KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Standar kompetensi 4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat Kompetensi Dasar 4.1 Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
PERTEMUAN 1 Tujuan Pembelajaran: Peserta didik dapat menjelaskan pengertian kebebasan mengeluarkan pendapat. Peserta didik dapat menjelaskan bentuk-bentuk menyampaikan pendapat. Peserta didik dapat menjelaskan dasar hukum kebebasan mengeluarkan pendapat.
Perhatikan gambar ini!
Jawablah pertanyaan berikut! Apakah yang kamu lihat dari gambar tadi? Wujud dari apakah yang mereka lakukan? Setujukah kamu dengan tindakan yang mereka lakukan? Mengapa kamu setuju?
a. Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat Kemerdekaan artinya bebas, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu, lepas merdeka, tidak terjajah lagi oleh orang luar (negara lain) maupun orang dalam (sesama bangsa). Pendapat pada hakikatnya berarti gagasan atau pikiran secara logis dengan konteks
Menurut Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 yang dimaksud dengan mengemukakan pendapat atau pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.
B. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu sebagai berikut.
C. Landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat Idiil : Pancasila sila ke-4 Konstitusional : UUD 1945, pasal-pasal berikut: Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945
Landasan Operasional, dijamin dalam peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 3 ayat 2 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 2 ayat 1 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
d. Asas-Asas dan Tujuan Pengaturan MengemukakanPendapat di Muka Umum Dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berlandaskan: asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, serta asas proporsionalitas (keseimbangan). Asas manfaat.