KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Berkelas.
NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Politik Luar Negeri Indonesia
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
Wawasan Nusantara.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
KOPERASI Siti wahyuningsih A
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Oleh : Desy Arisandi (A )
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. KONTRAK BELAJAR Perkuliahan / Kehadiran : 30% Tugas / Quiz : 35% UTS : 15% UAS : 20% 2.
Transcript presentasi:

KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT

Standar kompetensi 4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat Kompetensi Dasar 4.1 Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat

PERTEMUAN 1 Tujuan Pembelajaran: Peserta didik dapat menjelaskan pengertian kebebasan mengeluarkan pendapat. Peserta didik dapat menjelaskan bentuk-bentuk menyampaikan pendapat. Peserta didik dapat menjelaskan dasar hukum kebebasan mengeluarkan pendapat.

Perhatikan gambar ini!

Jawablah pertanyaan berikut! Apakah yang kamu lihat dari gambar tadi? Wujud dari apakah yang mereka lakukan? Setujukah kamu dengan tindakan yang mereka lakukan? Mengapa kamu setuju?

a. Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat Kemerdekaan artinya bebas, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu, lepas merdeka, tidak terjajah lagi oleh orang luar (negara lain) maupun orang dalam (sesama bangsa). Pendapat pada hakikatnya berarti gagasan atau pikiran secara logis dengan konteks

Menurut Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 yang dimaksud dengan mengemukakan pendapat atau pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.

B. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu sebagai berikut.

C. Landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat Idiil : Pancasila sila ke-4 Konstitusional : UUD 1945, pasal-pasal berikut: Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945

Landasan Operasional, dijamin dalam peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 3 ayat 2 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 2 ayat 1 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

d. Asas-Asas dan Tujuan Pengaturan MengemukakanPendapat di Muka Umum Dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berlandaskan: asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, serta asas proporsionalitas (keseimbangan). Asas manfaat.