Fakta di Lapangan. PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
STANDARISASI HELM BER - SNI
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pajak Penghasilan Final
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
BEA MATERAI Bea Materai.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
STANDARISASI MUTU.
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
ALAT PELINDUNG DIRI PADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Standar Nasional Indonesia
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Transcript presentasi:

PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua

Fakta di Lapangan

Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Bermotor

Angka Kecelakaan Angka kecelakaan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun Tahun 2007  4.933 kasus, Tahun 2008  5.898 kasus Tahun 2009  6.608 kasus

Hasil penelitian di Indonesia menunjukan : 88% (1 dari 3 orang) korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. 66,7 % korban berumur antara 20 – 39 tahun 25% kematian akibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian pelindung kepala sangat penting bagi pengendara sepeda motor.

Bagaimana Helm melindungi kepala ?

Basic Construction

Protective/Comfort Attributes

Tahan Benturan Tempurung/sungkup menahan benturan Lapisan pelindung menyerap kejutan dan melindungi kepala dari benturan

Cara Helm melindungi kepala

Helmet Impact Zone Persentase daerah yang mengalami benturan Catatan : bagian dagu terkena benturan sebesar 34,6%, sehingga helm tertutup dalam hal ini lebih disarankan dibandingkan helm terbuka (Sumber : Dietmar Otte, Hannover Medical University, Department of Traffic Accident Research, Germany)

Penerapan Standar Helm di berbagai Negara No Nama Standar Judul Standar Jenis Standar Asal Negara 1 BS 6658: 1995 type A Specification for protective helmets for vehicle users Produk Inggris 2 M2000/2005 (Snell) Motorcycle Helmet Standard USA dan Canada 3 ECE 22.05 / EN 22.05 Motorcycle helmet safety standard Eropa 4 JIS T 8133:2000 Protective helmets for motor vehicle users Jepang 5 FMVSS no.218 (DOT) Safety assurance office of vehicle safety compliance 6 GB 811-1998 Helmets for motorcycle users China 7 EN 960:2006 Headforms for use in the testing of protective helmets Pengujian 8 ISO 6487:2000 Road vehicles ISO – Measurements techniques in impact tests-instrumentation 9 Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22 Uniform provisions concerning the approval of tank vehicles of categories n and o with regard to rollover stability Eropa Commission for Europe

SNI Helm

Acuan Standar Internasional BS 6658: 1985 – “Protective Helmet for Motor Cyclists”, Specification”. EN 960: 1994 – “Head forms for use in the testing of protective helmets”. ISO 6487: 2000, “Road vehicles – Measurements techniques in impact tests – Instrumentation ”. JIS T 8133 : 2000 – “Protective Helmet for drivers and passengers of motor cycle and mopeds”. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24 September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/ 505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passengers of motor cycles and mopeds.

Helm Standar Nasional Indonesia SNI 1811-2007 Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi : helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

Persyaratan dalam SNI Helm Material/Bahan Konstruksi & ukuran Pengujian

Material/Bahan Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, bertahan pada suhu 0 - 55 derajat Celsius dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Konstruksi Helm Tertutup (Full Face) berdasarkan SNI Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung harus terbuat dari bahan yg kuat & bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bolamata, terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.. lebarnya minimum 20 milimeter dan harus berfungsi sebagai pengikat helm

Konstruksi Helm Terbuka (open Face) berdasarkan SNI Keterangan gambar: 1. sungkup 2. Lapisan pelindung 3. Tali pemegang 4. Lapisan kenyamanan 5. Pelindung telinga 6. Kaitan kaca 7. Jaring helm 8. rim

Ukuran Helm S : 500 – 540 mm M : 540 – 580 mm L : 580 – 620 mm XL : lebih dari 620 mm

Pengujian Helm Cara uji meliputi: uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar.

Melihat data dan fakta di lapangan tentang banyaknya kematian yang diakibatkan oleh cedera kepala saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan aturan penerapan SNI Helm secara wajib. SNI WAJIB Penerapan SNI wajib helm bagi pengendara motor merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia

Perundangan tentang Helm ber-SNI

Kronologi Pemberlakuan Regulasi Teknis Penerapan SNI Helm Secara Wajib Tanggal Kronologis 1 1 Oktober 2007 Surat keputusan Kepala BSN no.92/KEP/BSN/10/2007 tentang penetapan SNI 1811:2007, Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 2 25 Juni 2008 Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-Ind/Per/6/2008 Mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib Dikeluarkan. 3 29 Oktober 2008 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 78/M-Md/Per/Ioj 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. 4 28 November 2008 Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Dan Kimia Nomor: 86/Iak/Per/Ll/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Dan Pengawasan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, ditetapkan 5 25 Maret 2009 Permen tersebut di atas mulai diberlakukan. Helm yang sudah lolos SNI wajib memakai tanda SNI berupa embos di helm. Sedangkan produk helm terutama helm impor yang tidak memenuhi SNI akan dimusnahkan 6 22 Juni 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diantara menegaskan bahwa Para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dikenakan sanksi pidana 1 (satu) bulan penjara atau denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 7 April 2009 Diterbitkannya peraturan menteri no.40/M-IND/PER/IV/2009 penundaan pemberlakukan SNI helm secara wajib, menjadi yang seharusnya April 2009 menjadi 1 April 2010. 8 1 April 2010 Diberlakukannya penerapan wajib helm ber-SNI secara keseluruhan

Pemberlakuan Wajib Helm ber-SNI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 40/M-IND/PER/6/2008 & NOMOR : 40/M-IND/PER/4/2009 Berlaku WAJIB bagi seluruh produk helm (baik impor maupun lokal) yang beredar di seluruh wilayah NKRI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Berlaku WAJIB bagi semua pengendara kendaraan bermotor di seluruh wilayah NKRI

Tanda SNI

Untuk Produk Helm, Siapakah yang berwenang memberikan tanda SNI? Apakah Tanda SNI? Tanda SNI adalah sebuah tanda yang mengisyaratkan sebuah produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebuah SNI yang dibuktikan dengan serangkaian pengujian oleh lembaga penilaian kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Untuk Produk Helm, Siapakah yang berwenang memberikan tanda SNI?

LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN YANG DITUNJUK (Permen Perindustrian no LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN YANG DITUNJUK (Permen Perindustrian no. 78/M-M/Per/10/2008) 4 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Helm 1 Laboratorium Uji Helm yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional NO NAMA LEMBAGA ALAMAT 1. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi Departemen Perindustrian Gedung Departemen Perindustrian Lt. 20, JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta Telp. 021-5255509 Pes. 2357, 021-5265285 Faks. 021-5265285 2. (LSPro) dan Laboratorium Uji -B4T JI. Sangkuriang 14 ,Bandung 40135 Telp. (022) 2504088, 2504828, 2507626 Faks. (022)2502027 3. (LSPro) Baristand Medan JI. Sisingamangaraja NO.24, Medan 20217 Telp. (061) 7363471; (061) 7364760, 77325215 Fax: (061) 7362830 4. (LSPro) Jogya Product Assurance BBKKP Yogyakarta JI. Sukonandi, No.9, Yogyakarta Telp. 0274-563939, 0274-512929 Fax. 0274-563655 5. (LSPro) Baristand Surabaya JI. Jagir Wonokromo No. 360 Surabaya Telp. (031) 8410054,8410480 Fax: (031)8410480, 8415374

Notifikasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberlakuan SNI Helm secara WAJIB ke WTO

Notifikasi SNI Wajib Helm kepada seluruh negara anggota WTO Sebagai anggota WTO (Badan Perdagangan Dunia), Indonesia melalui BSN telah melakukan notifikasi SNI Wajib Helm pada tahun 2008, Dunia internasional, menyambut dengan baik rencana penerapan SNI wajib helm ini dengan Tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota yang berjumlah 153 negara (per 23 Juli 2008) Jika dunia internasional setuju, mengapa kita tidak?

NOTIFIKASI STANDAR HELM Negara Kode Notifikasi Judul Notifikasi 1 INDONESIA G/TBT/N/IDN/18 Safety Helmet for Passenger Motorcycle 2 MEXICO G/TBTN/MEX/180 Draft Mexican Official Standard PROY-NOM-115-STPS-2009, Safety-Personal protective equipment-Industrial safety helemts - Classification, spesifications and test methods 3 CHINA G/TBT/N/CHN/689 National Standard of the PRC., Helmets for Motorcyclist G/TBT/N/CHN/569 National Standard of the PRC, Sports Helmetss - Safety Requirement for Sports Helmets for Cyclist and Users of Skateboards and Roller Skates (15 pages, in Chinese) 4 THAILAND G/TBT/Notif.95.243 Protective helmets for vehicle users 5 USA G/TBT/N/USA/457 Federal Motor Vechile Safety Standards: Motorcycle Helmets G/TBT/N/USA/458 Bicycle helmet 6 PHILIPHINA G/TBT/N/PHL/103 Philippines Protective Helmets and their Visors 7 CHINNESE TAIPEI G/TBT/N/TPKM/73 Taipei, Chinese Filter of helmet type and shield type protector for welders 8 UGANDA G/TBT/N/UGA/30 Protective Helmet 9 ISRAEL G/TBT/N/ISR/283 Industrial Safety Helmet

Kesimpulan Kewajiban pemerintah melindungi warga negaranya adalah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar Penerapan SNI wajib helm bagi pengendara motor, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia Pemerintah wajib melindungi industri dan produk Indonesia dari “ANCAMAN” produk-produk asing yang sub standar yang merusak pasar dalam negeri

Informasi lebih lanjut : www.bsn.go.id Terima kasih Informasi lebih lanjut : www.bsn.go.id