Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Advertisements

Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Akuntansi Pajak atas Leasing
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Hukum lembaga pembiayaan
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Agustian Juang Saputra
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
Penyerahan BKP – Pasal 1A
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
Leasing.
LEASING.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
AKUNTANSI LEASING.
Copyright by Dhoni Yusra
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
Leasing.
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Copyright by Dhoni Yusra
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Copyright by Dhoni Yusra
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
copyright by dhoni yusra
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sewa guna usaha Disusun Oleh: Zakiya A.N.M 20100610147 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2012

Pengertian Sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. 

Pengertian berdasar Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Dasar Hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Nopember 1991 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa-guna-usaha, dinyatakan tidak berlaku.

Subjek Dalam Sewa Guna Usaha - Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. - Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut: 1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor; 2. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

Penggolongan jenis barang modal yang disewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud di atas adalah berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 3. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut: 1. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; 2. perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Pelaksanaan Hak Opsi Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.

Perjanjian Sewa Guna Usaha 1. Setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha (lease agreement). 2. Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. jenis transaksi sewa-guna-usaha; b. nama dan alamat masing-masing pihak; c. nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal; d. harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;

e. masa sewa guna usaha; f. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun; g. opsi bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi; h. tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha. 3. Perjanjian wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.

Daftar Pustaka 1. Hukum tentang Leasing / Sewa Guna Usaha http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32008-6-439040564776.doc 2. Leasing (Pengertian) http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/24/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian/ 3. Sewa Guna Usaha http://www.smecda.com/Files/Dep.../07_10_Sewa_Guna_Usaha.pdf