REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tentang Keuangan Negara
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Pembiayaan Pembangunan
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Regulasi dan Standar Akuntansi Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK 2010

KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK INFORMASI MEWUJUDKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS PUBLIK 2010

STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERDAPAT PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI BERBAGAI NEGARA INTERNASIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANS (IFAC) INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARS (IPSAS) UNTUK MENINGKATKAN KOMPARABILITAS LAP.KEU 2010

STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK 2010

U.S STANDART SETTER 2010

U.S STANDART SETTER (2) 2010

BADAN YANG TERKAIT DENGAN AKUNTAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (KASP) yang berada dibawah naungan IAI 2010

SISTEM AKUNTANSI SINGLE ENTRY Sistem akuntansi yang telah berjalan selama ini, pembukuan hanya dilakukan secara single entry, dan diselenggarakan oleh instansi-instansi secara terpisah. 2010

KELEMAHAN SISTEM SINGLE ENTRY Proses penyusunan lambat, disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu. Memakai sistem single entry accounting yang tidak lagi memadai menampung kompleksitas transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Sulit dilakukan reformasi antar subsistem Tidak mendasrkan pada Akuntansi Keuangan Pemerintah Tidak dapat menghasilkan neraca Pemerintah 2010

BASIS AKUNTANSI Sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dari belanja negara paling lambar tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Standar AKuntansi Pemerintahan adalah dual basis, yang dimaksud dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan basis akrual 2010

BASIS AKUNTANSI (2) Penggunaan dual basis tersebut di dasarkan pada kenyataan bahwa pemerintahan diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. 2010

PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN BAKUN Sejak tahun 1982 telah berupaya membuat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) SAPP yang dibuat oleh BAKUN terdiri dari dua sistem utama yang terpadu, yaitu : Sistem AKuntansi Pusat (SAP) yang diselenggarakan oleh BAKUN Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan oleh Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen. Single entry → double entry → Triple entry Bisa membuat neraca 2010

PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN (2) KASP telah menyusun standar akuntansi untuk sektor publik/emerintah yaitu Standar Akuntans Pemerintahan (SAP) PP No, 24 Tahun 2005 Untuk organisasi sektor publik lainnya IAI telah mengeluarkan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba 2010

STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN) BPK telah mengembankan standar penting yang akan menjadi panduan dalam prose audit di Indonesia SPKN menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa (peraturan BPK No. 1 Tahun 2007) SPKN hanya mengatur hal-hal yang tidak terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPSP) 2010

SPKN MEMBAGI AUDIT MENJADI TIGA JENIS Pemeriksanaan keuangan Pemeriksanaan kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu 2010

REGULASI PERUNDANGAN SEKTOR PUBLIK 2010

PERKEMBANGAN UU SETELAH OTONOMI DAERAH 2010

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK 2010

UU No 17 Tahun 2004 Pasal 30/31 Presiden/Gubernur/Bupati/Wali kota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan 2010

UU No 17 Tahun 2004 Pasal 32 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan 2010

UU No 1 Tahun 2005 Pasal 51 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaki keuangan aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayan dan perhitungannya. Kepala satua kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendaptan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi sebagaimana dimaksud digunakan untuk menyususn laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan 2010

UU No 1 Tahun 2005 Pasal 55 Ayat (1) Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintanh daerah untuk disampaikan kepada guberrnur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ayat (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan 2010

UU No 15 Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteris (i) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. 2010

UU No 31 Tahun 2005 Pasal 184 Kepala daerah menyampaiakan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran beakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimasud sekurag-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatn atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik negara. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 2010

Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 265 ayat (2) : Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan 2010

KEDUDUKAN SAP Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2003 dan UU No. 32 Tahun 2004 Dibutuhkan dalan rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerha wajib menerapkan SAP 2010