BEDAH BUKU T O S U S T A I N A B L E D E V E L O P M E N T A N I N T R O D U C T I O N T O S U S T A I N A B L E D E V E L O P M E N T Mata Kuliah : Kapita Selekta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb BAB 7 PERUNDANG-UNDANGAN, HUKUM INTERNASIONAL, DAN KESEPAKATAN MULTILATERAL LINGKUNGAN Oleh : Hendrawati
Oleh : Hendrawati BAB 7 PERUNDANG-UNDANGAN, HUKUM INTERNASIONAL, DAN KESEPAKATAN MULTILATERAL LINGKUNGAN Oleh : Hendrawati
Latar Belakang stockholm RIO dll AFSEL AGENDA 21 UNDANG-UNDANG, HUKUM, KESEPAKATAN RIO dll AFSEL AGENDA 21
Sebagai pertimbangan kita harus memeriksa hal-hal yang dapat menghambat penerapan hukum internasional, karena kita ingin mengetahui bagaimana caranya untuk membuat negara-negara pencemar mematuhi peraturan yang dibuat diluar wilayah mereka. Kita juga perlu menyelidiki bagaimana agar aktivis-aktivis bisa memanfaatkan pengadilan setempat dan pengadilan internasional untuk menerapkan standar hukum internasional tentang lingkungan, Untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan untuk menjaga lingkungan, perlu ada kebijakan-kebijakan dan hukum Perundang-undangan dan hukum internasional.
DEFINISI Hukum didefinisikan “ sebuah aturan yang menjadikan atau membiasakan, dan dikenal sebagai sesuatu yang melarang atau menghalangi beberapa kegiatan, dan dilaksanakan dengan membebankan hukuman”. Hukum juga termasuk aturan-aturan yang biasa dijalankan dalam suatu komunitas hukum internasional adalah tindakan standar, pada waktu tertentu, untuk negara dan kesatuan yang lain. Terdiri dari hak-hak dasar, hak-hak istimewa, kekuatan, dan kebebasan dari negara dan kesatuannya dengan ketentuan yang ada, sebagaimana asas yang berhubungan tanpa pengingkaran hak, kebohongan dan cacat hukum”
definisi Lingkungan adalah sumber alam baik biotik dan abiotik, seperti udara, air, tanah, flora, dan fauna, dan interaksinya; benda-benda, yang merupakan bagian dari kekayaan budaya; dan aspek-aspek karakteristik dari bentang alam. lingkungan bukanlah sebuah abstraksi, tapi merupakan gambaran tempat hidup, kualitas hidup, dan kesehatan manusia, termasuk generasi yang belum dilahirkan.” Sumber Daya Alam terbatas, sebagian tidak pulih dengan sendirinya, jadi harus dijaga dan dilestarikan
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Konvensi internasional kebiasaan internasional, sebagai fakta-fakta dari tindakan yang umum dan diterima sebagai hukum; Prinsip atau Azas umum dari hukum yang diakui oleh negara tersebut; dan keputusan pengadilan dan ajaran dari tokoh masyarakat dari berbagai negara, sebagai bahan pertimbangan untuk menjalankan suatu hukum.
Konvensi internasional Azas umum Dasar hukum internasional keputusan pengadilan kebiasaan internasional
Konvensi atau Perjanjian Internasional sebuah perjanjian atau kesepakatan diantara negara-negara” perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terkandung dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang terkait. Contoh: Konvensi Stockholm, Rio, Afsel.
Kebiasaan/adat internasional Aturan adat menunjukkan kebiasaan tingkah laku meliputi: pendekatan empiris normatif. aturan-aturan adat yang tidak setara dengan keteraturan perilaku sederhana. merupakan keteraturan, tetapi belum tentu keseragaman perilaku
Prinsip atau Azas umum aturan yang berlaku dalam hukum nasional dari semua Negara beradab Secara signifikan, asas umum termasuk asas yang harus dimunculkan dari sistem pemerintahan yang legal, dan oleh karena itu usaha dan uji coba harus dilakukan sebelum ditetapkan menjadi hukum internasional
keputusan pengadilan dan ajaran dari tokoh masyarakat keputusan pengadilan pemikiran ilmiah dan ajaran dari tokoh masyarakat dapat dijadikan sumber Hukum Internasional.
Deklarasi Stockholm Pada tahun 1972, pertemuan PBB pertama untuk membahas isu-isu lingkungan global dan dampaknya terhadap manusia yang diselenggarakan di Stockholm. Asas 21 dari deklarasi Stockholm menetapkan bahwa “negara-negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan sumber daya alam sesuai dengan peraturan-peraturan lingkungan, dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan didalamnya tidak menyebabkan kerusakan bagi lingkungan negara lain atau daerah diluar batas negara mereka” Deklarasi ini bisa dijadikan rujukan Hukum Internasional
Termasuk didalamnya: -perencanaan penggunaan lahan; - penanganan kesehatan; - habitat; - energi; - manajemen ; -perlindungan tanah; dan - pendidikan,
Ketetapan Umum Majelis PBB ketetapan umum majelis PBB tidak menyatakan dan membentuk asas-asas kekuasaan permanen terhadap sumber daya alam Majelis ini bukanlah badan legislatif. tidak menetapkan, merumuskan atau mengubah hukum internasional. Pengecualian: resolusi Dewan Keamanan PBB
Deklarasi Rio Tentang Lingkungan dan Pembangunan, dan Agenda 21 Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan, adalah salah satu dari tiga instrumen yang tidak mengikat yang dibuat di Rio de Janeiro. Dua yang lainnya adalah Agenda 21 dan Peraturan Kehutanan. penggunaan sumber daya lingkungan secara berkelanjutan, pengendalian polusi, hak dan penghapusan kemiskinan, informasi public, Hak asasi manusia, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
hak untuk sebuah pembangunan harus dipenuhi jadi dapat dilakukan pemenuhan kebutuhan pembangunan dan lingkungan untuk generasi sekarang dan yang akan datang Asas 1 menyatakan “ masyarakat adalah pusat dari perhatian pembangunan berkelanjutan. Mereka memiliki kewenangan untuk menjalankan hidup yang sehat.
1. Negara bertugas untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam Konferensi asosiasi hukum internasional yang diselengggarakan di new Delhi, mengajukan tujuh prinsip dasar azas sebagai berikut: 1. Negara bertugas untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam 2. Asas keadilan dan penghapusan kemiskinan. 3. Asas pertanggungjawaban bersama. 4. Asas pencegahan kerusakan di bidang kesehatan, sumber daya alam, dan ekosistem. 5. Asas partisipasi masyarakat dan kemudahan mendapat informasi dan keadilan. 6. Asas pemerintahan yang baik. 7. Asas integrasi dan hubungan antara hak asasi manusia, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Karakteristik dari Perjanjian Lingkungan Multilateral Penerapan undang-undang di wilayah nasional telah dilakukan oleh negara-negara yang berpartisipasi; Pembentukan mekanisme pemantauan internasional untuk melihat pelaksanaannya, dilakukan oleh negara-negara yang berpartisipasi; Prosedur yang disederhanakan agar dapat terjadi perkembangan yang cepat dari kesepakatan; Penggunaan rencana kerja untuk peraturan yang akan dibuat berikutnya; Pembentukan institusi baru atau bidang-bidang yang berkaitan dari bidang yang sudah ada untuk meningkatkan kerjasama yang teru-menerus; Penggunaan kerangka persetujuan; Ketentuan yang berhubungan atau ada kaitannya dengan hal tentang lingkungan.
Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan definisi dan interpretasi, Perjanjian Internasional terdiri dari: perjanjian bilateral, yang melibatkan perjanjian oleh kedua negara, perjanjian multilateral, yang melibatkan perjanjian oleh tiga atau lebih negara dan mungkin satu atau beberapa organisasi internasional
Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesepakatan Lingkungan Internasional Pemerintahan, pengesahan atau ratifikasi, tradisi yang berbeda, finansial, arah politik, pengadaan sekolah bidang hukum, organisasi perdagangan dunia.
Peran Organisasi Non-Pemerintah (LSM) Organisasi Non-Pemerintah (LSM) juga memungkinkan untuk menjadi solusi dari masalah pada pemerintah di masa mendatang. Organisasi non-pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan pendekatan pada masyarakat satu per satu, jadi lebih mudah untuk menyampaikan informasi dan penyelesaian masalah, tidak seperti pemerintah yang membutuhkan waktu yang sulit melakukannya
konsep "pembangunan berkelanjutan," sebagaimana tercermin dalam perjanjian internasional: kebutuhan untuk sumber daya alam untuk kepentingan generasi mendatang (Prinsip ekuitas antar generasi); tujuan pemanfaatan sumber daya alam dengan cara yang "lestari," atau "Hati-hati," atau "rasional," atau "bijaksana atau sesuai” penggunaan sumber daya alam yang "adil" , yang berarti bahwa digunakan oleh satu negara harus mempertimbangkan kebutuhan negara-negara lain kebutuhan untuk memastikan bahwa pertimbangan lingkungan diintegrasikan ke dalam ekonomi dan rencana pembangunan lainnya
Asas Johannesburgh pada Peranannya Terhadap Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Pada Agustus, 2002, The Global Judges Symposium tentang pembangunan Berkelanjutan dan Peranan Hukum, menekankan konsep dari pembangunan berkelanjutan termasuk penghapusan kemiskinan. menyetujui program yang disebut “memperkuat hukum lingkungan di sekolah dan universitas, termasuk riset dan analisis sebagai langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan” serta pencapaian "peningkatan berkelanjutan sesuai dengan penegakan hukum dan perkembangan hukum lingkungan
Penerapan Asas Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dari sudut pandang hukum yang ada, Indonesia sudah, sedang, dan akan konsisten menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Rangkaian Pemikiran Konseptual Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia INTERNASIONAL INDONESIA 1960 Mengurangi Polusi di negara maju 1972: Deklarasi Stockholm 1982: Pengembangan hukum lingkungan hidup internasional 1992: Konvensi RIO dan agenda 21 2002: KTT bumi di Afsel tentang pembangunan berkelanjutan 1956-1960 : Garis Besar Rencana Pembangunan lima tahun 1961-1969: Peningkatan Pendapan nasional 1970: Repelita 1 – IV UU no 4 tahun 1982 Ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Peraturan lain seperti AMDAL
Jadi dari sudut pandang hukum yang ada, Indonesia sudah, sedang, dan akan konsisten menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tapi dalam pelaksanaannya, seringkali ditemukan banyak hambatan, dan ditemukan juga banyak penyimpangan. . Hal ini mungkin bukan karena hukum dan peraturan yang menjadi masalah, tetapi pelaku pelaksana pembangunan yang perlu mendapat perhatian. Mental dan perilaku pelaksana pembangunan yang kurang konsisten terhadap kepedulian lingkungan, bisa jadi merupakan faktor yang menentukan.
Di Indonesia, selain pembangunan fisik, tentu sangat diperlukan pembangunan mental dan spiritual. Penanaman kesadaran yang tinggi untuk peduli terhadap lingkungan, perlu digalakan di semua kalangan, dari mulai penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, dan masyarakat umumnya, semenjak usia dini, usia remaja, usia produktif bahkan usia lanjut.
Tentu setiap lapisan masyarakat memerlukan metode yang berbeda. Salah satu cara adalah dengan publikasi program yang mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti media televisi. Membuat propaganda program-program pemerintah melalui media umum dengan bahasa dan contoh yang mudah dicerna.
Misalnya cara membuang dan mengelola sampah yang benar dan pemeliharaan lingkungan yang bersih, diberikan tayangan di televisi, yang dilakukan berulangkali. Diperkirakan hasilnya akan epektif , dan akan menimbulkan memori yang kuat sehingga diharapkan bisa menjadi sebuah kebiasaan yang baik dan kesadaran untuk mencintai lingkungan tetap terjaga dengan baik.
Mudah-mudahan hukum yang sudah dibuat dengan baik, bisa kita terapkan dengan benar dalam proses melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan. Amin.
Cikaracak ninggang batu, laun-laun jadi legok Perlunya penyadaran akan kebiasaan yang baik tercermin dalam peribahasa sunda : Cikaracak ninggang batu, laun-laun jadi legok Trimakasih Wassalamualaikum Wr. Wb