HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Unduh bahan dari Internet
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Kelompok 5 Rio Wirawan Djohar Mohammad Jamhar Hamsa A Reza Ichsan R Yudith Restia Gangsar Kurnia Hesty Hartika

KELEMBAGAAN “Kelembagaan” merupakan padanan kata “Institution” dalam bahasa Inggris, yang juga sering disamakan dengan istilah organisasi (organization) kata kelembagaan lebih memberi kesan sosial, lebih menghargai budaya lokal dan lebih humanistis, sedangkan kata organisasi menunjuk kepada suatu social form yang bersifat formal, sehingga saat ini orang lebih suka menggunakan istilah kelembagaan dalam kajian sosial daripada istilah organisasi, namun secara umum istilah kelembagaan dipergunakan dalam kedua istilah organisasi maupun kelembagaan itu sendiri.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah otonom diatur dalam DASAR HUKUM Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah otonom diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Beserta Peraturan Pelaksanaannya

Hubungan Dalam Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya) Susunan kelembagaan pemerintahan daerah terdiri dari: Susunan luar, di bawah Pemerintah Pusat terdapat Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan dalam, terdiri dari DPRD dan kepala Daerah beserta perangkat daerah : Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Wali Kota & Wakilnya/ Bupati & Wakilnya “KEPALA DAERAH” Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 Provinsi Kota/ Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Dilantik oleh MENDAGRI Wali Kota & Wakilnya/ Bupati & Wakilnya Dilantik oleh GUBERNUR

Hubungan Kepala Daerah dengan Pemerintah Pusat Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD (Pasal 27 Ayat (2) ) Kepala daerah /dan wakilnya dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD (Pasal 30 ayat (1))

Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat Gubernur bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas dan wewenang Gubernur: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota Kordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten kota Kordinasi pembinaan pengawasan dan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi atau kota

i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; DPRD tugas dan wewenang DPRD (Pasal 42 UU 32 Tahun 2004) adalah: a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Perangkat Daerah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Perda Sekda Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kelurahan Kecamatan Sekda daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah

Hubungan Dalam Pembentukan Daerah Pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) menjelaskan hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah dalam pembentukan daerah, yaitu dalam hal syarat administratif terkait DRPD Kabupaten dan Kota, Bupati dan Walikota, DPRD Provinsi dan Gubernur dengan Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Pengaturan Pemekaran Daerah dalam Peraturan Perundang-Undangan Berkaitan dengan pemekaran daerah, hal itu diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang berbunyi: (1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain. (2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah. (3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.

Mekanisme Pemekaran Daerah Mekanisme pemekaran yang sangat mudah seperti yang dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) yang berkaitan dengan tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Adapun mekanisme pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran daerah dijelaskan sebagai berikut : a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung, dan/atau dimekarkan diusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada Pemerintah; b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain; c. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertimbangan untuk penyusunan rancangan Undang-Undang yang mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah Otonom.

THANK YOU :)