PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM Disampaikan Dalam Rangka Bimbingan Teknis Pranata Komputer Lingkup BKIPM Oleh : (Kepala Bidang Sistem Informasi) Bogor, 29 Mei 2013 PUSAT DATA, STATISTIK DAN INFORMASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSDATIN Sbg. Instansi Pembina Jabfung di KKP Jabfung Pranata Komputer ; Jabfung Kehumasan; Jabfung Pustakawan; Jabfung Statistisi.
DASAR HUKUM Keppres RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Jabfung Pranata Komputer; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN Nomor : 002/BPS-SKB/II/2004 dan 04 Tahun 2004 3 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabfung Prakom dan Angka Kreditnya anatra Kepala BPS dan Kepala BKN; Peraturan Kepala BPS Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer
DASAR HUKUM Permen KP Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 61/MEN/2008, tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem informasi Manajemen DKP; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 54/MEN/SJ/2010, tentang Pejabat Penetap Angka Kredit dan Tim Penilai Instansi Jabfung Prakom di Lingkungan KKP; Draf Permen KP Nomor PER.............. tentang PEDUM Jabfung PRAKOM Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DRAF KEPMEN KP NOMOR: .......... /KEPMEN-KP/SJ/2013 Pedoman Umum Jabatan Fungsional Pranata Komputer di LingkunganKementerian Kelautan dan Perikanan; Pedoman ini masih dalam proses pengesahan di Biro Hukum dan Organisasi KKP ; Sebagai pedoman bagi Calon Pranata Komputer, Pranata Komputer, Tim Penilai, dan pihak-pihak yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
TIM PENILAI Jabfung PRAKOM KKP KEPMEN KP Nomor : 54/MEN/SJ/2010 Kabid. Sistem Informasi (SI) Pusdatin (Ketua) ; Kabag. Jabfung Biro Kepegawaian (Wakil Ketua); Kabag. TU Pusdatin (Sekretaris); Kasubbid. Insfrastruktur SI Pusdatin (Anggota) Kasubbid. Aplikasi SI Pusdatin (Anggota) Ary Widyanto, S.Kom, Pusdatin (Anggota) Dony Cahyo Prapto, S.T., Pusdatin (Anggota)
JUMLAH JABFUNG PRANATA KOMPUTER KKP TAHUN 2013 NO UNIT KERJA TINGKATAN JUMLAH (org) TERAMPIL (org) AHLI (org) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen. PT Ditjen. Budidaya Ditjen. P2HP Ditjen. KP3K Ditjen. PSDKP Balitbang KP BPSDMKP BKIPM 1 - 3 2 4 7 5 10 JUMLAH TOTAL (org) 25
Persyaratan Menjadi Pranata Komputer Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer ; Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung; DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir: - Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil - Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
Persyaratan Menjadi Pranata Komputer Fotocopy ijasah pendidikan terakhir - Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil - Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI;
Persyaratan Menjadi Pranata Komputer Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK); Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing.
Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Tingkat Terampil Ijazah serendah-rendahnya SLTA Pangkat serendahnya II/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali memp Diploma TI) DP3 bernilai baik Usia >5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan KKP
Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Tingkat Ahli Ijazah serendah-rendahnya S1/DIV Pangkat serndahnya III/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali memp S1/DIV TI) DP3 bernilai baik Usia >5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan KKP
Pranata Komputer Tingkat Terampil Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Terampil
Pranata Komputer Tingkat Terampil Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Terampil
Pranata Komputer Tingkat Terampil Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Terampil
Pranata Komputer Tingkat Ahli Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Ahli
Pranata Komputer Tingkat Ahli Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Ahli
Pranata Komputer Tingkat Ahli Unsur yang Dinilai Pranata Komputer Tingkat Ahli
TERIMA KASIH
Permasalahan Pranata Komputer Sulit PK untuk mengumpulkan dan menghasilkan angka kredit yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkatnya, khusunya unit kerja yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan dan tugas pokok pejabat PK; Kurang dipahaminya prosedur pengajuan usulan penetapan angka kredit, dan bahan atau dokumen yang perlu disertakan dalam pengajuan, oleh para PK;
3 Kriteria Penilaian Angka Kredit Jabfung Prakom Anggota tim penilai mempunyai kemampuan dan pengetahuan dibidang Teknologi Informasi; Atasan pejabat fungsional Pranata Komputer harus melakukan pembinaan dalam pengembangan karir; dan Pejabat fungsional Pranata Komputer dalam mengisi daftar usul penetapan angka kredit melakukannya secara jujur dan benar, serta wajib menyertakan bukti fisik yang dipersyaratkan.
Ketentuan Umum Penilaian Angka Kredit Anggota tim penilai mempunyai kemampuan dan pengetahuan dibidang Teknologi Informasi; Atasan pejabat fungsional Pranata Komputer harus melakukan pembinaan dalam pengembangan karir; dan Pejabat fungsional Pranata Komputer dalam mengisi daftar usul penetapan angka kredit melakukannya secara jujur dan benar, serta wajib menyertakan bukti fisik yang dipersyaratkan.
Kontak HP : 08128218292 Agus Suryadi Email : agus@kkp.go.id Supriatna HP : 0811177603 Email : priatna@kkp.go.id Kantor : 021-3509070 Ext.: 1631 : 1638 Hilman Gumilar : 081244881881