PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
Pembiayaan Pembangunan
Pengelolaan Keuangan Daerah
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pengelolaan Keuangan Negara
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Pembiayaan Pembangunan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Unduh bahan dari Internet
Pertemuan ketiga APBN.
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
A P B N.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

DASAR HUKUM PEMERINTAH PUSAT (APBN) UU 17 2003 PEMERINTAH DAERAH (APBD) UU 17 2003, UU 32 & 33 2004, PP 58 2005, PERMENDAGRI 13 2006, PERMENDAGRI 59 2007, PERDA

SIKLUS ANGGARAN PEMERINTAH INDONESIA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

PENGERTIAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

PENGERTIAN APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN

FUNGSI APBN Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

TAHAP/SIKLUS APBN (Sugijanto, Gunardi, dan Loho, 1995) Penyusunan dan pengajuan rancangan anggaran (RUU APBN) oleh pemerintah kepada DPR Pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU APBN dan penetapan UU APBN Pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan oleh Pemerintah Pemeriksaan pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh aparat pengawasan fungsional Pembahasan dan persetujuan DPR atas perhitungan anggaran negara (PAN) dan penetapan UU PAN

KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (APBN) Presiden Menteri Keuangan Menteri/Pimpinan Lembaga Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

PRESIDEN Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

Menteri Keuangan bertugas: Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang Melaksanakan fungsi bendahara umum negara Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga bertugas: Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; Melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

DANA DEKONSENTRASI Dana yang berasal dari Anggaran K/L (APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi. Tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di Daerah. Dialokasikan untuk kegiatan Non Fisik. Dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

DANA TUGAS PEMBANTUAN Dana yang berasal dari Anggaran K/L (APBN) yang dilaksanakan oleh Daerah. Mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. Ditugaskan pelaksanaannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota; Dialokasikan untuk kegiatan Fisik; Dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan KERANGKA PENDANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN FISKAL-NASIONAL Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Sumber Pendanaan Kewenangan Pemda : Urusan Wajib (SPM) - Propinsi (16 jenis urusan) - Kab/Kota (16 jenis urusan) Urusan Pilihan APBD SKPD PAD BHP dan BP Dana Perimbangan DAU Desentralisasi DAK Dekonsentrasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Lain-lain Pendapatan Dana Darurat Dan Hibah Tugas Pembantuan dari Pusat ke Daerah dan Desa Penerimaan Pembiayaan SILPA tahun lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Daerah APBN Kewenangan Pemerintah: 6 urusan di luar 6 Urusan Kementerian/ Lembaga

Penyusunan dan Penetapan APBN APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

Penyusunan dan Penetapan APBN APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan RAPBN berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (anggaran berdasarkan prestasi kerja)

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Defisit anggaran yang dimaksud dibatasi maksimal 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto. Dalam hal anggaran surplus, Pemerintah dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR. Penggunaan surplus anggaran perlu dipertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya bulan Mei tahun berjalan. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kerangka ekonnomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang- Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang- undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

STUKTUR APBN ORGANISASI Disesuaikan susunan Kementrian/Lembaga FUNGSI Disusun menurut fungsi JENIS Disusun menurut jenis

STUKTUR APBN (FUNGSI) Pelayanan Umum Pertahanan Ketertiban & Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata Budaya Agama Pendidikan Perlindungan Sosial

STUKTUR APBN (JENIS) PENDAPATAN Penerimaan Pajak, Non Pajak, Hibah BELANJA Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Lain-lain PEMBIAYAAN

Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN

Pelaksanaan APBN Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan dengan Keputusan Presiden. Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPR selambat- lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.

Perubahan APBN Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pertanggungjawaban keuangan negara sebagai upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara Pertanggungjawaban disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan