SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN DALAM BUDAYA KESELAMATAN MENCEGAH KLL YESMIL ANWAR
LATAR BELAKANG Korban meninggal dunia cenderung meningkat : 31.234 (th 2011). Polda Jabar KLL 9189 (2012) meninggal 2767 Artinya :Dalam satu hari 7-8 orang meninggal karena KLL Kerugian : 2,9- 3,1 % dari total PDRB Melebihi prediksi WHO Mendesak pengaturan keselamatan Melibatkan pemangku kebijakan
PEMANGKU KEBIJAKAN ADALAH STAKE HOLDERS YAITU PEMERINTAH DLM HAL : URUSAN PRASARANA JALAN URUSAN SARPRAS LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN PENGEMBANGAN INDUSTRI LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN TEKNOLOGI LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAK AN HUKUM OPERASIONAL MANAJEMEN & REKAYASA LALIN PENDIDIKAN BERLALIN OLEH KEPOLISIAN RI
KLL melibatkan banyak fihak
Tertib selamat diatur UU Pembagian kewenangan pembinaan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalin terlihat jelas & transparan Tujuan akhir : penyelenggaraan lalin & angkutan jalan Selamat, aman, tertib, aman, lancar, efisien dan dapat dipertanggung-jawabkan
Pembinaan Komprehensif Pembinaan : pendidikan dan penyuluhan hukum Pencegahan : Peningkatan pengawasan sarpras, kelaikan kendaraan Pengaturan : manajemen rekayasa lalin & modernisasi sarpras Penegakan hukum : perumusan ketentuan hukum dan SANKSI Menggunakan Undang Undang
PROSES PEMBUATAN UU DPR PEMERINTAH/ DEPARTEMEN TERKAIT men sahkan Fungsi Regulasi Sebagai instrumen kerja men sahkan MASYARAKAT/KOMUNITAS Fungsi perlindungan & kepastian hukum DPR menye tujui Fungsi Legislasi Fungsi Regulasi
Hierarkhi Per Undang Undangan di Indonesia UU No 10/2004 ttg Pembentukan Per Undang-Undangan UUD UU – Per Pu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Kep Men/Per Men/ Ko Peraturan Daerah
UU No 22 tahun 2009 Ttg Lalin Dan Angkutan Jalan Tdd 22 Bab dan 326 pasal (UU yg lama no 14 th 1992 : 74 pasal) Ketentuan Pidana : UU baru 44 pasal, UU lama 16 pasal Subyek yg diatur: Pengemudi kendaraan bermotor & tdk bermotor serta pengguna jalan Perbedaannya dengan UU lama sbb :
Ttg Lalin dan Angkutan LLAJR 326 pasal XXII Bab yi UU baru No 22 tahun 2009 Ttg Lalin dan Angkutan LLAJR 326 pasal XXII Bab yi Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Azas dan Tujuan Bab III : Ruang Keberlakuan UU Bab IV : Pembinaan Bab V: Penyelenggaraan Bab VI : Jaringan Lalin & LLAJR Bab VII : Kendaraan Bab VIII: Pengemudi Bab IX : Lalin Bab X : Angkutan Bab XI : Keamanan dan keselamatan LLAJ Bab XII : Dampak Lingkungan UU lama No 14 tahun 1992 Ttg Lalin dan Angkutan Jalan 74 pasal XVI Bab yi Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Azas dan Tujuan Bab III : Pembinaan Bab IV : Prasarana Bab V : Kendaraan Bab VI : Pengemudi Bab VII : Tatacara Berlalin Bab VIII : Angkutan Bab IX : Lalin & Angkutan bagi orang cacat Bab X : Dampak lingkungan Bab XI : Penyerahan urusan Bab XII : Penyidikan
lanjutan Bab XIII: Bang In Tek Sarpras LLAJ Bab XIII: Ketentuan Pidana Bab XIV : KLL Bab XV : Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manula, anak2, wanita hamil dan orang sakit Bab XVI : SIK Lalin dan AJ Bab XVII : SDM Bab XVIII : Peran Serta Masy Bab IX : Penyidikan dan Pelanggaran Lalin & AJ Bab XX : Ketentuan Pidana Bab XXI : Ketentuan Peralihan Bab XXII : Ketentuan Penutup Bab XIII: Ketentuan Pidana Bab XIV : Ketentuan lain lain Bab XV : Ketentuan Peralihan Bab XVI : Ketentuan Penutup
UU NO 22 TH 2009 TTG LALIN DAN ANGKUTAN JALAN - TUJUAN (Psl 3). a UU NO 22 TH 2009 TTG LALIN DAN ANGKUTAN JALAN - TUJUAN (Psl 3) a. Pelayanan lalin yg baik b. Mewujudkan etika dan budaya lalin c. Penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat - ATURAN/SANKSI (44 ps) Ps 273 s/d Ps 317 - Hukuman terberat : 12 th atau denda 24 jt (Ps 299) - Hukuman teringan : 15 hari atau denda 100 rb (Ps 300)
RUNK 2011 – 2035 (Ps 203) RUNK Adalah : Rencana Umum Nasional Keselamatan Bagian dari sistem transportasi nasional Mengembangkan potensi dan peran lalin dan angkutan jalan Tujuannya : mewujudkan keamanan keselamatan untuk mendukung pembangunan ekonomi, otonomi daerah, pengembangan IPKTEK, akuntabilitas penyelenggaraan negara Banyak fihak terlibat & kompleks, perlu koordinasi Dibentuk FORUM LALIN DAN ANGKUTAN JALAN (badan ad hock) : FLLAJ PP no 37 tahun 2011
Fungsi Forum Lalin dan Angkutan jalan Menyinergiskan TUPOKSI setiap instansi Menganalisis permasalahan Menjembatani dan menemukan solusi Meningkatkan kualitas pelayanan BUKAN sebagai aparat penegak hukum Keanggotaan tdd : unsur pembina, penyelenggara, akademisi, masyarakat
MANAJEMEN DAN REKAYASA LALIN Adalah serangkaian usaha dan kegiatan meliputi Perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan Dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalin (UU no 22 th 2009 Ttg Lalin & Angkutan Jalan : Pasal 1 ayat 29)
UU No 22 tahun 2009 Ttg LALIN & ANGKUTAN JALAN (pasal 203) PENYUSUNAN RUNK dg pendekatan 5 PILAR KESELAMATAN Manajemen keselamatan jalan (Road Safety Management) Jalan yang berkeselamatan ( Safer Road) Kendaraan yang berkeselamatan ( (Safer Vehicle) Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (Safer People) Penanganan korban pasca kecelakaan (Post Crash Response)
KOORDINASI- SINKRONISASI- MANAJEMEN KESELAMATAN JALAN (model sistem) INPUT PROSES OUTPUT (TUJUAN) MASYARAKAT SELAMAT PATUHI ATURAN SDM (pemangku kebijakan- pengemudi - pengguna jalan 2. SARANA (kendaraan/rambu) 3. PRASARANA ( kondisi jalan cuaca – PU & LLAJR) 4. METODE (pendekatan Budaya & penegakan hukum) DANA INFORMASI PENCEGAHAN (sebelum) PENANGANAN KORBAN (ketika & sesudah) OUT COME (DAMPAK) SINERGI KOORDINASI- SINKRONISASI- HARMONISASI PERLU EVALUASI KAPAN ?
PENEGAKAN HUKUM DAN PENYEBAB KECELAKAAN HUBUNGAN ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR FAKTOR YG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM UU YG DIGUNAKAN HARUS BAIK PENEGAK HUKUM PROFESIONAL, BERMORAL & JUJUR 3. TERSEDIANYA SARPRAS YG MEMADAHI UNTUK MENDUKUNG TERLAKSANANYA UU KETERLIBATAN MASYARAKAT BUDAYA HUKUM YG ADA DALAM TATANAN HUKUM POSITIF PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR KENDARAAN FAKTOR MANUSIA FAKTOR SARPRAS (KONDISI JALAN RAMBU2 LALIN DLL) 4. FAKTOR IKLIM/CUACA
MITIGASI LEMBAGA TERKAIT Artinya pencegahan/penghentian Mitigasi Resiko : Mengelola dan meminimalkan resiko Tidak sekedar tanggap darurat Meliputi pra, ketika, pasca KLL LEMBAGA TERKAIT POLRI & TNI Dis Hub PU Jasa Raharja RS Organda dll
KECELAKAAN KETIKA SESUDAH SEBELUM Seluruh pemangku kebijakan PENEGAK HUKUM P O L I S I PENEGAK HUKUM RS ASURANSI MASYARAKAT
Multisektoral tidak berhasil ? Koordinasi Pohon cemara ? Dibutuhkan BRIDGER Dialog pada setiap strata,lembaga. Tujuannya untuk mencapai: Koordinasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi (kebijakan, regulasi, hukum)
Hal penting Keberadaan SAMSAT : sistem administrasi manunggal satu atap Pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalin (SWDKLL) Tugas & wewenang Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bidang lalin berkoordinasi dengan Kepolisian RI sebagai koordinator dan PPNS Upaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan adanya kepastian hukum : diatur KUHAP Efek jera bagi pelaku pelanggaran dan sanksi admnistratif
ULAH PENGENDARA MOTOR MENGHINDARI POLISI
KEPATUHAN HUKUM
KESADARAN HUKUM
BUKAN BUDAYA INDONESIA
BUDAYA INDONESIA - PASAR TUMPAH
PENGAMEN & ANAK JALANAN & PENGEMIS
PUNGLI & HP
MASYARAKAT PEMARAH
Silih asih silih asuh
BELAJAR DARI POLISI CILIK
INFORMASI SIMPATIK DAN CANTIK
LALIN TERTIB MASYARAKAT SELAMAT
POLISI JUGA MANUSIA terimaksih