SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN DALAM BUDAYA KESELAMATAN MENCEGAH KLL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
REGISTRASI/IDENTIFIKASI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
RELATIONSHIP BETWEEN NATIONAL ROAD SAFETY MASTERPLAN (NRSM) WITH DECADE OF ACTION (DoA) -safer road- Bogor March 2011.
SUNSET POLICY.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Login. Loading... Active Inactive Close By.. PLAY.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KOPERASI Oleh YAS.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
UU REPUBLIK INDONESIA NO
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Proses Manajemen Bencana
Login.
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
KOPERASI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN DALAM BUDAYA KESELAMATAN MENCEGAH KLL YESMIL ANWAR

LATAR BELAKANG Korban meninggal dunia cenderung meningkat : 31.234 (th 2011). Polda Jabar KLL 9189 (2012) meninggal 2767 Artinya :Dalam satu hari 7-8 orang meninggal karena KLL Kerugian : 2,9- 3,1 % dari total PDRB Melebihi prediksi WHO Mendesak pengaturan keselamatan Melibatkan pemangku kebijakan

PEMANGKU KEBIJAKAN ADALAH STAKE HOLDERS YAITU PEMERINTAH DLM HAL : URUSAN PRASARANA JALAN URUSAN SARPRAS LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN PENGEMBANGAN INDUSTRI LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN TEKNOLOGI LALIN DAN ANGKUTAN JALAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAK AN HUKUM OPERASIONAL MANAJEMEN & REKAYASA LALIN PENDIDIKAN BERLALIN OLEH KEPOLISIAN RI

KLL melibatkan banyak fihak

Tertib selamat diatur UU Pembagian kewenangan pembinaan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalin terlihat jelas & transparan Tujuan akhir : penyelenggaraan lalin & angkutan jalan Selamat, aman, tertib, aman, lancar, efisien dan dapat dipertanggung-jawabkan

Pembinaan Komprehensif Pembinaan : pendidikan dan penyuluhan hukum Pencegahan : Peningkatan pengawasan sarpras, kelaikan kendaraan Pengaturan : manajemen rekayasa lalin & modernisasi sarpras Penegakan hukum : perumusan ketentuan hukum dan SANKSI Menggunakan Undang Undang

PROSES PEMBUATAN UU DPR PEMERINTAH/ DEPARTEMEN TERKAIT men sahkan Fungsi Regulasi Sebagai instrumen kerja men sahkan MASYARAKAT/KOMUNITAS Fungsi perlindungan & kepastian hukum DPR menye tujui Fungsi Legislasi Fungsi Regulasi

Hierarkhi Per Undang Undangan di Indonesia UU No 10/2004 ttg Pembentukan Per Undang-Undangan UUD UU – Per Pu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Kep Men/Per Men/ Ko Peraturan Daerah

UU No 22 tahun 2009 Ttg Lalin Dan Angkutan Jalan Tdd 22 Bab dan 326 pasal (UU yg lama no 14 th 1992 : 74 pasal) Ketentuan Pidana : UU baru 44 pasal, UU lama 16 pasal Subyek yg diatur: Pengemudi kendaraan bermotor & tdk bermotor serta pengguna jalan Perbedaannya dengan UU lama sbb :

Ttg Lalin dan Angkutan LLAJR 326 pasal XXII Bab yi UU baru No 22 tahun 2009 Ttg Lalin dan Angkutan LLAJR 326 pasal XXII Bab yi Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Azas dan Tujuan Bab III : Ruang Keberlakuan UU Bab IV : Pembinaan Bab V: Penyelenggaraan Bab VI : Jaringan Lalin & LLAJR Bab VII : Kendaraan Bab VIII: Pengemudi Bab IX : Lalin Bab X : Angkutan Bab XI : Keamanan dan keselamatan LLAJ Bab XII : Dampak Lingkungan UU lama No 14 tahun 1992 Ttg Lalin dan Angkutan Jalan 74 pasal XVI Bab yi Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Azas dan Tujuan Bab III : Pembinaan Bab IV : Prasarana Bab V : Kendaraan Bab VI : Pengemudi Bab VII : Tatacara Berlalin Bab VIII : Angkutan Bab IX : Lalin & Angkutan bagi orang cacat Bab X : Dampak lingkungan Bab XI : Penyerahan urusan Bab XII : Penyidikan

lanjutan Bab XIII: Bang In Tek Sarpras LLAJ Bab XIII: Ketentuan Pidana Bab XIV : KLL Bab XV : Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manula, anak2, wanita hamil dan orang sakit Bab XVI : SIK Lalin dan AJ Bab XVII : SDM Bab XVIII : Peran Serta Masy Bab IX : Penyidikan dan Pelanggaran Lalin & AJ Bab XX : Ketentuan Pidana Bab XXI : Ketentuan Peralihan Bab XXII : Ketentuan Penutup Bab XIII: Ketentuan Pidana Bab XIV : Ketentuan lain lain Bab XV : Ketentuan Peralihan Bab XVI : Ketentuan Penutup

UU NO 22 TH 2009 TTG LALIN DAN ANGKUTAN JALAN - TUJUAN (Psl 3). a UU NO 22 TH 2009 TTG LALIN DAN ANGKUTAN JALAN - TUJUAN (Psl 3) a. Pelayanan lalin yg baik b. Mewujudkan etika dan budaya lalin c. Penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat - ATURAN/SANKSI (44 ps) Ps 273 s/d Ps 317 - Hukuman terberat : 12 th atau denda 24 jt (Ps 299) - Hukuman teringan : 15 hari atau denda 100 rb (Ps 300)

RUNK 2011 – 2035 (Ps 203) RUNK Adalah : Rencana Umum Nasional Keselamatan Bagian dari sistem transportasi nasional Mengembangkan potensi dan peran lalin dan angkutan jalan Tujuannya : mewujudkan keamanan keselamatan untuk mendukung pembangunan ekonomi, otonomi daerah, pengembangan IPKTEK, akuntabilitas penyelenggaraan negara Banyak fihak terlibat & kompleks, perlu koordinasi Dibentuk FORUM LALIN DAN ANGKUTAN JALAN (badan ad hock) : FLLAJ  PP no 37 tahun 2011

Fungsi Forum Lalin dan Angkutan jalan Menyinergiskan TUPOKSI setiap instansi Menganalisis permasalahan Menjembatani dan menemukan solusi Meningkatkan kualitas pelayanan BUKAN sebagai aparat penegak hukum Keanggotaan tdd : unsur pembina, penyelenggara, akademisi, masyarakat

MANAJEMEN DAN REKAYASA LALIN Adalah serangkaian usaha dan kegiatan meliputi Perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan Dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalin (UU no 22 th 2009 Ttg Lalin & Angkutan Jalan : Pasal 1 ayat 29)

UU No 22 tahun 2009 Ttg LALIN & ANGKUTAN JALAN (pasal 203) PENYUSUNAN RUNK dg pendekatan 5 PILAR KESELAMATAN Manajemen keselamatan jalan (Road Safety Management) Jalan yang berkeselamatan ( Safer Road) Kendaraan yang berkeselamatan ( (Safer Vehicle) Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (Safer People) Penanganan korban pasca kecelakaan (Post Crash Response)

KOORDINASI- SINKRONISASI- MANAJEMEN KESELAMATAN JALAN (model sistem) INPUT PROSES OUTPUT (TUJUAN) MASYARAKAT SELAMAT PATUHI ATURAN SDM (pemangku kebijakan- pengemudi - pengguna jalan 2. SARANA (kendaraan/rambu) 3. PRASARANA ( kondisi jalan cuaca – PU & LLAJR) 4. METODE (pendekatan Budaya & penegakan hukum) DANA INFORMASI PENCEGAHAN (sebelum) PENANGANAN KORBAN (ketika & sesudah) OUT COME (DAMPAK) SINERGI KOORDINASI- SINKRONISASI- HARMONISASI PERLU EVALUASI KAPAN ?

PENEGAKAN HUKUM DAN PENYEBAB KECELAKAAN HUBUNGAN ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR FAKTOR YG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM UU YG DIGUNAKAN HARUS BAIK PENEGAK HUKUM PROFESIONAL, BERMORAL & JUJUR 3. TERSEDIANYA SARPRAS YG MEMADAHI UNTUK MENDUKUNG TERLAKSANANYA UU KETERLIBATAN MASYARAKAT BUDAYA HUKUM YG ADA DALAM TATANAN HUKUM POSITIF PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR KENDARAAN FAKTOR MANUSIA FAKTOR SARPRAS (KONDISI JALAN RAMBU2 LALIN DLL) 4. FAKTOR IKLIM/CUACA

MITIGASI LEMBAGA TERKAIT Artinya pencegahan/penghentian Mitigasi Resiko : Mengelola dan meminimalkan resiko Tidak sekedar tanggap darurat Meliputi pra, ketika, pasca KLL LEMBAGA TERKAIT POLRI & TNI Dis Hub PU Jasa Raharja RS Organda dll

KECELAKAAN KETIKA SESUDAH SEBELUM Seluruh pemangku kebijakan PENEGAK HUKUM P O L I S I PENEGAK HUKUM RS ASURANSI MASYARAKAT

Multisektoral tidak berhasil ? Koordinasi Pohon cemara ? Dibutuhkan BRIDGER Dialog pada setiap strata,lembaga. Tujuannya untuk mencapai: Koordinasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi (kebijakan, regulasi, hukum)

Hal penting Keberadaan SAMSAT : sistem administrasi manunggal satu atap Pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalin (SWDKLL) Tugas & wewenang Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bidang lalin berkoordinasi dengan Kepolisian RI sebagai koordinator dan PPNS Upaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan adanya kepastian hukum : diatur KUHAP Efek jera bagi pelaku pelanggaran dan sanksi admnistratif

ULAH PENGENDARA MOTOR MENGHINDARI POLISI

KEPATUHAN HUKUM

KESADARAN HUKUM

BUKAN BUDAYA INDONESIA

BUDAYA INDONESIA - PASAR TUMPAH

PENGAMEN & ANAK JALANAN & PENGEMIS

PUNGLI & HP

MASYARAKAT PEMARAH

Silih asih silih asuh

BELAJAR DARI POLISI CILIK

INFORMASI SIMPATIK DAN CANTIK

LALIN TERTIB MASYARAKAT SELAMAT

POLISI JUGA MANUSIA terimaksih