I Dewa Nyoman Supariasa, MPS Oleh : I Dewa Nyoman Supariasa, MPS Disampaikan pada workshop kurikulum program studi D-III Gizi , STIKES Kepanjen tgl 27 Juni 2013.
SK. MENKES 374/2007 27 MARET 2007 STANDAR PROFESI GIZI
DASAR HUKUM 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 4 PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6 PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 7 Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
DASAR HUKUM 8 Kepmenkes No : 374/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi 9 SK Kepala Badan PPSDMK No : HK.03.03.1.00810 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Pendidikan Diploma III Gizi 10 SK Kepala Badan PPSDMK No : HK.02.05/I/III/04000.1/ 2011 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Diploma III Gizi 11 SK Kepala Badan PPSDMK No : HK.02.05/I/III/2/0399.1/2011 tentang Pedoman Penilaian Pencapaian Kompetensi Diploma III Gizi 12 Permenkes No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI DASAR HUKUM TERBARU UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
BENTUK PERGURUAN TINGGI AKADEMI BENTUK PERGURUAN TINGGI INSTITUT POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI UNIVERSITAS
Bagaimana Kemungkinan Penerapan UHAP Kurikulum D-III Gizi Tahun 2008 PPK dapat Dilaksanakan Setiap Tahun Kompetensi Sudah Dipetekan Bagaimana Kemungkinan Penerapan UHAP Kurikulum D-III Gizi Tahun 2008
Pengembangan individu & karir Pengguna lulusan ASOSIASI INDUTSRI Kemenakertrans KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan, sektor pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja di berbagai sektor. KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 ASOSIASI PROFESI Pengembangan individu & karir Pengembangan keilmuan, pengetahuan, dan keterampilan INSTITUSI PENDIDIKAN Kemendikbud perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta program peningkatan SDM secara nasional
S3 S2 S1 TUGAS PERGURUAN TINGGI ASOSIASI PROFESI S1 TUGAS MASYARAKAT PENGGUNA IJASAH LEMBAGA SERTIFIKASI SERTIFIKAT KOMPETENSI PROGRAM PENDIDIKAN AKADEMIK S2 S3 S1 PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI S1 PENDIDIKAN PROFESI UJI KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI ASOSIASI PROFESI PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI D I D II D III D IV LEMBAGA PELATIHAN PROGRAM PELATIHAN 4/9/2017 endrop3ai@ its.ac.id endrop3ai@ its.ac.id
Hubungan level lulusan perguruan tinggi dengan Pasar Kerja KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S1 S3 S2 (Terapan) S3 (Terapan) Spesialis Profesi AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR D I D III D II D IV SMA (3) Sekolah Menengah Kejuruan (3) 9 Tahun Pendidikan Dasar (6+3) Pendidikan Pra Sekolah (1-2) PENGEMBANGAN KARIER
LEVEL 5 (setara dengan lulusan D III) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
LEVEL 6 (setara dengan lulusan S 1) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
LEVEL 7 (setara dengan lulusan Pendidikan Profesi) Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner. Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
LEVEL 8 (setara dengan lulusan S 2) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner . Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
LEVEL 9 (setara dengan lulusan S 3) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi atau transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
TUJUAN PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA Menurut SK Mendiknas no 232/U/2000. DII DIII DIV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai : kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya. kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya. diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai: kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva. Endro.ITS.2004
PENATAAN JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN TINGGI KE DEPAN Doktor (S3) Doktor (S3) Terapan Spesialis 2 Muti Entry dan Multi Exit Magister (S2) Magister (S2) Terapan Spesialis 1 Sistem RPL persyaratan masuk matrikulasi Profesi Spesialis Sarjana (S1) Diploma 4 (D4) Diploma 3 (D3) Diploma 2 (D2) Diploma 1 (D1) Sekolah Menegah Atas/ Kejuruan/ Madrasah Alyah
PEMBELAJARAN BERPUSAT PADA DOSEN/ GURU PEMBELAJARAN BERPUSAT PADA MAHASISWA endrop3ai@ its.ac.id
MODEL TEACHER CENTERED LEARNING
MODEL STUDENT CENTERED LEARNING
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Pasal 4 ayat 4 UU No. 20 Th. 2003)
Kompetensi dan learning outcomes Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) : merupakan internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
ISI PERATURAN DAN KETENTUAN TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI 2 Kurikulum berbasis isi (Kepmendikbud no 056/U/1994) Pergeseran paradigma ke konsep KBK (Kepmendiknas no 232/U/2000, dan perubahannya Kepmendiknas no 045/U/2002) Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri. (PP 19 th 2005, PP 17 th 2010) Dikembangkan berbasis kompetensi . (PP 17 th 2010,ps 97, ayat 1) Minimum mengandung 5 elemen kompetensi. (PP 17 th 2010, ps 97, ayat 3)
Pengelompokan mata kuliah dalam kurikulum KURIKULUM INSTITUSIONAL KELOMPOK MATA KULIAH Sk Mendiknas no.056/U/1994 Kurikulum Inti Kur. Lokal MKU 10-20 % 6-7 % 4-14 % MKDK 30-35 % 20-35 % 10-30 % MKK 30-60 % 20-40 % 10-40 % JUMLAH 100 % 50-80 % 20-50 % KELOMPOK MATA KULIAH (SK mendiknas no 232/U/2000) KURIKULUM INTI KURIKULUM INSTITUSIONAL Kel.Pengembangan Kepribadian (MPK) 40%-80% Kel.Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) Kel.Keahlian Berkarya (MKB) Kel.Perilaku Berkarya (MPB) Kel.Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) INTI : Pancasila dan Kewarganegaraan , Agama, Bahasa Indonesia. INST : Bahasa Inggris, ISD, IBD, IAD, Filsafat Ilmu, Olah Raga dsb. KURIKULUM INTI ( Kompetensi Utama ) ditetapkan oleh Menteri. Engineering education development Project. Ini adalah satu contoh. Ini menjadi referensi raker tahun 2000. setelah ini kemudian keluar KepMendiknas 232/2000..kelihatan bahwa masih berbasis substansi
LANGKAH PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Melakukan analisis konteks dan kebutuhan Menentukan standar kompetensi lulusan dan pengelompokan berdasarkan tahapan pencapaian Menyusun substansi kajian Mengidentifikasi dan mengelompokkan mata kuliah Menentukan beban studi (SKS) mata kuliah Menyusun struktur program Menyusun garis besar mata kuliah Review dan validasi Finalisasi Sosialisasi Penjabaran Kurikulum (Pembuatan GBPP, silabus, SAP/RPP, pedoman implementasi kurikulum dan Kurikulum institusi/ mulok).
LANGKAH PENYUSUNAN KURIKULUM Analisis konteks dan kebutuhan Penentuan standar Kompetensi Lulusan Penyusunan Substansi Kajian Pengelompokan mata kuliah dan pengecekan proporsinya sesuai kerangka kurikulum Identifikasi Mata Kuliah Penyusunan Struktur Program Penentuan Beban Studi (SKS) mata kuliah Penyusunan GBMK Draft Kurikulum D III : 110-120 SKS D IV : 140-160 SKS Finalisasi Sosialisasi Review dan Validasi
PENJABARAN KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI KE DALAM RANAH PEMBELAJARAN Level/ MK A P
Penghitungan Jumlah SKS pada Penyusunan KBK Jumlah Ranah KOGNITIF dengan kedalaman AFEKTIF dengan PSIKOMOTOR dengan kedalaman
KURIKULUM INTI INSTITUSIONAL NASIONAL MULOK
Standar Nasional Pendidikan (PP No 19 tahun 2005) STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR SARANA & PRASARANA STANDAR PENGELOLAAN STANDAR PEMBIAYAAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
RUANG LINGKUP MATERI & TINGKAT KOMPETENSI YANG DITUANGKAN DALAM KRITERIA TENTANG KOMPETENSI TAMATAN, KOMPETENSI BAHAN KAJIAN, KOMPETENSI MATA PELAJARAN, DAN SILABUS PEMBELAJARAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PESERTA DIDIK PADA JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN TERTENTU.
PASAL 9 PP No 19 tahun 2005 Kerangka dasar dan struktur kurikulum PT dikembangkan oleh PT yang bersangkutan Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Selain ketentuan pada ayat 2 tsb, kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program sarjana & diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta mata kuliah statistika, dan/atau matematika. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
DIPLOMA III : 110 – 120 SKS DIPLOMA IV : 144 – 160 SKS BEBAN STUDI DIPLOMA III : 110 – 120 SKS DIPLOMA IV : 144 – 160 SKS
ADAKAH KURIKULUM..? D-III D-IV Rasa Rasa D-IV/S-1 D-III/S-2
Diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun konstekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan & bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yg dimilikinya Diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yg kompleks dg dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pd tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan IPTEK didalam bidang keahliannya
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi
Keputusan Mendiknas Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi pada Pasal 6 Ayat 2 Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1 Keputusan Mendiknas Nomor: 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan
Kerja Lapangan/Klinik 1 S K S 1 Jam T e o r i 2 Jam Praktikum 4 Jam Kerja Lapangan/Klinik Keterangan: 1 Jam = 60 Menit