Dasar Pemikiran Ekonomi Ikut Mempengaruhi dan Mengubah Dasar-Dasar Sistem Hukum Mellati Wendy Sutikno Muhammad Dimas Ekoprasetyo Radityo Sudiro Reza Oktiandri Andriati Suryadewi Soejanto Anissa Mandala Putri Desiderius Fitri Puspitaningrat Greacesia Alexandra
AGENDA Revolusi Industri di Inggris abad !8 Revolusi Perancis: Code Cilvil des Francais 1804 Belanda: Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel Amerika setelah PD II: Marshall Plan Indonesia: KUHP dan KUHD AGENDA
1820: Golongan buruh mogok kerja menuntut perbaikan nasib mereka Faktor Eksternal Revolusi ilmu pengetahuan pada abad 16 Berdirinya lembaga riset seperti: The Royal Society for Improving Natural Knowledge dan The Royal Society of England Faktor Internal Keamanan dan politik dalam negeri yang kuat Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari golongan kaya dan pemilik modal Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur Inggris memiliki jajahan yang luas Kaya akan sumber daya alam seperti batubara dan bijih besi Munculnya paham ekonomi liberal Munculnya revolusi agraria Berkembang dunia pelayaran dan perdagangan di abad 17 1760: Berkembangnya pabrik-pabrik dengan mesin berat (mesin uap dan mesin pemintal kapas) Inggris menjadi negara industri, yang berimbas kepada keadaan ekonomi, sosial dan budaya. Muncul kapitalis (golongan pengusaha) yang menciptakan kesenjangan sosial 1820: Golongan buruh mogok kerja menuntut perbaikan nasib mereka REVOLUSI INGGRIS
1832 Reform Bill atau Undang-Undang Pembaharuan Pemilihan Kaum buruh mendapatkan hak-hak perwakilan dalam parlemen 1833 Factory Act atau Undang-Undang Pabrik Kaum buruh mendapatkan jaminan sosial dan larangan pengunaan tenaga kerja kanak-kanak dan wanita di daerah tambang di bawah tanah 1834 Poor Law Act atau Undang-Undang Fakir Miskin Didirikan pusat-pusat penampungan dan perawatan para fakir miskin sehingga tidak berkeliaran DAMPAK TERHADAP HUKUM
REVOLUSI PERANCIS DAN CODE NAPOLEON Para demokrat dan pendukung republikanisme menjatuhkan monarki absolute di Perancis Memaksa Gereja Katolik Roma menjalani restrukturisasi yang radikal 1789 - 1799 REVOLUSI PERANCIS DAN CODE NAPOLEON
KRONOLOGIS Raja Louis XIII Perancis Raja Louis XIV Monarki absolute kekuasaan raja adalah mutlak dan tidak ada parlemen dan undang-undang yang dapat mengatur seorang raja Anggaran belanja kerajaan yang tidak pasti Raja Louis XIV L’etat C’est Moi yang berarti “Negara adalah Saya” Rakyat dibebani oleh oleh berbagai macam pajak seperti pajak tanah (taille), pajak gandum (gebele) dan pajak anggur (aide) Rakyat Perancis bersatu dengan semboyan Liberte, Fraternite dan Egalite (kebebasan, persaudaraan dan persamaan) Sebagai puncak revolusi, pada tanggal 14 Juli 1789 terjadi peristiwa penyerangan terhadap penjara Bastille yang merupakan symbol abosulutisme kerajaan. KRONOLOGIS
SEBAB-SEBAB REVOLUSI PERANCIS Kemarahan terhadap absolutisme kerajaan Kemarahan terhadap sistem seigneurialisme di kalangan kaum petani, para buruh, dan—sampai batas tertentu—kaum borjuis Bangkitnya gagasan-gagasan pencerahan Utang nasional yang tidak terkendali, yang disebabkan dan diperparah oleh sistem pajak yang tak seimbang Situasi ekonomi yang buruk, sebagian disebabkan oleh keterlibatan Perancis dan bantuan terhadap Revolusi Amerika Kelangkaan makanan di bulan-bulan menjelang revolusi Kemarahan terhadap hak-hak istimewa kaum bangsawan dan dominasi dalam kehidupan publik oleh kelas profesional yang ambisius Kebencian terhadap intoleransi agama Kegagalan Louis XVI untuk menangani gejala-gejala ini secara efektif SEBAB-SEBAB REVOLUSI PERANCIS
DAMPAK TERHADAP HUKUM Code Civil Code Penal Code du Commerce Pemerintahan Perancis berada di bawah direktorat Napoleon Bonaparte menjadi salah satu tokoh direktorat Perancis merancang “The Napoleonic Code” atau “Code Napoleon”, undang-undang yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat. Code Napoleon ini diberlakukan secara resmi pada tanggal 21 Maret 1804. UU sipil pertama yang sangat berpengaruh terhadap hukum-hukum di banyak negara di dunia. Napolen Code terbagi menjadi 3 jenis perundang-undangan yaitu: Code Civil Code Penal Code du Commerce DAMPAK TERHADAP HUKUM
Eropa, termasuk Belanda dipimpin oleh Napoleon sejak 1806 Belanda dibentuk menjadi negara monarki dengan Louis, sodara Napoleon, sebagai raja Kepemimpinan Louis hanya bertahan hingga 1810 dan Belanda dipersatukan dengan kerajaan Perancis Tahun 1813 Napoleon kalah dan Belanda kembali merdeka Penemuan Napoleon , termasuk Code Napoleon, masih digunakan oleh sebagian besar rakyat Belanda Kode sipil Perancis dianggap sebagai bentuk modernisasi yang membawa kemajuan HUKUM PERDATA BELANDA
DAMPAK TERHADAP HUKUM Burgerlijk Wetboek UU Belanda mulai disusun pada tahun 1814 oleh Kemper Tahun 1824 Kemper meninggal dan tugasnya dilanjutkan oleh Nicolai UU Belanda rampung pada tanggal 1 Oktober 1838 Menghasilkan dua kodifikasi Burgerlijk Wetboek Wetboek van Koophandel DAMPAK TERHADAP HUKUM
KUHP&KUHD DI INDONESIA Buku 1 tentang Orang / Personrecht mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht mengatur tentang hukum benda, yaitu hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum berkaitan dengan benda Dibagi menjadi 3, yaitu benda berwujud yang tidak bergerak, benda berwujud yang bergerak dan benda tidak berwujud Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht mengatur tentang hukum kontrak, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Saat itu negara Hindia Belanda masih berlaku, maka hukum Belanda harus diakui oleh pemerintah Indonesia berdasarkan asas konkordasi Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 pada Staatsblad No. 23, namun baru mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHP&KUHD DI INDONESIA
AMERIKA DAN EROPA SETELAH PERANG DUNIA KE II Membentuk the World Bank untuk membantu pemulihan kembali Eropa pasca perang dunia kedua. The World Bank adalah institusi atau lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman-pinjaman untuk negara berkembang yang digunakan untuk kegiatan modal Tujuan dari Bank Dunia mengurangi jumlah kemiskinan. Terdiri dari 2 lembaga, yakni IBRD (International Bank for Reconstruction and Development ) dan IDA (International Development Association). IBRD memiliki misi awal untuk membiayai pembangunan kembali negara- negara yang hancur karena PD II. Dampak terhadap hukum Secara hukum, seluruh keputusan Bank Dunia harus diikuti dengan komitmen untuk mendukung serta memfasilitasi foreign investment, international trade, dan capital investment. Sedangkan IBRD sebagai bagian dari Bank Dunia, misinya telah diperluas juga untuk melawan kemiskinan. AMERIKA DAN EROPA SETELAH PERANG DUNIA KE II
Perubahan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat pada zaman revolusi membawa dampak terhadap hukum (reform bill, poor law act, dan factory act, Code Napoleon, KUHP dan KUH, serta World Bank dan IBRD) Perubahan pada perundang-undangan ditujukan untuk memfasilitasi kehidupan masyarakat agar menjadi lebih baik . Hukum kontrak di Indonesia mengacu pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW bab III tentang perikatan) Perundang-undangan ini dibuat untuk memudahkan para pelaku bisnis agar lebih mudah mengerti praktik perjanjian usaha yang baik dan benar serta mengerti hukum yang berlaku itu sendiri Untuk itu, hari ini, kita sebagai pelaku-pelaku bisnis harus memahami isi dari KUH Perdata, terutama pada bagian mengenai perikatan yang sampai sekarang masih menjadi acuan untuk pembuatan kontrak di Indonesia. KESIMPULAN
THANK YOU