Etika Guru Profesional Oleh Tim PPG UNNES 2013
Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)
Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)
Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)
Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)
Aturan Perundangan yang Harus Dirujuk UU No. 14 Th 2004 (ttg guru & dosen) Permendiknas No. 16 Thn. 2007 (ttg standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru) PP 74 Thn. 2008 (ttg guru dan kode etik guru yang dikeluarkan oleh PGRI
Etika Definisi Etika : Ilmu tentang filsafat moral Nilai Ilmu Tentang Tingkah laku Ilmu yang menyelediki baik dan benar
Perilaku Etika Meliputi: Pertanggungjawaban (Responsibility) Pengabdian (Dedication) Kesetiaan (Loyalitas) Kepekaan (Sensitivity) Persamaan (Equalitiy) Kepantasan (Equity)
Moral Kode Etik Prinsip benar salah Semangat yang menjunjung tinggi tugas Karakter tentang baik buruk Nilai = Penghargaan Kode Etik dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan dan/atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan dan/atau perilaku guru sebagai pemegang kode etik.
Didirikan di Surakarta, 25 November 1945 Misi PGRI : Misi Politis Misi Persatuan Oganisatoris Misi Professi Misi Kesejahteraan
Kode Etik Guru Indonesia Pengertian: Norma dan asas yang disepakati Sebagai pedoman sikap dan perilaku guru Pembeda antara baik dan buruk, boleh dan tidak boleh, harus dan tidak harus dilakukan
Tujuan : Menciptakan profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi UU Seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas profesional guru dalam hubungannya dengan steakholder , Steakholder (siswa, ortu/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah
Kode Etik Guru Indonesia Bersumber dari : Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial dan professional) Permendiknas No. 16 Thn. 2007 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia
Hubungan Guru dengan Siswa: Berperilaku secara professional; membimbing siswa; mengakui keunikan pada siswa; menghimpun informasi; menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan; memberikan kasihsayang; mencegah pengaruh negatif, mengembangkan kepribadian siswa; tidak merendahkan siswa; adil; taat aturan; tekun dan perhatian; menjaga rahasia siswa, tidak menggunakan statusnya (guru) untuk meperoleh keuntungan
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid: Membina hub. Kerja sama yang efektif & efesien; 2) informan; menjaga rahasia kepada orla; memotivasi orang tua; mengkomunikasikan kemajuan siswa, menjunjung tinggi hak ortu untuk berkonsultasi, tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi
Hubungan Guru dengan Masyarakat Menjalin komunikasi dan kerjasama, 2) mengakomodasi, peka terhadap perubahan, bekerjasama secara arif, bersama masyarakat aktif meningkatkan kesejahteraan siswa, memberikan pandangan professional, menjaga rahasia, sederhana.
Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat: Memelihara & meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah; memotivasi diri dan rekan sejawat; menciptakan suasana yang kondusif menciptakan suasana kekeluargaan; menghormati rekan sejawat; saling membimbing; menjunjung tinggi martabat&hubungan kesejawatan, membantu rekan junior; menerima otoritas senior; membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan; meningkatkan keefektifan pribadi sbgi guru; saling mengoreksi; tidak mengeluarkan pernyataan-keliru tentang kualifikasi & kompetensi guru; tidak merendahkan martabat pribadi dan profesi; tidak mengoreksi tindakan sejawat berdasarkan laporan yang tidak dpt dipertanggungjawabkan; 15) menjaga rahasia; tidak memunculkan konflik dg temn sejawat
Hubungan Guru dengan Profesi: 1) Menjunjung tinggi jabatan guru; 2) mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu; 3) meningkatkan kompetensi; 4) menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi serta mempertanggungjawabkannya; 5) menerima tugas-tugas yang diberikan, tidak menerima janji,pemberian,dan pujian yang mempengaruhi tindakan profesionalnya; 6) tidak menghindari tugas akibat kebijakan baru dengan berpendapat atau mendebatnya.
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi: 1) Menjadi anggota organisasi profesi, memantapkan & memajukan organisasi; 2) mengembangkan organisasi profesi; 3) menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi serta mempertanggungjawabkannya; 4) menerima tugas organisasi profesi; 5) tidak bertindak/berpendapat yg merendahkan martabat & eksistensi organisasi; 6) tidak berpendapat dan bersaksi palsu; 7) tidak keluar dari organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Hubungan Guru dengan Pemerintah Memiliki komitment kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan Membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan yang berbudaya Menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Tidak menghindari kewajiban Tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan
Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi Mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat , penyelenggara pendidikan masyarakat dan pemerintah Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat
Organisasi Lain: MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) ISAPIN (Ikatan Sarjana Adm. Indonesia) HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia) HISPISI (Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial) ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
Terimakasih