Etika Guru Profesional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
ETIKA dan MORAL dalam PEMBELAJARAN
Hubungan antara Moral dan Etika:
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
STANDAR KOMPETENSI GURU
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dimodifikasi dari Rosidah, M.Si
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI PURWATI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN GURU
ETIKA PROFESI KEGURUAN Drs. Iskandar Ladamay, M. Pd
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hak dan Kewajiban HAK GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung,
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
HAK DAN KEWAJIBAN.
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
PROFESIONALISME KERJA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Etika Guru Profesional Oleh Tim PPG UNNES 2013

Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)

Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)

Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)

Kampus UNNES tanpa asap klapot (2 Januari 2013)

Aturan Perundangan yang Harus Dirujuk UU No. 14 Th 2004 (ttg guru & dosen) Permendiknas No. 16 Thn. 2007 (ttg standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru) PP 74 Thn. 2008 (ttg guru dan kode etik guru yang dikeluarkan oleh PGRI

Etika Definisi Etika : Ilmu tentang filsafat moral  Nilai Ilmu Tentang Tingkah laku Ilmu yang menyelediki baik dan benar

Perilaku Etika Meliputi: Pertanggungjawaban (Responsibility) Pengabdian (Dedication) Kesetiaan (Loyalitas) Kepekaan (Sensitivity) Persamaan (Equalitiy) Kepantasan (Equity)

Moral Kode Etik Prinsip benar salah Semangat yang menjunjung tinggi tugas Karakter tentang baik buruk Nilai = Penghargaan Kode Etik dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan dan/atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan dan/atau perilaku guru sebagai pemegang kode etik.

Didirikan di Surakarta, 25 November 1945 Misi PGRI : Misi Politis Misi Persatuan Oganisatoris Misi Professi Misi Kesejahteraan

Kode Etik Guru Indonesia Pengertian: Norma dan asas yang disepakati Sebagai pedoman sikap dan perilaku guru Pembeda antara baik dan buruk, boleh dan tidak boleh, harus dan tidak harus dilakukan

Tujuan : Menciptakan profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi UU Seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas profesional guru dalam hubungannya dengan steakholder , Steakholder (siswa, ortu/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah

Kode Etik Guru Indonesia Bersumber dari : Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial dan professional)  Permendiknas No. 16 Thn. 2007 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia

Hubungan Guru dengan Siswa: Berperilaku secara professional; membimbing siswa; mengakui keunikan pada siswa; menghimpun informasi; menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan; memberikan kasihsayang; mencegah pengaruh negatif, mengembangkan kepribadian siswa; tidak merendahkan siswa; adil; taat aturan; tekun dan perhatian; menjaga rahasia siswa, tidak menggunakan statusnya (guru) untuk meperoleh keuntungan

Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid: Membina hub. Kerja sama yang efektif & efesien; 2) informan; menjaga rahasia kepada orla; memotivasi orang tua; mengkomunikasikan kemajuan siswa, menjunjung tinggi hak ortu untuk berkonsultasi, tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi

Hubungan Guru dengan Masyarakat Menjalin komunikasi dan kerjasama, 2) mengakomodasi, peka terhadap perubahan, bekerjasama secara arif, bersama masyarakat aktif meningkatkan kesejahteraan siswa, memberikan pandangan professional, menjaga rahasia, sederhana.

Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat: Memelihara & meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah; memotivasi diri dan rekan sejawat; menciptakan suasana yang kondusif menciptakan suasana kekeluargaan; menghormati rekan sejawat; saling membimbing; menjunjung tinggi martabat&hubungan kesejawatan, membantu rekan junior; menerima otoritas senior; membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan; meningkatkan keefektifan pribadi sbgi guru; saling mengoreksi; tidak mengeluarkan pernyataan-keliru tentang kualifikasi & kompetensi guru; tidak merendahkan martabat pribadi dan profesi; tidak mengoreksi tindakan sejawat berdasarkan laporan yang tidak dpt dipertanggungjawabkan; 15) menjaga rahasia; tidak memunculkan konflik dg temn sejawat

Hubungan Guru dengan Profesi: 1) Menjunjung tinggi jabatan guru; 2) mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu; 3) meningkatkan kompetensi; 4) menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi serta mempertanggungjawabkannya; 5) menerima tugas-tugas yang diberikan, tidak menerima janji,pemberian,dan pujian yang mempengaruhi tindakan profesionalnya; 6) tidak menghindari tugas akibat kebijakan baru dengan berpendapat atau mendebatnya.

Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi: 1) Menjadi anggota organisasi profesi, memantapkan & memajukan organisasi; 2) mengembangkan organisasi profesi; 3) menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi serta mempertanggungjawabkannya; 4) menerima tugas organisasi profesi; 5) tidak bertindak/berpendapat yg merendahkan martabat & eksistensi organisasi; 6) tidak berpendapat dan bersaksi palsu; 7) tidak keluar dari organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Hubungan Guru dengan Pemerintah Memiliki komitment kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan Membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan yang berbudaya Menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Tidak menghindari kewajiban Tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan

Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi Mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat , penyelenggara pendidikan masyarakat dan pemerintah Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat

Organisasi Lain: MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) ISAPIN (Ikatan Sarjana Adm. Indonesia) HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia) HISPISI (Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial) ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)

Terimakasih