BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT DR. HJ.MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH
FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN PEMERINTAH
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
MEKANISME DAN PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI
SELAMAT DATANG.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.03
SUNSET POLICY.
PROGRAM ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
SELAMAT DATANG.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HUMAN TRAFFICKING.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Transcript presentasi:

BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MATERI SOSIALISASI NOMOR : 03.03

DASAR HUKUM UU NO.39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI UU NO.21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PENGERTIAN Pasal 1 AYAT (1) UU No.21 Thn 2007 TENTANG TPPO Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

LANJUTAN ....... Pasal 1 AYAT (2) UU No.21 Thn 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini

LANJUTAN ....... Pasal 1 AYAT (3) UU No.21 Thn 2007 Korban, adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang

KEGIATAN TPPO 1. Perekrutan tenaga kerja yang tidak lulus uji kompetensi 2. Perekrutan tenaga kerja yang masih berumur dibawah 18 tahun 3. Perekrutan dengan menjerat hutang 4. pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi

Sehubungan dengan penempatan TKI MODUS OPERANDI Sehubungan dengan penempatan TKI Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan Perekrutan dibawah umur (-18 thn) dokumen dipalsukan, Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih) Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja. Hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan; Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja. Tanpa KTKLN Dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja. Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.

PAMWAS DALAM PENEMPATAN TKI PENGAWASAN Oleh BNP2TKI,BP3TKI & Disnakertrans Terhadap PPTKIS, BLK, PAP, SARKES, PERORANGAN TKI BERMASALAH (Tidak memenuhi persyaratan) PENGAMANAN Oleh BNP2TKI, BP3TKI, Dinas berkoordinasi dgn Aparat (kepolisian) KOORDINASI Dgn Aparat (Kepolisian /Korwas PPNS) PELAKU Perorangan / PPTKIS Evakuasi (Penampungan Sementara Pemeriksaan), Pemulangan Sanksi adm Skorsing, Cabut Ijin, Stop/Tunda Layanan PENINDAKAN Oleh BNP2TKI,BP3TKI & Disnakertrans Terhadap TKI, Pelaku P21 Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) PENYIDIKAN Oleh PPNS/Polisi Penuntutan Oleh JPU, Vonis Oleh Hakim (Pengadilan)

JALUR TPPO KE TIMUR TENGAH NUNUKAN PENANG ACEH TAMIANG MEDAN KUALA LUMPUR SINGAPURA BATAM PONTIANAK SURABAYA KUPANG

JALUR TPPO KL JALUR A JB BATAM SURABAYA NTT @ KBRI- KL

JALUR B KL JB BATAM JAKARTA NTT JAWA NTB @ KBRI- KL

JALUR C KL MALAKA/PORT KLANG DUMAI JAKARTA NTT JAWA @ KBRI- KL

JALUR D KUCHING KL KALIMANTAN SULAWESI NTB NTT PONTIANAK/ NUNUKAN JAWA @ KBRI- KL

JALUR E (HUB TRAFFICKING) MIDDLE EAST KL JAKARTA JAWA NTT NTB 25/11/2013 @ KBRI- KL

BAHAYA YANG DITIMBULKAN TERLANTAR 2. PENYIKSAAN

3. PENYEKAPAN 4. PERDAGANGAN ORANG

5. GAJI TIDAK DI BAYAR

DATA TRAFICKING

SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org Data Warehouse http://dw.bnp2tki.go.id

PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : +62 21 29244800 SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT PENGAMANAN DAN PENGAWASAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA