KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI WEBSITE PPTK PAUDNI YANG DILINK-KAN LANGSUNG DENGAN BRI. BILA ADA KEJADIAN KHUSUS SEPERTI KESALAHAN NUPTK/ NAMA SAMA YANG MENGAKIBATKAN TUNJANGAN TIDAK BISA DICAIRKAN MAKA PERLU ADA SURAT REKOMENDASI MINIMAL DARI KEPALA SEKSI DI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA YANG BERTANGGUNG JAWAB MENGELOLA PTK PAUD BILA GURU TELAH MEMILIKI REKENING BRI MAKA UANG DICAIRKAN MELALUI OVER BOOK/MASUK KE REKENING GURU, NAMUN BILA ADA DATA YANG TIDAK SAMA SEPERTI NAMA DALAM NUPTK DENGAN NAMA DALAM BUKU REKENING TABUNGAN GURU, MAKA BRI TIDAK AKAN MENCAIRKAN MELALUI OVER BOOK PETUGAS VERIFIKATOR/OPERATOR WAJIB MENYAMPAIKAN INFORMASI KEPADA PIMPINAN CABANG BRI TENTANG KELANJUTAN KERJASAMA ANATAR KEMENTERIAN DENGAN BRI TERKAIT PENYALURAN TUNJANGAN GURU TK DAN GURU PAUD MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Kesepakatan Kegiatan Rekosilasi Data PPTK PAUDNI Tahap 2 Tgl. 3 Maret s.d 5 Maret 2015 (4 propinsi) Usulan Kekurangan seluruh tunjangan dari Dinas Pendidikan Kab/kota melalui Email dan menyampaikan tembusannya ke Dinas Pendidikan Propinsi paling lambat pada hari Jumat, 14 Maret 2015 sudah diterima Direktorat PPTK PAUD NI. Usulan kekurangan tunjangan harus memenuhi syarat kriteria penerima tunjangan sesuai dengan Juknis penerima tunjangan. Dinas pendidikan kab/kota agar menyerahkan hasil scan foto copy SK inpassing paling lambat pada tanggal 14 Maret 2015 melalui Email. Usulan SK Tim verfikator tahun 2015 yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi ditembuskan ke Dit. PPTK PAUDNI melalui Email Bagi Kab/kota yang belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) terhadap data Penerima Tunjangan Guru TK (Profesi Non PNS, Tunjangan Fungsional , Tunjangan Khusus, Bantuan Peningkatan Kualifikasi S1/D-IV dan Honorarium Guru Bantu TK Tahun 2015) segera mengirimkan melalui POS paling lambat 14 Maret 2015. Apabila Dinas Pendidikan Kab/Kota yang belum menyerahkan SPTJM sampai batas waktu yang telah ditentukan , maka Dit. PPTK PAUDNI tidak akan memproses Calon Usulan Penerima Tunjangan Guru TK Tahun 2015
pengawas TK dengan kode (020) Guru Kelas TK atau ( 900) Pengawas TK/RA Kesepakatan Kegiatan Rekosilasi Data PPTK PAUDNI Tahap 1 Tgl. 23 Febuari s.d 25 Febuari 2015 (5 propinsi) 6. Bagi Dinas Kab/Kota yang memberikan usulan untuk penerbitan SKTP PNSD pengawas TK dengan kode (020) Guru Kelas TK atau ( 900) Pengawas TK/RA akan diterbitkan Dit. PPTK PAUDNI sesuai dengan Kriteria Calon Penerima Tunjangan Profesi PNSD Tahun 2015
DAFTAR KAB/KOTA YANG BELUM MENYERAHKAN SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (SPTJM)