STATISTIK PENDIDIKAN DAN SOSIAL BUDAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENGELOLAAN KURIKULUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
INDIKATOR, INTERPRETASI, DAN KETERBATASAN DATA
Satuan2 Pendidikan Islam Nonformal
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
SURVEI SOSIAL EKONOMI NASIONAL (SUSENAS) TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
SURVEI SOSIAL EKONOMI NASIONAL (SUSENAS) TAHUN 2012
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
PELAKSANAAN SPF DI PROVINSI MALUKU
Pendidikan nonformal Nindhita Pangestika
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
Assalamu’alaikum WR WB
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STATISTIK PENDIDIKAN. PARTISIPASI SEKOLAH Terdapat dua ukuran partisipasi sekolah yang utama: 1.Angka Partisipasi Kasar (APK) 2.Angka Partisipasi Murni.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Unit 3. Monitoring dan Evaluasi Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1.
Transcript presentasi:

STATISTIK PENDIDIKAN DAN SOSIAL BUDAYA Subdit Statistik Pendidikan dan Kesos Direktorat Statistik Kesra

DASAR HUKUM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN 1. Amandemen UUD 1945 2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 4. Millineum Development Goals (MDGs) a. Tujuan 2 : Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua b. Tujuan 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014

I. Amandemen UUD 1945 Pembukaan Alinea IV: …memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka … 2. Pasal 31: Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

II. UU No. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) 1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003: SISDIKNAS (2) 2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat. Pendidikan menengah: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat

UU No. 20 Tahun 2003: SISDIKNAS (3) 3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar seperti paket A, paket B, paket C, pusat kegiatan belajar masyarakat seperti keaksaraan fungsional (KF) dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis 4. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan misal: home schooling

UU No. 20 Tahun 2003: SISDIKNAS (4) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan seperti Bina Keluarga Balita (BKB)

UU No. 20 Tahun 2003: SISDIKNAS (5) 1. Pasal 6 ayat (1) : Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (SD/sederajat dan SMP/sederajat). 2. Pasal 49 ayat (1): Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan III. PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Diniyah diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan diniyah formal merupakan bagian sasaran pemerintah dalam pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

IV. Millenimum Development Goals (MDGs) Tujuan 2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua. Target 2A: Menjamin, sebelum akhir 2015, anak-anak, laki-laki maupun perempuan, di mana pun, dapat menyelesaikan pendidikan dasar Indikator : 2.1 Angka partisipasi murni pendidikan dasar (APM SD 95 % dan APM SMP 95 % tahun 2015) 2.3 Angka melek huruf penduduk lelaki dan perempuan berusia 15-24 tahun 10

IV. Millenimum Development Goals (MDGs) (1) Tujuan 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Target 3A: Menghilangkan ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar dan lanjutan sebelum akhir 2005, dan di semua jenjang sebelum akhir 2015 Indikator: 3.1 Rasio pr/lk APM-SD, Rasio pr/lk APM-SMP, Rasio pr/lk APM-SM, Rasio pr/lk APM-PT 3.2 Rasio pr/lk melek huruf usia 15-24 tahun 11

V. PERMEN No. 2 Tahun 2010 Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 TUJUAN STRATEGIS T1 Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota T2 Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota T3 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota. T4 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan di semua provinsi. T5 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. T6 Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional 12

V. PERMEN No. 2 Tahun 2010 Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (1) Tujuan Strategis (T1 ): Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota Sasaran Strategis APK PAUD nasional mencapai 72,9%, sekurang-kurangnya 75% provinsi mencapai APK ≥ 60%, sekurang-kurangnya 75% kota mencapai APK ≥ 75%, dan sekurang-kurangnya 75% kabupaten mencapai APK ≥ 50%. Kualifikasi untuk pendidik PAUD formal (TK/TKLB) diharapkan 85% berpendidikan minimal S-1/D-4 dan 85% bersertifikat, sedangkan untuk Pendidik PAUD nonformal diharapkan telah dilatih sekurang-kurangnya 55%. 13

V. PERMEN No. 2 Tahun 2010 Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014(2) Tujuan Strategis (T2): Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota Sasaran Strategis APM SD/MI/Paket A nasional mencapai 96%; sekurang-kurangnya 85% provinsi mencapai APM ≥ 95%; sekurang-kurangnya 90% kota mencapai APM ≥ 96%, dan sekurang-kurangnya 90% kabupaten mencapai APM ≥ 94%; APS Kelompok Usia 7-12 Tahun mencapai 99,9% APK SMP/MTs/Paket B nasional mencapai 110%; sekurang-kurangnya 90% provinsi mencapai APK ≥ 95%; sekurang-kurangnya 80% kota mencapai APK ≥ 115%, dan sekurang-kurangnya 85% kabupaten mencapai APK ≥ 90%; APM SMP/MTS/SMPLB/Paket B/Sederajat mencapai 76,8% APS Kelompok Usia 13-15 Tahun 96% Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas SD/SDLB dan SMP/SMPLB mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan 14

V. PERMEN No. 2 Tahun 2010 Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014(3) Tujuan Strategis (T3): Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota. Sasaran Strategis APK nasional melampaui 85%, sekurang-kurangnya 60% provinsi mencapai APK minimal 80%, sekurang-kurangnya 65% kota mencapai APK minimal 85%, dan sekurang-kurangnya 70% kabupaten mencapai APK minimal 65%; 4. Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas SMA/SMLB dan SMK mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan 5. Sekurang-kurangnya 60% kabupaten/kota memiliki SMA dan SMK SBI atau RSBI; 15

V. PERMEN No. 2 Tahun 2010 Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 Tujuan Strategis (T4): Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan di semua provinsi Sasaran Strategis APK PT dan PTA usia 19-23 tahun mencapai 30% 16

INDIKATOR PENDIDIKAN SUMBER SUSENAS PARTISIPASI PAUD ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK) ANGKA BUTA HURUF (ABH) RATA-RATA LAMA SEKOLAH PENDIDIKAN YANG DITAMATKAN

INDIKATOR PENDIDIKAN (1) jenis dan contoh indikator Rujukan Indikator : Berbagai keterangan/informasi yang merupakan keterangan dasar dan penunjang yang diperlukan dalam perencanaan program pendidikan dan ikut menentukan keberhasilan program. Jumlah penduduk usia: 5-6 tahun , 7-12 tahun,13-15 tahun dan 16-18 tahun, dsb Rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan (Rp per kapita per tahun) Rasio Murid-Guru SD/MI Rasio Murid-Kelas SMP/MTs Indikator Input :

INDIKATOR PENDIDIKAN (2) jenis dan contoh indikator Indikator Proses Indikator ini menggambarkan keadaan/proses pendidikan atau bagaimana program pendidikan yang diimplementasikan terjadi di masyarakat. Angka Shift pelaksanaan Proses - Belajar-Mengajar (PBM) SM APK,APM,APS (SD,SMP,SM) Indikator output/outcome Indikator ini menggambarkan hasil-hasil yang dapat dicapai oleh masyarakat setelah melalui proses pendidikan. Indikator ini menggambarkan dampak atau efek dari keberhasilan dari proses pendidikan. Angka Melek Huruf penduduk dewasa Rata-rata lama sekolah (tahun) Angka Putus Sekolah Rata-rata jarak (km) rumah ke SD/MI, SMP/MTs, atau SM/SMK/MA % penduduk yang dilindungi asuransi pendidikan Akses pada fasilitas pendidikan

PENGGUNAAN INDIKATOR PENDIDIKAN UNTUK MENDETEKSI PENCAPAIAN WAJAR 9 TAHUN Rujukan Input Proses Jml penduduk SEKOLAH 7-12 tahun 13-15 tahun Rasio murid thd: Guru, kelas, dan sekolah Angka penyerapan SD SMP APS APM APK Diknas Diknas SP/Proyeksi Output Outcome Angka lulusan Rata-rata lama sekolah Angka putus sekolah Angka buta huruf Angka melanjutkan Diknas Susenas

SARANA PENDUKUNG PENDIDIKAN Rujukan Indikator : Jumlah penduduk 5-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun, dsb. Indikator Input Indikator yang ditampilkan: 1. Jumlah penduduk menurut kelompok usia sekolah 2. Rasio murid – guru 3. Rasio murid – kelas 4. Rasio murid – ruang kelas 5. Rasio guru (wanita-pria) 6. Rasio kepala sekolah (wanita-pria) 7. Persentase sekolah yang memiliki perpustakaan 8. Persentase sekolah yang memiliki laboratorium 9. Persentase sekolah yang memiliki koperasi 10. Jarak rumah ke sekolah 11. Rata-rata biaya sekolah

PARTISIPASI PENDIDIKAN Indikator Proses Indikator yang ditampilkan: 1. Angka Partisipasi Kasar 2. Angka partisipasi Murni 3. Situasi belajar - mengajar 4. Pelaksanaan Bimbingan 5. Rata-rata kegiatan per kelompok 6. Rata-rata peserta per kegiatan 7. Rata-rata peserta per jenis pendidikan dinas 8. Partisipasi pendidikan informal (kursus) 9. Persentase pendidikan jenjang SM ke atas menurut bidang studi/jurusan

KUALITAS SUMBER DAYA BIDANG PENDIDIKAN Indikator Output Indikator yang ditampilkan: 1. Jumlah lulusan pendidikan kedinasan 2. Angka putus sekolah 3. Angka buta huruf 4. Tingkat pendidikan yang ditamatkan 5. Rasio murid mengulang 6. Angka melanjutkan 7. Kualitas lulus

DAMPAK TERHADAP SOSIAL EKONOMI Indikator Dampak Indikator yang ditampilkan: 1. Tingkat pendidikan terhadap kemiskinan 2. Tingkat pendidikan terhadap ketenagakerjaan: (TPAK, TPT, upah, status, jenis pekerjaan) 3. Tingkat pendidikan terhadap akses sosial (partisipasi berorganisasi, olahraga dll) 4. Penambahan sarana pendidikan 5. Jurusan pendidikan terhadap ketenagakerjaan

ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) Catatan: kelompok usia sekolah yaitu usia 7-12 tahun; 13-15 tahun, 16-18 tahun dan 19-24 tahun APS menunjukkan:-Penduduk usia sekolah yang sedang bersekolah - pemerataan/akses pendidikan Keunggulan APS: mencerminkan partisipasi/akses pendidikan sesuai kelompok usia sekolah Mengukur seberapa besar penduduk yang sedang menikmati pendidikan Kelemahan APS: tidak dapat melihat di jenjang apa seseorang tersebut bersekolah/menikmati pendidikan. Jml pddk yg masih sekolah usia 7-12 tahun APS 7-12 tahun = -------------------------------------------------------- x 100 Jumlah penduduk usia 7-12 tahun

ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) Catatan: - APM SD usia 7-12 tahun - APM SM usia 16-18 tahun - APM SMP usia 13-15 tahun - APM PT usia 19-24 tahun APM untuk melihat penduduk usia sekolah yang dapat bersekolah tepat waktu. Target APM SD : - Nasional : 95 % akhir tahun 2008 MDGs : 95 % tahun 2015 APM lebih kecil APK  - menunda saat mulai bersekolah - murid tidak naik kelas - berhenti/keluar dari sekolah untuk sementara waktu - lulus lebih awal Sumber data: Diknas (Statistik persekolahan) BPS (Susenas) Jumlah murid jenjang SD usia 7-12 tahun APM SD= -------------------------------------------------------- x 100 Jumlah penduduk usia 7-12 tahun

ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) Keunggulan APM: mencerminkan partisipasi dan akses penduduk bersekolah di jenjang tertentu sesuai kelompok usia pada jenjang tersebut (bersekolah tepat waktu). Kelemahan APM: tidak dapat menggambarkan anak yang sekolah di luar kelompok umur di suatu jenjang seperti anak usia 5-6 tahun, dan anak usia 12 tahun ke atas yang masih bersekolah di SD/sederajat.

ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK) Catatan: APK SD, APK SMP, APK SM dan APK PT APK menggambarkan persentase anak yang bersekolah pada jenjang tertentu. APK lebih menyoroti anak yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu tanpa memperhatikan usia Keunggulan APK: mencerminkan partisipasi dan akses penduduk bersekolah di jenjang tertentu tanpa memperhatikan usia Kelemahan APK: tidak dapat melihat di usia berapa seseorang bersekolah/menikmati pendidikan di suatu jenjang tertentu Contoh: Di Provinsi Jawa Barat tahun 2010 (Hasil Susenas 2010) APM SD: 95,02 % 15,29 % murid SD yang umurnya APK SD: 110,31 % 5-6 tahun dan 12 tahun ke atas Sumber data: Diknas (Statistik persekolahan) BPS (Susenas) Jumlah pddk yg masih sekolah SD APK SD = ----------------------------------------------------x 100 Jumlah penduduk usia 7-12 tahun

CATATAN Pendidikan Formal : SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA PT Mulai Tahun 2007, perhitungan APS, APK dan APM mencakup pendidikan Formal dan Non Formal Pendidikan Formal : SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA PT Pendidikan Non Formal : Paket A Setara SD/MI Paket B Setara SMP/MTs Paket C Setara SMA/SMK/MA

ANGKA BUTA HURUF Indikator evaluasi : Angka Buta Huruf (ABH) ABH menggambarkan prersentase penduduk yang tidak dapat membaca dan menulis Catatan: Kelompok umur = 15 tahun ke atas ; 15-24 tahun, 15-45 tahun ; 45 tahun ke atas ABH menurut kelompok umur diperlukan untuk prioritas program: 15 tahun ke atas seseorang seharusnya sudah menamatkan SMP dan bisa membaca dan menulis 15-24 tahun ABH pemuda, tulang punggung dan masa depan bangsa 15-44 tahun sasaran program keaksaraan fungsional 45 tahun ke atas pendidikan sebelum dan saat Indonesia baru merdeka Jml pddk umur 15 thn ke atas yg tdk bisa membaca dan menulis ABH 15 thn = --------------------------------------------------------------------------- x 100 ke atas Jumlah penduduk umur 15 thn ke atas

Variabel Buta Aksara dalam SUSENAS Dapat membaca dan menulis: [Isikan kode 1 bila ya, kode 2 bila tidak] a. Huruf latin b. Huruf Arab c. Lainnya Konsep dan Definisi: Dapat membaca dan menulis artinya dapat membaca dan menulis kata-kata/kalimat sederhana dalam aksara tertentu

Variabel Buta Aksara dalam SUSENAS Catatan: Orang buta yang dapat membaca dan menulis huruf braille digolongkan dapat membaca dan menulis huruf latin Orang cacat yang sebelumnya dapat membaca dan menulis, kemudian karena cacatnya tidak dapat membaca dan menulis digolongkan dapat membaca dan menulis Orang yang hanya dapat membaca saja tetapi tidak dapat menulis atau sebaliknya, dianggap tidak dapat membaca dan menulis

RATA-RATA LAMA SEKOLAH Rata-rata jumlah tahun yang dijalani untuk menempuh semua jenis pendidikan formal oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas CARA PERHITUNGAN: Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak Digunakan untuk mengukur kualitas sumber daya manusia seperti Indeks Pembangunan Manusia

PENDIDIKAN YANG DITAMATKAN Maksud indikator ini: Penduduk menurut kepemilikan Ijazah tertinggi Digunakan untuk : Mengukur kualitas SDM Lebih banyak variabel lain seperti ketenagakerjaan Digunakan untuk mengukur kualitas sumber daya manusia seperti Indeks Pembangunan Manusia

KONDISI DATA A. PERBEDAAN APK DAN APM YANG DIHASILKAN BPS DG DIKNAS: PENYEBAB: 1. PENDEKATAN PENGUMPULAN DATA  SUMBER DIKNAS PENDEKATAN INSTITUSI  SUMBER BPS PENDEKATAN RUMAH TANGGA/WILAYAH 2. PEMBAGI/PENYEBUT: PENDUDUK MENURUT KELOMPOK UMUR YANG BERBEDA SUMBER B. DATA DARI SURVEI DISAJIKAN DALAM BENTUK RELATIF (%) C. FLUKTUATIF DATA TINGKAT KAB/KOTA CEK DATA HASIL ENTRY UNTUK MELIHAT KEWAJARAN

INDIKATOR YANG BISA DIPEROLEH DARI MODUL SOSIAL, BUDAYA DAN PENDIDIKAN Penyandang Cacat/disabilitas Ketelantaran (Persentase anak terlantar dan lansia terlantar) Kebersamaan Orang Tua/Wali denganAnak Kursus (Persentase penduduk yang pernah mengikuti kursus, proporsi biaya kursus terhadap total pengeluaran rt) Akses terhadap Media Massa (cetak dan elektronik) (Persentase penduduk yang mendengarkan siaran radio, persentase penduduk yang menonton televisi, persentase penduduk yang membaca surat kabar/majalah)

INDIKATOR YANG BISA DIPEROLEH DARI MODUL SOSIAL, BUDAYA DAN PENDIDIKAN Akses terhadap Seni (Persentase penduduk yang menonton/melakukan kesenian) Olah Raga (Persentase penduduk yang melakukan olah raga) Kegiatan Organisasi Sosial/Sosial Kemasyarakatan (Persentase penduduk yang mengikuti organisasi sosial/kegiatan sosial kemasyarakatan) Jarak dan Sarana ke Sekolah Beasiswa Biaya Pendidikan Kegiatan Belajar di Luar Jam Sekolah