PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM DI INDONESIA
Sebelum Amandemen UUD 1945 Praktek Pembuatan dan ratifikasi PI di Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Dasar hukum: Ps. 11 UUD 1945 Surat Presiden RI No. 2826/HK/1960: perjanjian yang penting dibuat oleh Presiden harus persetujuan DPR, yang tidak penting hanya untuk diketahui oleh DPR setelah disahkan oelh Presiden. Dalam praktek: politik, hukum, ekonomi dibuat dlm bentuk perjanjian (disahkan dg UU) ex; Perjanjian RI- Arab Saudi, UU 9/71, RI dengan Siangapura: 7/1973 sdg ekonomi, keuangan dan pinjaman dibuat dg persetujuan saja (disahkan dg Keppres)
Setelah Amandemen UUD 1945 Dasar Hukum : UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pengertian PI (ps.1) Harus Persetujuan DPR: Masalah politik, perdaimaian, pertahanan,keamanan negara Perubahan wilayah dan penetapan batas wilayah Keadulatan atau hak berdaulat HAM Pembentukan kaidah hkm baru Pinjaman Luar negeri
CONTOH-2 PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DI RATIFIKASI : Focus 2001 - Rights of Women and Children; Focus 2002 - Sustainable Development Focus 2003 - Treaties Against Transnational Organized Crime and Terrorism; Focus 2004 – Protection of Civilians; Focus 2005 – Responding to Global Challenges (Liberia undertook 83 treaty actions).