Merintis dan Membuat Usaha Baru Kelompok 3 Armelia 115030200111072 Ike Nurul Aini 115030200111113 Indria Fitriatun N. 115030201111082 Putri Parlistya F 115030201111041
ALASAN-ALASAN MENDIRIKAN USAHA BARU MACAM-MACAM BENTUK PERUSAHAAN ASAL IDE USAHA BARU ALASAN-ALASAN MENDIRIKAN USAHA BARU CARA MEMASUKI USAHA AKUISISI MACAM-MACAM BENTUK PERUSAHAAN JENIS BIDANG USAHA
penemuan secara tidak sengaja relasi atau bisnis keluarga ASAL IDE USAHA BARU Longenecker, et. all, (2001) mengungkapkan beberapa sumber ide awal pendirian usaha baru, perusahaan. Sumber ide awal tersebut dapat berasal dari: pengalaman pribadi minat penemuan secara tidak sengaja relasi atau bisnis keluarga pencarian ide dengan penuh pertimbangan
ALASAN-ALASAN MENDIRIKAN USAHA BARU Berikut ini beberapa alasan orang-orang ingin mendirikan usaha baru: Menampilkan penemuan terbaru atau barang / jasa terbaru yang dikembangkan Mengambil keuntungan dari lokasi, peralatan, produk atau layanan, pekerjaan , pemasok, dan bankir yang ideal. Menghindari pendahuluan yang tidak diinginkan, kebijaksanaan proses, dan ikatan sah dari perusahaan yang ada. Preseden, kebijakan, prosedur, komitmen hukum dari perusahaan yang sudah ada yang tidak diinginkan.
membeli perusahaan lain waralaba bisnis keluarga CARA MEMASUKI USAHA Sebagai pengelola dan pemilik usaha atau pelaksana usaha kecil wirausaha dapat memilih dan melakukan empat cara yang dapat dilakukan oleh seseorang apabila ingin memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha yaitu : merintis usaha baru membeli perusahaan lain waralaba bisnis keluarga
AKUISISI Akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Merger atau konsolidasi Akuisisi saham Akuisisi Assets Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu : Merger atau konsolidasi Akuisisi saham Akuisisi Assets Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut : Akuisisi horisontal Akuisisi vertical Akuisisi konglomerat
MACAM-MACAM BENTUK PERUSAHAAN Ada beberapa kepemilikan usaha yang dapat dipilih, diantaranya Perusahaan Perorangan (sole proprietorship), yaitu suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Persekutuan (Partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan. Perseroan (Corporation), yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor. Firma, yaitu suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan dibawah nama bersama. Bila untung maka keuntungan dibagi bersama, bila rugi maka kerugian ditanggung bersama. Koperasi, merupakan salah satu bentuk usaha bersma berdasarkan atas asa kekeluargaan.
JENIS BIDANG USAHA Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya: bidang usaha pertanian (agriculture) , Bidang usaha ini antara lain meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan. bidang usaha pertambangan (mining), Bidang usaha ini antara lain meliputi galian pasir, galian tanah, batu, dan bata. Bidang usaha pabrikasi (manufacturing), Bidang usaha ini antara lain meliputi industri perakitan, sintesis. Bidang usaha konstruksi, Bidang usaha ini antara lain meliputi konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, jalan raya.
Bidang usaha perdagangan (trade), Bidang usaha ini antara lain meliputi retailer, grosir, agen, dan ekspor-impor. Bidang jasa keuangan (financial service), Bidang usaha ini antara lain meliputi perbankan, asuransi, dan koperasi. Bidang jasa perseorangan (personal service), Bidang usaha ini antara lain meliputi potong rambut, salon, laundry, dan catering. Bidang usaha jasa-jasa umum (public service), Bidang usaha ini antara lain meliputi pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi. Bidang usaha jasa wisata (tourism)