PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
Universitas Padjadjaran
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Sistem Koperasi Indonesia
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pengurus Yayasan.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI LENNA MAYDIANASARI, SST

DASAR PEMBENTUKAN Kepmenkes RI No.554/Menkes/Per/XII/1982 Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1988 Bab V pasal 11 Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan nakes dlm menjalankan profesinya dilakukan oleh Menkes atau pejabat yg ditunjuk SK Menkes No.640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM

DASAR MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN (MDTK) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan Keputusan Presiden tahun 1995 tentang pembentukan MDTK

TUGAS MDTK Meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan

TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ETIK PELAYANAN MEDIS (MP2EPM) PUSAT Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada menteri Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan institusi terkait MP2EPM pusat atas Menteri yg berwenang mereka yg ditunjuk mengurus persoalan etik nakes

TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PROPINSI Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik Memberi nasehat, membina dan mengembangkan serta mengawasi secara aktif etik profesi nakes dalam wilayahnya bekerjasama dg organisasi profesi spt IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRS21

Continue…….. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait MP2EPM propinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi berwenang memanggil mereka yg bersangkutan dalam suatu etik profesi

MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN

DEFINISI Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum

REALISASI MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) MPA (Majelis Perlindungan Anggota)

LATAR BELAKANG Kemajuan IPTEK Mutu Yan Kebidanan Tantangan bidan utk mengembangkan kompetensi & profesionalisme dlm menjalankan praktek & memberikan pelayanan Pelaksanaan tugas bidan dibatasi norma, etika & agama Diperlukan wadah utk menentukan standar profesi, prosedur yg baku & kode etik Majelis Etika Profesi Bidan

TUJUAN Memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan

LINGKUP MPEB Melaks peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi Yan bidan (Kep Men Kes No.900/MenKes/SK/VII/tahun 2002). Melaksanakan supervisi lapangan, termasuk ttng tehnis, & pelaks praktik, trmsuk penyimpangan yg tjd. Apakah pelaks praktik bidan sesuai dgn Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Yan Kebidanan, juga batas–batas kewenangan bidan.

Continue…. Membuat pertimbangan bila tjd kasus-kasus dlm praktik kebidanan. Melaksanakan pembinaan & pelatihan ttg hokum kesh, khususnya yg berkaitan atau melandasi praktik bidan.

Pengorganisasian Majelis Etik Kebidanan MEK merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom &non struktural MEK dibentuk ditingkat propinsi dan pusat MEK pusat berkedudukan di Ibukota Negara dan MEK propinsi berkedudukan di Ibukota propinsi MEK pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris Jml anggota masing-masing terdiri dari lima orang

Continue…. Masa bakti anggota MEK slma 3 Th & sesudahnya, jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota tersebut dapat dipilih kembali. Anggota MEK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan

Continue…. Susunan Organisasi MEK terdiri dari : Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan di bidang hukum. Sekretaris merangkap anggota Anggota Majelis Etika Bidan

Tugas Majelis Etika Kebidanan Meneliti & menentukan ada dan tidaknya kesalahan / kelalaian dlm menerapkan standar profesi yg dilakukan oleh bidan. Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan Permohonan secara tertulis dan diserta data-data

Lanjutan… Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsul keMEK pada tingkat pusat, Sidang MEK paling lambat 7 hari, sth diterima peangduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi,

Lanjutan… Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat Propinsi.

ATTENTION Dalam pelaksanaannya di lapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB dan MPA, namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik

MPEB DAN MPA

MPEB/ MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK BIDAN DAN MPA/ MAJELIS PEMBELAAN ANGGOTA MPEB dan MPA dibentuk merupakan komponen dalam struktur organisasi IBI berdasarkan AD/ART BAB III Pasal 9 Ayat C Dibentuk pada acara Kongres Nasional IBI di Propinsi Bali tanggal 24 September 1998

Tujuan MPEB Mengupayakan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan oleh bidan dalam masyarakat sesuai dengan mengamalkan ketentuan kode etik Bidan Indonesia. Kode etik ini merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesi sebagai bidan. Untuk dipatuhinya ketentuan dalam kode etik bidan. peraturan dalan kode etik bidan perlu dibentuk MPEB yang akan bertugas melaksanakan praktek profesi

Keberadaan MPEB bertujuan : Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan

Pertimbangan membuat MPEB dan MPA Karena : Bidan dalam melaksanakan tugas profesi nya kadang kala diprotes oleh keluarganya atau masyarakat bahwa bidan telah membuat kesalahan/ kelalaian yang mendatangkan kerugian bagi pasien yang ditolongnya. Kemungkinan kesalahan dan kelalaian dari keluarganya pasien itu sendiri seperti pertolongan keluarga sebelum pergi ke bidan Perubahan norma sosial budaya dalam masyarakat juga perkembangannya ilmu dan pengaruh lingkungan akan merupakan faktor yang dapat memacu timbulnya pelanggaran etik untuk mencegah timbulnya pelanggaran etik profesi

Bidan harus mengetahui norma dalam hidup dimasyarakat Norma Agama Norma Hukum Norma Etik yaitu norma , sopan santun, adat istiadat Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi meneliti dan menentukan ada atau terhadap kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanannya etika profesi ialah norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesinya seperti yang tercantum dalam kode etik bidan

MPEB dan MPA Tingkat Nasional 1. Anggota MPEB MPA Mantan pengurus IBI yng potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota dan yang menyangkut hak serta perlindungan anggota Anggota yang berminat di bidang hukum

2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dan Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Nasional 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4. MPEB dan MPA bertugas untuk mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan dan masalah hukum 5. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua,Sekretaris, Bendahara dan Anggota

MPEB di Tingkat Nasional Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi, dan kode etik bidan Menyusun pedoman pembinaan etik bagi bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan dan seminar Membina, mengembangkan dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Mengkaji pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan Menindak lanjuti masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MPEB provinsi Menelaah laporan penyimpangan kode etik bidan dari PD/PC IBI

MPA di Tingkat Nasional Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan perlindungan/pengayoman kepada anggota IBI dari sanksi Hukum yang tidak adil( melalui advokasi hukum dari sudut pandang profesi) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI untuk memberi pembelaan

Mengidentifikasi dan bekerja sama dengan pengacara yang memahami pelaksanaan praktek kebidanan Melakukan pembelaan terhadap anggota IBI yang tidak melanggar ketentuan standar praktek kebidanan Menganalisa dan mendokumentasikan laporan yang telah diselesaikan melalui pengadilan

MPEB dan MPA di Tingkat Daerah 1. Anggota MPEB dan MPA Tingkat Daerah adalah : Mantan pengurus IBI yang potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota

2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen berada dibawah koordinasi Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Daerah 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota

MPEB di Tingkat Daerah Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi, dan kode etik bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan dan seminar Membina, dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Bila terjadi penyimpangan pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan, segera melaporkan ke MPEB tingkat Pusat

MPA Di tingkat Daerah Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pertimbangan Etik Bidan khususnya yang menyangkut hak dan perlindungan anggota) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI serta melaporkan ke MPA tingkat Pusat Melakukan koordinasi dengan fihak terkait Menindak lanjuti kasus hukum sesuai dengan kewenamgam dan kemampuan majelis

MPEB dan MPA di Tingkat Cabang 1. Anggota MPEB dan MPA Tingkat Cabang adalah : Mantan pengurus IBI yaang potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota

2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen berada dibawah koordinasi Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Cabang 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4.Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota

MPEB Di Tingkat Cabang Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi dan kode etik bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan, seminar Membina, dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Bila terjadi penyimpangan pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan, segera melaporkan ke MPEB tingkat Pusat

MPA di Tingkat Cabang Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pertimbangan Etik Bidan khususnya yang menyangkut hak dan perlindungan anggota) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI serta melaporkan ke MPA tingkat Pusat Melakukan koordinasi dengan fihak terkait Menindak lanjuti kasus hukum sesuai dengan kewenangan dan kemampuan majelis

BADAN KONSIL KEBIDANAN

Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan. Secara konseptual badan konsil merupakan badan yg dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembaga otonom dan independent, bertanggung jawab terhadap presiden sebagai Kepala Negara

TUGAS BADAN KONSIL KEBIDANAN Melakukan registrasi tenaga bidan Menetapkan standar pendidikan bidan Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan

Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur, menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan

WEWENANG BADAN KONSIL KEBIDANAN Menetapkan standar kompetensi bidan Menguji persyaratan registrasi bidan Menyetujui dan menolak permohonan registrasi Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi Menetapkan teknologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan organisasi profesi Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi

KEANGGOTAAN KONSIL KEBIDANAN Dari unsur DepKes 2 orang Lembaga konsumen 1 orang Bidan 10 orang Organisasi profesi terkait 4 orang Ahli hukum 1 orang

PERSYARATAN ANGGOTA KONSIL WNI Sehat jasmani dan rohani Berkelakuan baik Usia sekurangnya 40 tahun Pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun Memiliki moral etika yang tinggi

KEANGGOTAAN KONSIL Keanggotaan konsil berhenti karena: Berakhir masa jabatan sebagai anggota Meninggal dunia Mengundurkan diri Bertempat tinggal di luar wilayah RI Gangguan kesehatan Diberhentikan karena melanggar aturan konsil

MEKANISME TATA KERJA KONSIL Memelihara dan menjaga registrasi bidan Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah bila dihadiri searuh tambah 1 unsur pimpinan harian Rapat pleno memutuskan: 1. Menolak permohonan registrasi 2. Membentuk sub-sub komite dan anggota 3. Menetapkan peraturan dan kebijakan Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etika profesi Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil