Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Pengertian Perilaku Kerja:
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
ETIKA PROFESI KEGURUAN
SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan

Etika PNS (KB.4) Pegawai Negeri Sipil di samping wajib melaksanakan dan menerapkan kode etik Pegawai Negeri Sipil, juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bagi PNS yang diatur dalam pasal 6 PP No. 42 Tahun 2004. Adapun nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Semangat nasionalisme; Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Penghormatan terhadap hak asasi manusia; Tidak diskriminatif; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Semangat jiwa korps.

2.Kode etik PNS Kode etik PNS tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 bertujuan meningkatkan kualitas PNS yaitu mewujudkan PNS yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memilki kepekaan, tanggap, dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Kode etik PNS juga bertujuan untuk PNS yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah RI. Kode etik PNS yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 meliputi etika PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi terhadap diri sendiri dan etika PNS terhadap sesama PNS  

A.Dasar Hukum Ditetapkannya Kode Etik PNS Dasar hukum ditetapkannya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah berdasarkan: Pasal 5 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Telah diubah dengan PP.53/2010

B.PELAKSANAN KODE ETIK PNS Etika PNS dalam bernegara (7 point) Etika PNS dalam berorganisasi (8 point) Etika PNS dalam bermasyarakat (7 point) Etika PNS terhadap diri-sendiri Etika PNS terhadap sesama PNS

Lain-Lain Penting juga lo… C.Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan pasal 16 dari PP No. 42 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu hukuman disiplin PNS D.Pembentukan Majelis Kode Etik Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. dst

.Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil tersebut yang meliputi etika PNS dalam : Bernegara, Berorganisasi, Bermasyarakat Terhadap diri sendiri, dan Terhadap sesama PNS

E.Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi Dalam pasal 13 dan pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 diatur tentang Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi sebagai berikut: Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menerapkan Kode Etik Instansi; Organisasi profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing; Kode etik Instansi ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.

3.Peraturan disiplin PNS Berdasarkan pasal 30 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS. Dalam Pasal 3 dari PP No. 53 Tahun 2010 ditegaskan bahwa setiap PNS wajib mematuhi kewajiban yang harus ditaati, dan dalam Pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 berisi larangan yang tidak boleh dilanggar PNS. Selanjutnya setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan PNS yang melanggar pasal 3 dan pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 merupakan pelanggaran disiplin PNS

4.Etika PNS yg tertuang dalam Ketentuan Pokok-Pokok Kepeg KEWAJIBAN MENGANGKAT SUMPAH/JANJI PADA SAAT PENGANGKATAN MENJADI PNS KEWAJIBAN MENGANGKAT SUMPAH/JANJI JABATAN NEGERI KEWAJIBAN PNS DLM PSL 4,5 DAN 6 UU NO.43/1999 Wajib dan taat sepenuhnya kepada PS,UUD’45, NKRI Mentaati mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan Wajib menyimpan rahasia jabatan kecuali diperintahkan dengan UU

5.Prinsip-prinsip Moral PNS Profesionalisme Integritas moral yang tinggi Tanggung jawab terhadap kepentingan publik Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran Bertindak secara adil Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan

Kode Etik di Lingkungan Kemen.Keu

Pedoman Penyusunan & Penetapan Kode Etik PNS diling Kemenkeu. Pedoman Penyusunan dan Penetapan Kode Etik PNS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK. 01/2007 ; Selanjutnya, ditegaskan bahwa tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah: Meningkatkan disiplin PNS Menjamin terpeliharanya tata tertib, Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif, Menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional, dan Meningkatkan citra dan kewajiban kinerja PNS.

Prinsip dasar menyusun kode etik ? Adapun prinsip-prinsip dasar menyusun kode etik adalah : Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode etik PNS Disusun di dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat, dan Dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I. Selanjutnya materi dasar yang tertuang dalam kode etik sekurang- kurangnya memuat 1)Tujuan, 2) kewajiban dan larangan, dan 3) sanksi. Apabila PNS terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif yaitu hukuman disiplin PNS yang diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin PNS.

Disajikan Oleh : Nafsi Hartoyo TERIMA KASIH Medio Sept.2011 Disajikan Oleh : Nafsi Hartoyo