Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberal Yeni Puspita, SE., ME
Neoliberal Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme, sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun diatas tiga prinsip sebagai berikut: 1) Tujuan ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar, 2) Kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui, 3) Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang
Peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam neoliberalisme ditekankan untuk malakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi, (2) liberalisasi sektor keuangan, (3) liberalisasi perdagangan, (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.
Ekonomi kerakyatan sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan: 1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan 2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3). Bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya diukuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan Mengembangkan koperasi Mengembangkan BUMN Memastikan pemanfaatan bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung didalam nya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Memelihara fakir miskin dan anak terlantar
Negara kesejahteraan (keynesian) Ekonomi Neoliberal Ekonomi kerakyatan Negara kesejahteraan (keynesian) Ekonomi Neoliberal Menyusun perekonomian sebagi usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan (pengembangan koperasi) Mengintervensi pasar untuk menciptakan kondisi kesempatan kerja penuh Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar, mencegah monopoli Menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (pengembangan BUMN) Menyelengggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN Menguasai dan memastikan pemanfaatan, bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat, memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi Melaksanakan kebijakan anggaran ketat , termasuk penghapusan subsidi Menjaga stabilitas moneter
Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Memastikan setiap warga negara memperoleh hak nya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Melindungi pekerja perempuan dan pekerja anak dan bila perlu menetapkan upah minimum Memelihara fakir miskin dan anak terlantar -
Bagaimana situasi perekonomian indonesia saat ini Bagaimana situasi perekonomian indonesia saat ini? Benarkah ekonomi Indonesia lebih didominasi oleh pelaksanaan agenda-agenda ekonomi ekonomi neoliberal sebagaimana banyak diperbincangkan Indonesia mengalami penjajahan selama 3,5 abad sistem ekonomi indonesia becorak kolonial Liberalisasi bukan hal baru, tp ada sejak jaman kolonial Berikut upaya pihak kolonial untuk mencegah terjadinya ekonomi Kerakyatan Terjadinya agresi I dan II (1947-1948) tujuannya: untuk mencegah berdirinya NKRI uyang berdaulat, mandiri dan berkepribadian Dipaksanya bangsa indonesia untuk untuk memenuhi tiga syarat ekonomi guna memperoleh pengakuan kedaulatan dalam forum KMB: bersedia menerima warisan utang hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden, bersedia mematuhi aturan yang ditetapkan IMF, bersedia mempertahankan keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Diilakukan nya tindakan adu domba , Diselundupkannya sejumlah sarjana dan mahasiswa ekonomi ke AS guna mempelajari ekonomi liberal
Harapan untuk kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan, setidak-tidaknya disimak dalam lima hal sebagai berikut: Mencuatnya perlawanan terhadap hegemoni AS dari beberapa negara di Amerika latin, dan Asia dalam satu dekade belakangan ini Mulai terlihat gejala pergeseran dalam peta geopolitik dunia, yaitu dari yang bercorak unipolar menuju tripolar Berlangsungnya krisis kapitalisme internasional yang dipicu oleh krisis kapitalisme AS sejak 2007 Meningkatnya kerusakan ekologi di indonesia pasca dilakukan nya eksploitasi besar-besaran. Meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi dalam perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan mengacu pada nilai pancasila sebagai sistem nilai bangsa indonesiayaang tujuannya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan salah satu unsur intrinsiknya adalah ekonomi pancasila, dengan bernilai sebagai berikut: Ketuhanan, dimana “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral Kemanusiaan yaitu “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial Kepentingan nasional dimana nasionalisme ekonomi bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh dan mandiri Kepentingan rakyat banyak “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan Keadilan sosial: keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas dan bertanggung jawab, menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sasaran Pokok Ekonomi Kerakyatan, meliputi: Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan anak terlantar Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat ekonomi
Pilar-Pilar Sistem Ekonomi Kerakyatan Peranan vital negara (pemerintah) pasal 33 ayat 2 dan 3 Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi dan keberlanjutan Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (koperasi) Pemerataan faktor produksi Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh majikan Kepemilikan saham oleh pekerja
Landasan Hukum Ekonomi Kerakyatan Pancasila (sila ketuhanan, sila kemanusiaan, sila persatuan, sila kerakyatan, dan sila keadilan sosial) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal 28 UUD 1945 “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan” Pasal 31 UUD 1945 “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan” Pasal 33 UUD 1945 a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaaan b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara c) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat