RESTRUKTURISASI KREDIT YUDHIARTO 08121609803 YUDI SYAWALMAN 0821 25899282 DIVISI BISNIS PROGRAM DAN KEMITRAAN
DEFINISI Kredit Bermasalah Terdapat kecenderungan usaha debitur memburuk sehingga berpotensi menjadikan debitur tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan. Dalam arti luas : Kredit yang masuk KolektibilitasL, DPK, KL , D dan M
ANALISIS PERMASALAHAN USAHA DEBITUR : INDIKATOR KUNCI SALES MENURUN STOCK MENUMPUK RECEIVABLE TURN OVER LAMBAT 1. MARKETING NUMBER OF DEFECT BREAK DOWN LACK / EXCESS OF CAPACITY 2. PRODUCTION STRIKE HIGH TURN OVER STYLE CHANGE LACK OF EXPERTISE 3. MANAGEMENT / SDM PAST DUE INTEREST NO INSTALLMENT LAP KEUANGAN TERLAMBAT PROFIT MARGIN MENURUN 4. FINANCE NUMBER OF COMPLAIN SUED BY COMPETITORS 5. LEGAL
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH Faktor Eksternal (PEST, Geografi, Industri, Pesaing) Faktor Kelemahan Internal Perusahaan/Debitur Faktor Kelemahan Kreditur Atas penyebab tersebut, bank memiliki Early Warning System (EWS) yang dapat menunjukkan tanda-tanda adanya masalah secara dini.
DEFINISI Restrukturisasi Kredit Upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (pengembalian kredit).
KRITERIA DEBITUR YANG AKAN DIRESTRUKTURISASI Mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit. Memiliki prospek usaha/ kemampuan membayar kembali (repayment capacity). itikad yang positif untuk bekerja sama (kooperatif).
RESTRUKTURISASI TUJUAN Bank : Debitur : Kredit dapat dilanjutkan Risiko rendah / Menjadi rendah Dapat memberi kontribusi yang wajar Debitur : Usaha tetap jalan Sehat kembali Recovery dari hasil usaha
RESTRUKTURISASI cara Perubahan tingkat suku bunga kredit Pengurangan tunggakan bunga dan/ atau denda/penalty Pengurangan tunggakan pokok kredit Perpanjangan jangka waktu / penjadwalan kembali Penambahan fasilitas kredit/suplesi kredit Pengambilalihan asset debitur Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara Pembayaran sejumlah kewajiban bunga yang dilakukan kemudian (deferred interest payment) Penjualan agunan Kombinasi dari alternatif tersebut diatas
TEBU PENCAIRAN KKP-E ALUR PENCAIRAN KKP-E SESUAI S.20-DIR/ADK/11/2011 Pengajuan KKP-E Putusan KKP-E Instruksi Pencairan Kredit Rek. Pinjaman Kelompok Tani/Koperasi Rekening Masing-masing anggota Budidaya Tebu Kelompok Tani *) 1. Pencairan KKP-E bertahap sesuai tahapan pekerjaan di Lapangan 2. Penarikan kredit dilakukan Kelompok Tani/Koperasi berdasarkan kuasa dari anggotanya untuk dilanjutkan ke rekening masing-masing anggota kelompok/koperasi.
TEBU PENCAIRAN KKP-E ALUR PENCAIRAN KKP-E KONDISI SAAT INI Pengajuan KKP-E Putusan KKP-E Instruksi Pencairan Kredit Rek. Pinjaman Kelompok Tani/Koperasi Rekening Operasional PG Budidaya Tebu Kelompok Tani Pencairan KKP-E bertahap sesuai tahapan pekerjaan di Lapangan. Penarikan kredit dilakukan Kelompok Tani/Koperasi berdasarkan kuasa dari anggotanya untuk disetorkan ke rekening simpanan PG. Pencairan KKP-E Tebu sebagian besar belum melalui rekening simpanan/tabungan masing-masing anggota kelompok/koperasi dan disalurkan melalui rekening Giro operasional PG.. Dana KKP-E akan dikelola PG untuk budidaya tebu milik petani.