Kepailitan Badan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 LN TLN
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HUKUM PERUSAHAAN.
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

Kepailitan Badan Hukum

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum Adanya harta kekayaan yang terpisah Mempunyai tujuan tertentu Mempunyai kepentingan sendiri Adanya organisasi yang teratur Pasal 1 angka 1 UUPT No.40 Tahun 2007 “Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Wewenang RUPS Penetapan Perubahan Anggaran Dasar Penetapan penambahan dan pengurangan modal Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Penetapan penggunaan laba bersih Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan anggota dewan komisaris Penetapan dan Pembubaran perseroan

2. Direksi Anggota Direksi diangkat oleh RUPS Tugas dan kewajiban direksi : Melaksanakan pengurusan perseroan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan Wajib memberitahukan secara tertulis kepada RUPS mengenai pengurangan modal perseroan Wajib menyimpan daftar pemegang saham Menyelenggarakan RUPS

3. Komisaris Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Memeriksa buku, dokumen dan kekayaan perseroan

Kedudukan Hukum dan T.J Direksi dan komisaris atas Kepailitan PT Keapilitan tidak mengakibatkan status badan hukum suatu perseroan menjadi hilang Kedudukan direksi dan komisaris selaku organ PT tetap berjalan dan tetap dapat melakukan perbuatan hukum Direksi / komisaris tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sebelum persetujuan RUPS Jika karena kesalahan atau kelalaian direksi dan Harta pailit tidak cukup maka setiap anggota direksi / komisaris secara tanggung renteng atas kewajiban yg tidak terlunasi

Direksi dan komsaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban bila Dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Telah melakukan kepentingan dan pengawasan terhadap perseroan dengan baik dan tanggung jawab Tidak mempunyai kepentingan pribadi Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah pailit