Asas-asas Hukum Agraria Briyan Jodi A. (115010100111121) Novita Friyandani R. (115010100111122) Dita Diyatmoko (115010100111123) M. Arie Herdianto (115010100111124) Harits Jamaludin (115010100111125) Viany Agatha (115010100111126)
Pengertian Hukum Agraria Istilah tanah (agraria) Agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Hukum agraria dalam arti sempit yaitu bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Definisi Hukum Agraria Mr. Boedi Harsono Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Drs. E. Utrecht SH Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka. Bachsan Mustafa SH Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan S.J. Fockema Andreae Merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu
Ruang Lingkup Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3) UU No. 5 Tahun 1960 : Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Sumber hukum Agraria 1. Sumber Hukum Tertulis. a. UUD 1945 pasal 33 ayat (3). “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. b. Undang-undang Pokok Agraria. Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043. c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria : 1). Peraturan pelaksanaan UUPA 2). Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktik. d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/Pasal Peralihan, masih berlaku. 2. Sumber Hukum Tidak Tertulis. a. Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya : 1). Yurisprudensi; 2). Praktik agraria. b. Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya telah dibersihkan.
Sejarah Hukum Agraria Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan 2. Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
Sejarah Hukum Agraria Pada masa sebelum 1870 VOC Daendels (1800-1811) TS. Raffles Van den Bosch
Sejarah Hukum Agraria Pada masa sesudah 1870 Agrarische Wet (AW) Terbentuknya AW merupakan upaya desakan dari para kalangan pengusaha di negeri Belanda yang karenan keberhasilan Usahanya mengalami kelebihan modal, karenanya memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Tujuan AW : 1. Memperhatikan perusahaan dengan modal besar 2. Melindungi hak-hak rakyat kecil Ketentuan AW diatur lebih lanjut dalam Agrarische Besluit (AB).
Sejarah Hukum Agraria Agrarische Besluit (AB) AB terdiri dari tiga bab, yaitu ; 1). Pasal 1-7 tentang hak atas tanah; 2). Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah; 3). Pasal 19-20 tentang peraturan campuran. Domein Verklaring (Pernyataan Domein) ,membuat peraturan bahwa yg berhak memberi tanah pada pihak lain adalah pemerintah. Yang membagi : 1). Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak ada hak penduduk bumi putera. 2). Onvrijlands Domein atau tanah negra tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun desa.
Sejarah Hukum Agraria Erfacht Ordonantie pemberian hak erfacht kepada para pengusaha tersebut, menurut AW harus diataur dalam ordonansi. Daerah Jawa dan Madura Luar Jawa dan Madura Daerah swapraja luar Jawa dan Madura
Sejarah Hukum Agraria grarische eigendom adalah suatu hak yang bertujuan untuk memberikan kepada Orang orang Indonesia/pribumi,nsuatu hak yang kuat atas sebidang tanah. Agrarische eigendom ini, dalam praktik untuk membedakan hakeigendom sebgaimana yang dimaksud dalam BW. Tujuan adanya Agrarische eigendom sebetulnya bertujuan untuk memberikan kepada orang-orang Indonesia asli dengan semata hak yang kuat, yang pasti karena terdaftar dan haknya dapat dibebani dengan hypotheek. Tetapi dalam praktiknya kesempatan untuk menggantikan hak miliknya dengan menjadi Agrarische eigendom tidak banyak Dipergunakan.
Sejarah Hukum Agraria Hukum Tanah Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Terdapat dualisme hukum agraria antara hukum nasional dan adat. Perihal peraturan hukum yang mengatur tentang hukum agraria dalam KUHPerdata adalah Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan ruang angkasa.
Sejarah Hukum Agraria Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan ruang angkasa. 1) Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut; 2) Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu : a). Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain; b). Dapat dijadikan jaminan utang; c). Dapat diwariskan. Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama. 3) Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht hampir sama dengan kewewnangan hak opstal. 4) Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.
Sejarah Hukum Agraria Sesudah Tahun 1942. Pada periode sesudah tahun 1942, terjadi situasi yang cenderung pada : a. Periode kacau di bidang pemerintahan mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak tertib; b. Tujuan utama, usaha menunjang kepentingan Jepang; c. Permulaan akupasi liar pada tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar; d. Usaha pengembalian kembali perkebunan milik Belanda; e. Kerusakan fisik tanah karena politik bumihangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya. Sedangakan mengenaihak atas tanah mengenal peristilahan yang lain ; a. Hak persekutuan atas tanah yaitu hak ulayatl; b. Hak perorangan atas tanah : 1) Hak milik, hak yayasan; 2) Hak wenang pilih, hak mendahulu; 3) Hak menikmati hasil; 4) Hak pakai; 5) Hak imbal jabatan; 6) Hak wenang beli.
Sejarah Hukum Agraria Kesimpulannya bahwa hukum tanah barat bertitik tolak dari pengutamaan kepentingan pribadi sehingga pangkal dan pusat pengaturan terletak pada eigendom-recht (hak eigendom) yaitu pemilikan perorangan yang penuh dan mutlak, disamping domein verklaring (pernyataan domein) atas pemilikan tanah oleh Negara. Hukum adat tanahnya memperimbangkan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan. Dalam tanah-tanah yang statusnya adalah sebagai domein Negara sebaiknya juga dipergunakan secara baik untuk dikelola dan demi kesejahteraan rakyat. Jadi asas domein veklaring tersebut bukanlah semata-mata Negara mengusai tetapi Negara hanya mengelola demi kesejahteraan rakyat.
Asas-asas Hukum Agraria Azas-azas hukum agraria : Asas nasionalisme Asas dikuasai oleh Negara Asas hukum adat yang disaneer Asas fungsi social Asas kebangsaan atau (demokrasi) Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan) Asas gotong royong Asas unifikasi Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Hak atas Tanah hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain: Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Sewa Hak Membuka Tanah Hak Memungut Hasil Hutan Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
TERIMA KASIH Atas perhatiannya ~(^_^)~ sekian dari kelompok 2 Bryan, putri, viany, dita, arie, harist