ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya kesehatan reproduksi, terutama pada wanita maka akan berdampak terhadap tingginya angka kematian bayi dan kematian ibu karena melahirkan
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Kesehatan reproduksi meliputi: saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan kesehatan sistem reproduksi.
Hak-hak reproduksi tersebut mencakup: Hak- hak reproduksi merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh undang undang Hak-hak reproduksi tersebut mencakup: menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjamin hak-hak reproduksi tersebut, pemerintah telah membuat ketentuan sebagai berikut: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan,, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dari berbagai aspek tentang kesehatan reproduksi, tiga hal yang sering menjadi masalah terkait dengan etika dan hukum kesehatan: Aborsi Teknologi Reproduksi Buatan Keluarga Berencana
A. ABORSI Aborsi adalah keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari kandungan seorang ibu sebelum waktunya. Aborsi atau abortus dapat terjadi secara spontan dan aborsi buatan Aborsi secara spontan merupakan mekanisme alamiah keluarnya hasil konsepsi yang abnormal (keguguran) Aborsi buatan atau juga disebut terminasi kehamilan, ada 2 macam : Bersifat legal Bersfat Ilegal
Dengan persetujuan ibu yang hamil dan/atau suami Bersifat legal Dilakukan oleh tenaga kesehatan/medis yang berkompeten berdasarkan indikasi medis Dengan persetujuan ibu yang hamil dan/atau suami Aborsi legal disebut juga pengguguran dengan indikasi medis, namun tidak semua tindakan yang sudah mempunyai indikasi medik ini dapat dilakukan aborsi buatan. Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi : Aborsi hanya dilakukan sebagai tindakan teraputik. Disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang berkompeten Dilakukan ditempat pelayanan kesehatan yang diakui oleh suatu otoritas yang sah
2. Bersifat Ilegal Dilakukan oleh tenaga kesehatan/tenaga medis yang tidak kompeten Melalui cara-cara diluar medis (pijat, jamu atau ramuan-ramuan) Dengan atau tnpa persetujuan ibu hamil dan/atau suaminya. Aborsi ilegal sering juga dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, tetapi tidak mempunyai indikasi medis.
Dalam undang undang kesehatan yang lama (UU No Dalam undang undang kesehatan yang lama (UU No. 23 /1992) ketentuan mengenai aborsi menyebutkan : “dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.”(Pasal 15) Dalam Undang undang kesehatan yang berlaku saat ini (UU No. 36/2009), ketentuan mengenai aborsi depertegas : “ setiap orang dilarang melakukan aborsi” (Pasal 75 ayat 1)
Bahwa tindakan medis tertentu atau aborsi yang dimaksud hanya dapat dilakukan : Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan Disetujui oleh ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya. Pada sarana kesehatan tertentu.
Larangan aborsi ini dikecualikan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. (Pasal 75 ayat 2)
Tindakan - tindakan pengecualian terhadap aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Jika tindakan pengecualian terhadap aborsi terpaksa dilakukan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adl: sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Sanksi Pidana Aborsi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
B. Tekhnologi Reproduksi Buatan tiga dasawarsa terakhir ini, tekhnologi kesehatan khususnya di bidang reproduksi telah mengalami terobosan yang besar, yakni bayi tabung (baby tube)dan cloning. Kedua metode ini merupakan metode diluar kehamilan alamiah, oleh karena itu disebut Tekhnologi Reproduksi Buatan / TRB (man made reproduction technology) TRB merupakan tekhnik dimana oosit (sel telur yang sudah dibuahi ) dimanipulasi (disemaikan) dalam media tabung (tube) sebelum ditanamkan kedalam rahim ibu.
Tekhnologi bayi tabung merupakan upaya yang dilakukan bagi suami istri yang mempunyai masalah untuk mengalami kehamilan secara alamiah. Dapat juga dikatakan bahwa metode ini merupakan upaya yang terakhir atau pengobatan bagi pasangan yang kurang subur. Tekhnologi bayi tabung di pelopori oleh Louise Brown dari Inggris pada tahun 1978 Namun metode ini juga mempunyai tingkat kegagalan yang tinggi, walaupun terjadi pembuahan dalam media tabung, tetapi ketika dipindahkan kedalam rahim bisa terjadi kegagalan.
Walaupun mempunyai tingkat kegagalan yang tinggi, namun para ahli reproduksi tidak pantang surut untuk mencari terobosan. Pada akhir abad ke-20 di Inggris juga ditemukan reproduksi buatan lagi yang disebut dengan “cloning” oleh Dr. Ian Welmut, pada tahun 1997. Dr. Ian berhasil memanfaatkan tekhnologi transplantasi inti sel dari sel dewasa sehingga dapat menumbuhkan kehidupan baru. Meskipun cloning ini baru berhasil pada binatang, khususnya domba, namun penemuan ini telah menimbulkan gelombang kegelisahan, bahkan keprihatinan.
Yang tidak setuju dengan tekhnonologi cloning khawatir jika nanti cloning diterapkan pada manusia seperti halnya tekhnologi bayi tabung. Dewasa ini para ahli berpendapat bahwa pengkloningan individu manusia tidak dapat diterima, baik dari segi agama, segi etik maupun dari segi hukum.
Terkait kehamilan diluar alami ini, ketentuan undang undang kesehatan mengatur hal sebagai berikut : Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri dalam mendapatkan keturunan Upaya kehamilan di luar cara alami hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan: hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berada. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dalam kewenangan untuk itu
C. KELUARGA BERENCANA Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Program Keluarga Berencana di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1970, sampai dengan saat ini telah mengalami pasang surut Berbagai cara ber –KB telah ditawarkan dan berbagai alat kontrasepsi di sediakan oleh pemerintah, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal (pil, suntikan, susuk KB), bahkan saat ini tersedia alat kontrasepsi yang bersifat permanen.(kontrasepsi mantap / vasektomi dan tubektomi) Dari segi hak-hak asasi manusia, maka seyogiayanya segala jenis kontrasepsi yang ditawarkan hatuslah mendapat persetujuan dari pasangan suami istri.
usia ideal perkawinan; usia ideal untuk melahirkan; jumlah ideal anak; Hukum dan etika Keluarga Berencana di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (mengantikan UU No. 10/1992) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang: usia ideal perkawinan; usia ideal untuk melahirkan; jumlah ideal anak; jarak ideal kelahiran anak; dan penyuluhan kesehatan reproduksi.
Kebijakan keluarga berencana bertujuan untuk: mengatur kehamilan yang diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek keluarga berencana; dan mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. Kebijakan keluarga berencana mengandung pengertian bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi sebagai pengaturan kehamilan dilarang.
kebijakan keluarga berencana dilakukan melalui upaya: peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat; pembinaan keluarga; dan pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Upaya sebagaimana dimaksud , disertai dengan komunikasi, informasi dan edukasi.
Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi. Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau isteri. Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan. Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana. Dalam menentukan cara keluarga berencana Pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan isteri. Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu.
Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
SUAMI DAN ISTRI HARUS SEPAKAT MENGENAI PENGATURAN KEHAMILAN DAN CARA YANG DIPAKAI AGAR TUJUANNYA TERCAPAI DENGAN BAIK. KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN SEPIHAK DAPAT MENIMBULKAN KEGAGALAN ATAUPUN MASALAH DIKEMUDIAN HARI OLEH KARENA ITU APABILA ISTRI GAGAL MENGGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI DENGAN ALASAN KESEHATAN, MAKA SUAMILAH YANG HARUS MEGGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI YANG COCOK BAGINYA.
Pengaturan tentang Keluarga Berencana dalam undang undang kesehatan menegaskan bahwa : Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas. Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
TERIMA KASIH