PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN Oleh Dinas PUP&ESDM DIY disampaikan dalam Sidang TKPSDA WS POS Magelang, 29 Oktober 2013
LAY OUT PRESENTASI Pengertian Sungai , bagian-bagian sungai, fungsi sungai, Pengelolaan Sungai Perkotaan Kriteria Sungai Sehat Kawasan Permukiman Perkotaan
PENGERTIAN SUNGAI adalah alur atau wadah air alami dan/ atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan Pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan PP 38 tahun 2011
PENGERTIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Mengenal bagian-bagian sungai Bantaran Bantaran Daerah Sempadan Daerah Sempadan daerah manfaat sungai
SEMPADAN SUNGAI (PP No. 38 Thn 2011) Garis sempadan pd sungai tidak bertanggul di dalam kws perkotaan : paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri & kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m paling sedikit berjarak 15 m dr tepi kiri & kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m sampai dengan 20 m paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m Garis sempadan pd sungai bertanggul di dalam kws perkotaan : Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai
FUNGSI SUNGAI DI WILAYAH PERKOTAAN PP 38/2011 tentang Sungai UU 1/2011 tentang PKP Pasal (4) Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Pasal (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu UU 26/2007 tentang PRuang Sverige har uppnått många av de tidigare uppsatta miljömålen. Insamling och behandling av matavfall har ökat, medan avfallsmängderna har minskat. Här visas de nya miljömålen för avfallsområdet i urval (som inte är beslutade ännu) utifrån betänkandet från Miljömålsberedningen. Matavfallet ska minska med minst 20 procent jämfört med år 2010. Minst 40 procent av matavfallet från hushåll, storkök, butiker och restauranger behandlas biologiskt så att växtnäring och energi tas tillvara 2015. Vår ståndpunkt är att båda målen är bra, vi stöttar dem till fulla, men tidsplanen är något tajt. Det krävs en tämligen stor omställning för att kunna samla in matavfall och behandla det biologiskt, varför vi framför synpunkter på att ett mer realistisk måldatum är 2018. En fortsatt ökad återanvändning och återvinning av papper, metall, plast, glas etc. men förutsätter fortsatta utredningar. Sempadan termasuk dalam kawasan lindung setempat
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN LINGKUP LOKASI OLEH konservasi sungai; pengembangan sungai; pengendalian daya rusak air sungai palung sungai; sempadan sungai; danau paparan banjir; dataran banjir. *) dalam kondisi topografi tertentu Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kab/Kota Masyarakat Konsolidasi tanah sempadan/sekitar sungai Kawasan permukiman sekitar sungai Dalam hal hasil Kajian Penetapan Garis Sempadan menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai PP 38/2011 tentang Sungai , Pasal 17 ayat (1)
3 INDIKATOR UTAMA MEMBANGUN KAWASAN SUNGAI PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN 3 INDIKATOR UTAMA MEMBANGUN KAWASAN SUNGAI SUNGAINYA SEHAT KAWASAN PERMUKIMAN SEKITARNYA SEHAT EKONOMI PERKOTAANNYA MAMPU TUMBUH
Diambil dr : Paparan Agus Maryono, UGM
Bagaimana kawasan permukiman yg baik ? Sesuai Rencana Tata Ruang Diluar kawasan lindung Memperhatikan kondisi lingkungan hidup Dilengkapi dengan sarana dan prasarana umum : akses yang layak air bersih pembuangan air limbah domestik, pengelolaan sampah, drainase lingkungan ada ruang terbuka (hijau) Lingkungan sehat, Layak huni, Aman, Nyaman, Terencana potensial dalam rangka pengembangan ekonomi lokal
Pasal 56 Pengertian, Pasal 56 UU No. 1 Thn 2011 Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang (2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim.
Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan : untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan, dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang tidak diperbolehkan : kegiatan yg mengubah bentang alam, kegiatan yg mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, & kegiatan lain yg mengganggu fungsi sempadan Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat keg budi daya pertanian dg jenis tanaman yg tidak mengurangi kekuatan struktur tanah & kegiatan selain yg tidak mengganggu fungsi sempadan sungai antara lain kegiatan pemasangan reklame & papan pengumuman, pendirian bangunan yg dibatasi hanya utk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi & bangunan pengawas ketinggian air sungai
PP nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan Dimana peran Pemda DIY/PemProv Jateng? Daerah diantara garis sempadan menjadi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Pusat Permukiman sekitar sungai menjadi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu dibuat Kerja Sama Operasional (KSO) untuk pengelolaan Sungai di Perkotaan
Mengelola sungai di kawasan perkotaan tidak bisa dilakukan tanpa menata kawasan permukiman/kawasan lainnya yang berada di sekitar sungai Fungsi Sungai dan Fungsi Pemukiman yang berkelanjutan wajib dipertimbangkan
Bisakah kita?
Penataan bantaran sungai di kota Lyon, Perancis
RENCANA restorasi Kawasan Kali Mas, Surabaya
Salah satu keistimewaan DIY SUMBU FILOSOFI merupakan pengejawantahan konsep asal-usul dan arah tujuan hidup manusia
Kondisi Sungai Code saat ini Alih fungsi sempadan menjadi pemukiman padat penduduk Banyaknya sampah dan limbah domestik Ada beberapa Bendung dan Groundsill menyebabkan ikan/sidat dan biotik lain tidak dapat bermigrasi, dan tidak dapat berkembangbiak dengan baik Talud konvensional kurang ramah lingkungan, tidak ekologis dan cenderung menarik penduduk untuk membangun rumah di area sempadan.
URBAN MASTERPLAN KAWASAN CODE URBAN HULU URBAN HILIR Area konservasi sehingga menjamin kelestarian sungai di bagian hilir permukiman berwawasan lingkungan dan pengembangan wisata alam. URBAN HULU Kawasan hunian yang berwawasan lingkungan melalui konsolidasi tanah (land readjusment) dan pembangunan hunian vertikal. URBAN Kawasan hunian berwawasan lingkungan dan pengembangan wisata berbasis industri URBAN HILIR
Kali Buntung, Yogyakarta
Penutup Sudah tiba saatnya kita mengelola sungai perkotaan dan kawasannya dengan prinsip berkelanjutan; Batasi pembangunan dan penghunian di kawasan sungai sesuai daya dukung dan daya tampung yang ada; Perkuat forum komunitas Kawasan Sungai untuk bersama-sama membangun masa depan yang berkelanjutan demi generasi masa kini dan mendatang; Optimalisasi peran pemerintah dalam mengkoordinir berbagai sektor agar sinergis dalam pengelolaan sungai perkotaan dan kawasan sekitarnya;
Terima kasih DINAS PUP&ESDM DIY