1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
dan Laporan Keuangan BOS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
“Bersama Membangun Kemandirian”
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Aktivitas di R.LAB Ruang Perpustakaan. 1. Latar Belakang 1. Tenaga kerja yang kompetitif 3. Globalisasi 2. Agraris Industri 4. Devisa Negara.
Info PMU.
A. KONSEP DESENTRALISASI PENDIDIKAN
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU TAHUN 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROPOSAL TESIS oleh : warsiyanto nim : q
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SELAYANG PANDANG RENCANA KERJA RA (RKRA). LANDASAN HUKUM Penyusunan RKJM adalah sebagai berikut : 1.UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Tata Kelola Keuangan Sekolah
Transcript presentasi:

1

Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, WAJAR 9 Tahun merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat 2KonsekuensiPemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Latar Belakang-2 3Indikator keberhasilan Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP mencapai minimal 95%. APK SMP tahun 2008 telah mencapai 96,18%, 4BOS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, berperan besar dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun tersebut. BOS tahun 2009 mengalami perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi dari program

Jenis Biaya Pendidikan-1 (PP No 48 Tahun 2008) Biaya Satuan Pendidikan Biaya Investasi: sarana prasarana, pengemb. SDM & modal kerja Biaya Operasional: Biaya personalia & nonpersonalia Bantuan Biaya Pendidikan: Diberikan kpd yg tdk mampu membiayai pendkkn Beasiswa: Diberikan kepada siswa berprestasi

Jenis Biaya Pendidikan-2 Biaya Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemprov, pemkab/koa, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat Biaya personal yg meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Biaya Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan Biaya pribadi peserta didik

Pengertian BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 6

Tujuan BOS 7 TUJUAN UMUM Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu

1.Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta 2.Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) 3.Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta TUJUAN KHUSUS 8

Sasaran Program 9 SEMUA SEKOLAH SD/SDLB + SMP/SMPLB SMP TERBUKA TKBM OLEH MASYARAKAT TERMASUK NEGERI & SWASTA

Besar Biaya Satuan BOS  Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku  Dihitung berdasarkan jumlah siswa:  SD/SDLB di kota: Rp /siswa/tahun  SD/SDLB di kabupaten: Rp /siswa/tahun  SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp /siswa/tahun  SMP/SMPLB/SMPT di kab: Rp /siswa/tahun 10

Waktu Penyaluran Dana 2009 Jumlah Bulan Periode Penyaluran Waktu penyaluran dana 12 bulan (Januari s.d Desember) 3 bulanan  Januari - Maret  April - Juni  Juli - September  Oktober - Desember Bulan pertama setiap triwulan 11

Kebijakan Program BOS Tahun 2009  Biaya satuan BOS termasuk BOS Buku, untuk setiap siswa per tahun naik secara signifikan.  Semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI/SBI  Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. 12

Kebijakan Program BOS (lanjutan...)  Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi kepada pihak yang melanggarnya  Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi 13

Sekolah Penerima BOS  Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik  Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.  Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. 14

Sekolah Penerima BOS (Lanjutan...)  Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.  Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah serta menggratiskan siswa miskin 15

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.  Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.  Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah. 16

BOS dan Wajar 9 Tahun (Lanjutan...)  Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.  BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah 17

Program BOS dan MBS  Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah. 18

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sesuai PP No. 48 Tahun 2008 adalah sbb:  Bertanggung-jawab terhadap biaya investasi dan operasional sekolah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan  Untuk SB dan RSBI, selain dana pemerintah dan Pemda dapat juga bersumber dari masyarakat dan pihak lain yang tak mengikat  Membantu biaya nonpersonalia sekolah yg dikelola masyarakat/swasta

Tanggung Jawab Orang Tua/Wali Siswa  Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls.  Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. 20 `

Kondisi Yang Sering Ada Di Sekolah Mutu Penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan dalam hal :  Perencanaan, implementasi dan pemantauan program sekolah  Dukungan masyarakat khususnya dalam pembelajaran belum optimal

Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)  Sekolah sebagai pusat perubahan  Meningkatkan profesionalisme Kepala sekolah, Guru dan Komite Sekolah  Kepala sekolah menjadi figur utama dalam peningkatan kualitas  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaran pendidikan,  Dana pendidikan termasuk BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah, dimana sekolah perlu menyesuaikan dana dan prioritas pembelanjaan  Pengambilan keputusan oleh sekolah secara mandiri  Menerapkan prinsip partisipatif, aspiratif dan akuntabel

Pergeseran Pola Kerja Sentralistik Subordinat Pengambilan Keputusan Terpusat Pendekatan Birokratik Pengorganisasian yang hirarkis Mengarahkan Dikontrol dan diatur Informasi ada pada yang berwenang Menggunakan dana sesuai dengan anggaran sampai habis Menghindari Resiko Desentralisasi Otonomi Pengambilan Keputusan Partisipatif Pendekatan Profesional Pengorganisasian yang Setara Memfasilitasi Memotovassi dan saling mempengaruhi Informasi Terbagi Menggunakan dana sesuai kebutuhan dan seefisien mungkin Mengelola Resiko POLA LAMA POLA MBS

MBS dalam Realitas Manajemen Sekolah  Cenderung pasif dan belum banyak melibatkan pemangku kepentingan  Penggunaan pendanaan sekolah sering kurang transparan Peran Serta Masyarakat  Terbatas dalam pengumpulan dana  Belum terlibat dalam manajemen sekolah maupun menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung