BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 101 PENDIDIKAN DASAR BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 101 TAHUN 2013
Sistematika Paparan Pendahuluan A Implementasi BOS B Organisasi Pelaksana C Pendahuluan A Prosedur Pelaksanaan dan Penggunaan Dana BOS D Monitoring dan Supervisi E Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi F Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat G
A Pendahuluan
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri /SMP/SMPLB negeri /SD-SMP Satap/SMPTterhadap biaya operasi sekolah Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta Sasaran Utama BOS 2014 Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut : Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sebagai berikut: a. SD/SDLB : Rp. 580.000,-/Peserta didik/tahun b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 710,-/peserta didik/tahun Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap). Agar pelayanan pendidikan disekolah dapat berjalan dengan baik , Pemerintah memberikan dana BOS dengan perhitungan sebagai berikut: Peserta didik SD kurang dari 80 peserta didik diberikan sebanyak 80 peserta didik Peserta didik SMP kurang dari 120 peserta didik diberikan sebanyak 120 peserta didik Sehingga jumlah dana BOS yang diterima sekolah pada kelompok ini : SD sebesar = 80 x Rp. 580,-/tahun = Rp. 46.400.000,-/tahun SMP/Satap sebesar = 120 x Rp. 710.000,-/tahun = Rp. 85.200.000,-/tahun
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut : Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain disekitarnya Sekolah yang dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus mengikuti langkah sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut, Hasil verifikasi oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim manajemen Provinsi dengan daftar sekolah yang direkomendasi dan daftar sekolah yang tidak direkomendasi memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah, rekomendasi ini disampaiakn satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran. Apabila Tim Kabupaten/Kota tidak mengirimkan rekomendasi, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya dibawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus. Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
sebesar = 120 x Rp. 710.000,- = Rp. 85.200.000,-/tahun Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan: SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp. 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp. 710.000,- = Rp. 85.200.000,-/tahun c. SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 X Rp. 710.000,- = Rp. 85.200.000,-
Capaian Utama BOS 2014 (lanjutan) Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember Penyaluran pada daerah sulit secara geografis, terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan setiap semester Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Permendikbud No 101 Tahun 2013 Mekanisme penyaluran dana BOS dari tingkat provinsi langsung ke sekolah Sistem monitoring penyaluran secara online untuk memastikan penyaluran yang tepat waktu, tepat sasaran dan jumlah dari Bank Penyalur Sistem pelaporan penggunaan dana BOS dari sekolah secara online untuk memastikan ketepatan penggunaan dana BOS Pengembangan sistem pengaduan masyarakat secara online dan sms
B Implementasi BOS
A. Sekolah Penerima BOS Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat atau orang tua/wali peserta didik yang mampu memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya 8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan
B. Program BOS dan Wajar 9 Tahun yang Bermutu Melalui program BOS yang terkait dengan Wajar 9 thn, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan: BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel BOS tidak menghalangi peserta didik, orangtua yang mampu, atau walinya memberikan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu: Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan, dan akuntabel Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta)
C Organisasi Pelaksana
1. Tim Pengarah Tingkat Pusat Menteri Koordinator Kesejahteraaan Rakyat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Tingkat Provinsi Gubernur Wakil Gubernur Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Wakil Bupati/Bupati
2. Tim Manajemen BOS Pusat Penanggung Jawab Umum Dirjen Dikdas, Kemdikbud Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra Dirjen Keuangan Daerah, Kemdagri Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Penanggungjawab Program BOS Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas Setditjen Dikdas, Kemdikbud Kepala PDSP, Kemdikbud Tim Pelaksana Program BOS Tim Manajemen BOS SD Tim Manajemen BOS SMP
3. Tim Manajemen BOS Provinsi Penanggung Jawab Setda Provinsi Kepala SKPD Pendidikan Provinsi Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah Tim Pelaksana Program BOS Ketua Tim /Pelaksana (Unsur SKPD Pendidikan) Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan) Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD) Bendahara ( dari unsur SKPD Pendidikan) Unit Data (SD dan SMP) Unit Publikasi ( dari unsur SKPD Pendidikan) Unit Monev
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Penanggung Jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota Tim Pelaksana Program BOS Manajer Unit Pendataan SD/SDLB Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kab/Kota
3. Tim Manajemen BOS Sekolah Penanggung Jawab Kepala Sekolah Anggota Bendahara BOS Sekolah Satu orang dari unsur orangtua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah
Prosedur Pelaksanaan dan Penggunaan Dana BOS
A. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS
B. Mekanisme Penyaluran BOS
C. Penggunaan Dana BOS Pengembangan Perpustakaan Diwajiban membeli buku pegangan guru dan buku teks pelajaran kurikulum 2013 semester satu tahun ajaran 2014/2015, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. (Juli-Desember 2014) Setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh dinas pendidikan prov. Melalui dan dekonsentrasi untuk semester satu Untuk semester dua tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari dana alokasi khusus (untuk kabupaten kota penerima DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK 1 Pengembangan Perpustakaan Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) dan harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS : Pembelian desktop workstation max 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD dalam satu tahun anggaran serta peralatan tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah 10. Membantu peserta didik miskin 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer 13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS : Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah
D. Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan Dipinjamkan kepada pihak lain Membeli Lembar Kerja peserta didik (LKS) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Membangun gedung/ruangan baru Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh dan wajar Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan dan perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembga diluar SKPD Pendidikan Prov/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Monitoring dan Supervisi
Monitoring dan Supervisi BOS Bentuk: Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Tujuan: Meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat Komponen utama yang dimonitor antara lain: Alokasi dana sekolah penerima bantuan Penyaluran dan penggunaan dana Pelayanan dan penanganan pengaduan Administrasi keuangan Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.
Monitoring dan Supervisi BOS Juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan. Dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Kabupaten/Kota.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat Memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah; Responden: Tim Manajemen BOS Provinsi Pengelola Keuangan Daerah Bank penyalur dan Sekolah Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi Memantau penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana di tingkat sekolah Responden: Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Sekolah Murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan Lembaga penyalur dana BOS; Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah; Responden: Sekolah Murid Orangtua murid Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS Dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu melakukan monitoring
Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi F Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi
Pelaporan Tingkat Sekolah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Formulir: Formulir BOS-K1 (RKAS) BOS-K2 (rincian rencana penggunaan tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah) Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (swasta) Disimpan di sekolah Diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
Pelaporan Tingkat Sekolah Pembukuan 1. Buku Kas Umum Mennggunakan Formulir BOS-K3 Meliputi semua transaksi eksternal Diisi segera setiap setelah kejadian transaksi 2. Buku Pembantu Kas Menggunakan Formulir BOS-K4 Mencatat tiap transaksi tunai 3. Buku Pembantu Bank Menggunakan Formulir BOS-K Mencatat tiap transaksi melalui bank 4. Buku Pembantu Pajak Menggunakan Formulir BOS-K6 Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak
Pelaporan Tingkat Sekolah Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Menggunakan Formulir BOS-K7 Disusun berdasarkan Buku Kas Umum pada periode yang sama Dibuat triwulanan Dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah digunakan sesuai NPH Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Menngunakan Formulir BOS-K7a Merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana Disusun berdasarkan Formulir BOS-K7
Pelaporan Tingkat Sekolah Bukti Pengeluaran Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang harus dibubuhi materai yang cukup Transaksi sampai Rp 250.000 tidak dikenai bea meterai, Transaksi Rp 250.001 – Rp 1.000.000 dikenai bea meterai Rp 3.000 Transaksi lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai Rp 6.000 Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara Disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan
Pelaporan Tingkat Sekolah Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah: Rekapitulasi penggunaan dana BOS harus dilaporkan oleh setiap sekolah tiap triwulan melalui laman www.bos.kemdikbud.go.id. Laporan lengkap penggunaan dana BOS triwulanan disimpan di sekolah untuk bahan pemeriksaan. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran. Lembar pencatatan pengaduan. Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pelaporan Tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim BOS Sekolah (Formulir BOS-K8) Penanganan Pengaduan Masyarakat, Jenis kasus Skala kasus Kemajuan penanganan, Status penyelesaian. Diserahkan ke Tim BOS Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaporan Tingkat Provinsi Laporan Triwulanan Menggunakan Formulir BOS-K9 (daerah non terpencil) dan BOS-K9a (daerah terpencil) Dibuat triwulanan Dikirimkan kepada Mendikbud c.q. Ditjen Dikdas paling lambat minggu ke-2 bulan ke-2 setiap triwulan. Laporan Akhir Tahun Meliputi Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K10) Penanganan Pengaduan Masyarakat Kegiatan lainnya Diserahkan ke Tim BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya Hasil Monitoring dan Evaluasi Berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah responden, kesimpulan, saran dan rekomendasi Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 45 hari setelah pelaksanaan monitoring
Pengawasan Program BOS meliputi : Pengawasan dan Sanksi Pengawasan Program BOS meliputi : Sanksi Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kpd bawahannya di tingkat pusat, provinsi, Kab/Kota maupun sekolah Pengawasan Fungsional Internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inspektorat Daerah Provinsi dan Kab/Kota dengan melakukan audit Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanDilakukan atas permintaan instansi yang akan diaudit Pengawasan oleh BPK sesuai dengan kewenangan Pengawasan masyarakat dalam rangka tranparansi pelaksanaan Program BOS Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang berupa: Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undnag yang berlaku Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi Penerapan proses hukum Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
B. Pengaduan Masyarakat Adapun pengaduan masyarakat yang sering muncul adalah seperti kasus-sasus berikut ini : Pungutan Liar oleh pihak sekolah, UPTD Kecamatan Honor untuk guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pelaporan BOS online (tidak bisa login, NPSN yang ganda) Pihak sekolah tidak transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana BOS
BOS 2013 vs 2014 2013 2014 Sasaran dan Unit Cost Tetap Tetap Sekolah Kecil Sekolah kecil diperlakukan sama dengan sekolah reguler Sekolah dengan jml peserta didik dibawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap SD = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun SMP/Satap = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun SLB/SDLB/SMPLB Sekolah SLB/SDLB/SMPLB diperlakukan sama dengan sekolah reguler SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Pelaporan dilakukan secara manual oleh sekolah/kab/kota/prov BOS 2013 vs 2014 BOS 2013 vs 2014 2013 2014 Program BOS Buku Tidak ada program BOS Buku, pengembangan perpustakaan hanya untuk membeli/menggandakan/mengganti buku yang rusak untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku, dll Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikukum 2013 semester 1 tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain; Diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015 (Juli – Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain Dalam rangka untuk pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui dana dekonsentrasi. Dana dari sumber dekonsentrasi harus digunakan untuk pembelian buku kurikulum tahun ajaran 2014/ 2015 semester I, sedangkan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. Buku untuk semester II tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (untuk kabupaten/ kota penerima DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK. Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud Pelaporan dilakukan secara manual oleh sekolah/kab/kota/prov Telah disediakan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah: Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (ALPEKA BOS); dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id. Pelaporan BOS
KRITERIA SEKOLAH KECIL Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut: Kebijakan sekolah kecil tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut: Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut Tim Manajemen Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik per sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
TERIMA KASIH Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lt. 17 Komplek Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman – Senayan Jakarta Pusat