ACUAN LOKAKARYA KELOMPOK KELEMBAGAAN TIM TERPADU PPLH-UNHAS-INSTANSI TERKAIT-LSM-TOKOH MASYARAKAT
FOKUS LOKAKARYA KELEMBAGAAN F-1 : Bentuk organisasi yg berperan bertanggung jawab terhadap pengelolaan TNBNW ? Tingkat komunitas/desa : Lembaga Adat (dlm LPM) Tingkat kecamatan/kabupaten : Forum Komunikasi Peduli Taman Nasional.
FOKUS LOKAKARYA KELEMBAGAAN F-2 : Pranata Sosial (aturan dasar yang harus termuat dalam : * Peraturan Adat (PERDAT) ? * Peraturan Desa (PERDES) ? * Peraturan Daerah (PERDA) ?
FOKUS LOKAKARYA KELEMBAGAAN F-3 : Aspek Legalitas Lembaga (Siapa yang melegalkan) PERDAT : Komunitas Lokal PERDES : Lurah/Kades bersama Pengurus, LPM, Instansi Terkait, LSM, dsb. PERDA : Eksekutif (Instansi Terkait) dan Legislatif.
FOKUS LOKAKARYA KELEMBAGAAN F-4 : Bagaimana Proses Penyusunannya dan siapa-siapa yang dilibatkan (Stakeholders) ? PERDAT PERDES PERDA
FOKUS LOKAKARYA KELEMBAGAAN F-5 : Siapa yang harus menegakkan (Sanksi dan Hadiah) ? PERDAT PERDES PERDA