MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
Ssasdas.
“EKSISTENSI O CHANNEL SEBAGAI TELEVISI LOKAL”
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Membangun negara dari desa
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sistem Politik di Indonesia
MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
STRUKTUR, REGULASI DAN KONTROL TERHADAP MEDIA
Eksternalitas Penyiaran
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Business ethics.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Regulasi Penyiaran.
Konsep pelayanan publik
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
KEY ISSUES.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
STATUTA PERGURUAN TINGGI
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PEREKONOMIAN INDONESIA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
Konsep pelayanan publik
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Modul 7 Jenis dan Wilayah Sirkulasi Pers
DIMENSI-DIMENSI ETIKA ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 9
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ADVOKASI SOSIAL Heru Susetyo.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Sistem Penyiaran di Indonesia
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Media Massa dan Kekuasaan (Praktik Konglomerasi Media)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Regulasi Penyiaran.
KARAKTERISTIK PROGRAM DAN KHALAYAK RADIO DAN TELEVISI
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007

1. Perbandingan Sistem Media

Mazhab Otoritarian (Media Dikuasai Pemerintah)  Lembaga perijinan di tangan pemerintah  Informasi didominasi propaganda pemerintah  Model komunikasi top- down  Lembaga perijinan di tangan pemerintah  Informasi didominasi propaganda pemerintah  Model komunikasi top- down  Penyeragaman informasi

Mazhab Libertarian (Media Dikuasai Pasar)  Media bukan diatur melalui hukum negara tapi oleh mekanisme pasar  Media didominasi propaganda pelaku bisnis/industri  Informasi = komoditas  Masyarakat = konsumen  Media bukan diatur melalui hukum negara tapi oleh mekanisme pasar  Media didominasi propaganda pelaku bisnis/industri  Informasi = komoditas  Masyarakat = konsumen

Mazhab Tanggung Jawab Sosial  Media diatur oleh sebuah lembaga independen yang mewakili kepentingan publik  Publik memiliki kemampuan dan mekanisme untuk mengontrol media  Aturan main (hukum, kode etik) media ditegakkan dan dihormati bersama  Terjadi keragaman isi (diversity of content) dan keragaman kepemilikan (diversity of ownership)  Media diatur oleh sebuah lembaga independen yang mewakili kepentingan publik  Publik memiliki kemampuan dan mekanisme untuk mengontrol media  Aturan main (hukum, kode etik) media ditegakkan dan dihormati bersama  Terjadi keragaman isi (diversity of content) dan keragaman kepemilikan (diversity of ownership)

PerbandinganPerbandingan Paham Otoritarian Paham Liberal Paham Tanggung Jawab Sosial Posisi mediaAlat propaganda pemerintah Alat produksi kapitalis Alat pemberdayaan masyarakat Fungsi media Memberi pembenaran kepada negara tentang berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan Masyarakat Pengumpul keuntungan/laba Menjamin kesetaraan akses semua pihak untuk berbicara lewat media. Penentu perizinan media Di tangan pemerintahDi tangan pemodal besar Di tangan masyarakat Kontrol terhadap Media Di tangan pemerintah melalui mekanisme sensor Di tangan pemodal melalui mekanisme pasar (rating dan iklan) Opini masyarakat, Kecenderungan konsumen, dan etika profesional Kepentingan Melanggengkan kekuasaan Penumpukan Keuntungan/laba Memberdayakan Masyarakat

2. Mengapa TV Komunitas Dibutuhkan?

 Rakyat memiliki hak berkomunikasi dan membutuhkan informasi yang benar.

 Tidak semua warga masyarakat dapat menjangkau dan mengakses siaran yang ada.

Definisi Penyiaran Komunitas  Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya  UU Penyiaran No 32/ 2002:  Badan Hukum Indonesia  Didirikan oleh komunitas tertentu  Bersifat independen  Tidak mencari keuntungan  Berdaya pancar rendah  Jangkauan terbatas  Melayani kepentingan komunitasnya  Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya  UU Penyiaran No 32/ 2002:  Badan Hukum Indonesia  Didirikan oleh komunitas tertentu  Bersifat independen  Tidak mencari keuntungan  Berdaya pancar rendah  Jangkauan terbatas  Melayani kepentingan komunitasnya

Definisi Penyiaran Komunitas  …tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata ….  … mendidik dan memajukan masyarakat …  … tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu …  …tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata ….  … mendidik dan memajukan masyarakat …  … tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu …

Perbandingan Swasta, Publik dan Komunitas SwastaPublikKomunitas Inisiatif penyusunan materi siaran Pengelola berdasarkan hasil rating (peringkat) daro surveyor dan juga selera/kreativitas para pengelola. Pengelola berdasarkan keputusan manajemen Pengelola berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama komunitasnya Orientasi materi siaran Diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Luas untuk informasi kepada publik dari berbagai kalangan. Kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tersebut Sumber Informasi Berasal dari informasi resmi, pejabat formal pemerintah/punya nama besar, tokoh selebritis Pejabat formal menurut pemerintah. Tidak harus pejabat, bisa orang biasa, tokoh informal, petani, orang miskin dsbnya. Keragaman tema Cenderung mengikuti keinginan dan selera pasar Cenderung mengikuti keinginan dan norma Bergantung kepada tema-tema yang dibutuhkan warga setempat. Pakem dan dialek Cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta) Menggunakan bahasa-bahasa formal dan kaku Lebih mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Kontrol terhadap isi siaran Selain pihak yang berwenang, pemilik dan juga pengiklan mengontrol isi siaran. Selain pihak yang berwenang saat ini masih dikontrol oleh pemerintah karena membiayainya. Selain pihak berwenang adalah warga masyarakat langsung dan juga Dewan Penyiaran Komunitasnya.

PrasyaratPrasyarat  Partisipasi komunitasnya  Lokalitas  Non profit  Kontrol masyarakat  Partisipasi komunitasnya  Lokalitas  Non profit  Kontrol masyarakat

 Partisipasi Komunitas

 Non-Profit

 Kontrol Masyarakat

 Lokalitas

Fungsi Penyiaran Komunitas  Melayani kebutuhan informasi warga komunitas  Menempatkan warga komunitas sebagai pelaku utama.  Menjadi media informasi dan komunikasi komunitas  Menjadi media belajar dan pendidikan  Menjembatani dialog antar anggota komunitas maupun dengan pihak lain  Menjadi alat pengawasan dan kontrol sosial  Menyuarakan mereka yang tak bisa bersuara (give the voice to the voiceless)  Melayani kebutuhan informasi warga komunitas  Menempatkan warga komunitas sebagai pelaku utama.  Menjadi media informasi dan komunikasi komunitas  Menjadi media belajar dan pendidikan  Menjembatani dialog antar anggota komunitas maupun dengan pihak lain  Menjadi alat pengawasan dan kontrol sosial  Menyuarakan mereka yang tak bisa bersuara (give the voice to the voiceless)

Undang-Undang Penyiaran Pasal 21 ayat 1 :  Badan hukum Indonesia  Didirikan oleh komunitas tertentu  Bersifat independen  Tidak komersial  Berdaya pancar rendah  Jangkauan terbatas  Melayani kepentingan komunitasnya Pasal 21 ayat 1 :  Badan hukum Indonesia  Didirikan oleh komunitas tertentu  Bersifat independen  Tidak komersial  Berdaya pancar rendah  Jangkauan terbatas  Melayani kepentingan komunitasnya

Undang-Undang Penyiaran Pasal 21 ayat 2 :  “… tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”  “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat..” Pasal 21 ayat 3 :  “… tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…” Pasal 21 ayat 2 :  “… tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”  “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat..” Pasal 21 ayat 3 :  “… tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”

Peraturan Pemerintah No 51 th 2005  Persyaratan:  250 tandatangan atau 51% dari KK  Proposal Kelayakan  Perijinan melalui Pemerintah Daerah, KPI Daerah dan Balai Monitoring  Daya jangkau radius 2,5 km udara  Daya pancar maks 50 watt  Persyaratan:  250 tandatangan atau 51% dari KK  Proposal Kelayakan  Perijinan melalui Pemerintah Daerah, KPI Daerah dan Balai Monitoring  Daya jangkau radius 2,5 km udara  Daya pancar maks 50 watt

Tantangan Ke Depan  Pemahaman peran Penyiaran Komunitas  Penyiaran Komunitas: Alat bukan Tujuan  Visi dan Misi Menguatkan Komunitas  Penterjemahan Visi dan Misi ke dalam Program Siaran  Pemahaman mengenai Perijinan (Pemerintah, KPI/D dan Komunitas)  Pemahaman Payung Hukum  Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002  Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1997  Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2005  Kepmen-Kepmen (Frekuensi, Standarisasi Alat, BPHF dstnya).  Pemahaman peran Penyiaran Komunitas  Penyiaran Komunitas: Alat bukan Tujuan  Visi dan Misi Menguatkan Komunitas  Penterjemahan Visi dan Misi ke dalam Program Siaran  Pemahaman mengenai Perijinan (Pemerintah, KPI/D dan Komunitas)  Pemahaman Payung Hukum  Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002  Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1997  Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2005  Kepmen-Kepmen (Frekuensi, Standarisasi Alat, BPHF dstnya).

Masalah yang sering di hadapi  Pemahaman Teknis  Apa saja alat yang dibutuhkan?  Bagaimana peralatan diadakan?  Berapa jauh jangkauan siaran?  Pemahaman Manajerial  Siapa pengelola dan bagaimana mengelola agar dapat bersiaran secara konsisten?  Bagaimana mendapatkan pendanaan/fundraising sehingga dapat berkelanjutan?  Pemahaman Teknis  Apa saja alat yang dibutuhkan?  Bagaimana peralatan diadakan?  Berapa jauh jangkauan siaran?  Pemahaman Manajerial  Siapa pengelola dan bagaimana mengelola agar dapat bersiaran secara konsisten?  Bagaimana mendapatkan pendanaan/fundraising sehingga dapat berkelanjutan?