Intan Pandini Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Hukum perbankan Intan Pandini Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
F. Pembinaan dan pengawasan bank syariah 1. Kebijakan pemerintah di bidang perbankan syariah dan pengawasan bank indonesia. Bank syariah di kembankan di indonesia karena memiliki keunggulan dibanding perbankn konvensional . Kendala yang di hadapi dalam mengembankan bank syariah : Terbatasnya jaringan kantor bank syariah terhadap masyarakat yang menginginkan jasa bank syarah. Terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat memiliki perseps yang keliru mengenai operasi bank syariah Belum lengkapnya ketentuan – ketentuan tentang kegiatan usaha bank syariah , seperti standar akuntansi , standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk bank syariah , serta ketentuan produk lainnya Terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan teknis bank syariah.
a. Pengembangan jaringan kantor bank syarih 1. peningkatan kualitas bank umum dan BPR syariahyang telah beroperasi , melalui bantuan teknis dan trening yang diselenggarakan oleh bank indonesia maupun lembaga bantuan lain ( IDB, GTZ ) 2. pendirian bank umum syariah baru dengan persyaratan modal disetor minimum sebesar tiga triliun rupiah , sumber dana untuk modal disetor tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank atau pihak lain di indonesia , dan sumber dana modal disetor juga tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah , termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang ( money loundering ) 3. perubahan kegiyatan usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha baik dan berminat untuk melakukan kegiyatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini setiap pendirian bank syariah harus memenuhi persyaratan yaitu : Capital Based yaitu persyaratan pemenuhan modal yang besar dalam pendirian bank sehingga bank – bank dengan pemodalan yang kuat dapat beroperasi di indonesia Fit and proper yaitu pemilik,dewan komisaris dan pengurus bank harus lulus dalam tes yang membuktikan bahwa parah pihak tersebut memiliki integritas dan keompetensi yang memadai dalam kepemilikan dan kepengurusa bank Economi need test yaitu suatu penilaian dalam pendirian bank baru atau pembukaan kantor cabang yang mencakup aspek persaingan usaha , kejenuhan jumlah kantor bank dan pemerataan ekonomi.
b. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Bank Syariah Upaya ini dilaksanakan karena disadari bahwa perbankan syariah di idonesia masih dalam tahap awal pengembangan.
c. Penyusunan dan penyempurnaan ketentuan operasional Bank Syariah Kelembagaan yang meliputi peraturan mengenai tata cara pendirian , kepemilikan, kepengurusan dan kegiayatan usaha bank. Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. Pelaksanaa prinsip kehati-hatian (Prudential banking regulation ). Peraturan lainnya merupakan peraturan yang diterbitkan oleh bank indonesia atau lembaga lain sebagai pendukung operasi bank syariah
d. Pengembangan sumber daya manusia ( SDM ) Kegiatan memperkuat SDM tersebut dilakukan dengan cara : Pelatihan operasional bank syariah terhadap SDM perbankan yang berminat utuk mengembangkan Bank Syariah yang dilaksanakan baik oleh bank indonesia bekerja sama dengan lembaga pelatihan indonesia atau dengan lembaga pendidikan luar negeri Workshop mengenai perbankan syariah di bidang kegiyatan usaha dan produk islamic banking , standar internasional untuk audit dan akuntansi bagi bank syariah ( internasional standard of accounting and auditing organization for islamic Bank ), sistem teknologi informasi bagi perbankan islam (BIRTS ) Penyelenggaraan seminar atau sebagai pembicaraan seminar atau diskusi yang terkait dengan kebijakan pengembangan perbankan syariah di indonesia
2. Pembinaan bank indonesia Pembinaan terhadap bank syariah merupakan salah satu tugas bank indonesia. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Menetapkan & Melaksanakan kebijakan moneter Mencapai & Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah Mengatur dan Mengawasi Bank
a. Visi pengembangan perbankan syariah nasional Terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan, guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual( falah )
b. Misi pengembangan perbankan syariah nasional Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang kompetitif , efisie dan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor rill melalui kegiyatan berbasis bagi hasil dan transaksi rill, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.
c. Pentahapan pencapaian sasaran pengembangan perbankan syariah nasional ( Blueprint ) 1. Versi 2002 Meletakan fondasi pertumbuhan ( fase 2002-2004) Memperkuat struktur industri (fase 2004-2008) Memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasional (fase 2008-2011) 2. Versi 2005 Meletakan fondasi pertumbuhan ( fase 2002-2004 ) Memperkuat struktur industri ( fase 2005-2009 ) Memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasional ( fase 2010-2012) Menuju integrasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya ( fase ( 2013 – 2015 )
d. Tantangan dan prospek dalam pengembangan perbankan syariah nasional 1. tantantangan : Jaringan kantor pelayanan perbankan dan keuangan syariah masih relatif terbatas Sumber daya manusia yang kompeten dan profesional yang masih belum optimal Pemahaman masyarakat yang kurang tentang perbankan atau keuangan syariah Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintahan lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak,dan aspek legal Rezim suku bunga tinggi Belum optimalnya fungsi sosial bank syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sektor dengan pemberdayaan ekonomi marginal
2. Peluang : Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi menggunakan prinsip-prinsip syariah Kecenderungan yang positif disektor non-keuangan /ekonomi seperti sistem pendidikan, hukum dsb yang menunjang pengembangan ekonomi syariah nasional Potensi investasi dari negara-negara timur tengah dalam industri perbankan syariah nasional.
3. Pengawasan Bank Indonesia Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank indonesia, hal ini didasarkan pada pasal 29 ayat (1) undang-undang no 7 tahun 1992 juncto undang-undang no 10 thn 1998 tentang perbankan (selanjutnya ditulis UU perbankan ) Tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan diatur dalam melakukan pengawasan diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU perbankan yang menyebutkan bahwa : Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank wajib melakukan kegiayatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Referensi : Musjtari, Dewi Nurul, dkk, 2010, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (Dalam teori dan praktek), Yogyakarta : Lab Hukum FH UMY Sjahdeni,Sutan Remy,1999,Perbankan Islam (Dan kedudukannya Dalam Hukum Perbankan Indonesia ), Jakarta : Pustaka Utama Grafiti www.bi.go.id
Intan Pandini 20100730068