Staf Ahli Rektor UNS Solo Bidang Keuangan dan Manajemen Kebijakan Alokasi DAU Muhtarmahmud Staf Ahli Rektor UNS Solo Bidang Keuangan dan Manajemen
Kebijakan Aloka DAU
Dana Alokasi Umum Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Grafik DAU 2005 s.d. 2010 88,77T 145,66T 164,78T 179,5T 186,41T 192,41T
Keterbatasan dalam pengalokasian DAU Tergantung dari pendapatan dlm APBN Tergantung dari Kebijakan penghitungan PDN Neto Mengedepankan prinsip pemerataan Mempertimbangkan kemampuan keuangan antardaerah Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Melaksanakan kebijakan Alokasi Dasar Memperhitungkan Penambahan Daerah Otonom Baru Melaksanakan kebijakan peentuan Kebutuhan dan Kapasitas Fiskal Daerah
Grafik APBN, PDN, PDN Netto dan DAU Dalam Trilyun Rupiah
Prinsip Pemerataan DAU dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan : kebutuhan daerah kemampuan keuangan daerah
PERHITUNGAN DAU ANTAR DAERAH UPAYA PEMERATAAN PERHITUNGAN DAU ANTAR DAERAH Pembobotan komponen Kebutuhan Fiskal Penetapan porsi komponen Kapasitas Fiskal
PERHITUNGAN DAU ANTAR DAERAH UPAYA PEMERATAAN PERHITUNGAN DAU ANTAR DAERAH ALAT/ UKURAN Williamson Indeks (0,0000 s/d 1,0000) Indikatornya semakin kecil angkanya (dibawah satu) menunjukkan tingkat pemerataan yang lebih baik
Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah Melihat kemampuan APBD: Dari Aspek Belanja : membiayai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di daerah (tercermin melalui TBD/Total Belanja Daerah) Dari Aspek Pendapatan : tecermin dalam PAD, DBH Pajak, DBH SDA
Trilogi Dana Perimbangan DAK DBH DAU
Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal Sebagai salah satu komponen Dana Perimbangan yang bersifat block grant, untuk mendanai kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah Sebagai upaya menciptakan keseimbangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antar Daerah
Penambahan Daerah Otonom Baru 14 26 510 524 14 484 510 26 2008 2009 2009 2010
Peningkatan dari 1/8 ke 1/5 atau Penurunan dari 1/4 ke 1/5 atau 2 1/5 2 Penurunan dari 1/4 ke 1/5 atau 250 ke 200 1/5 1/5 SIMULASI PEMBAGIAN DAU DAERAH PEMEKARAN DARI PERHITUNGAN SECARA PROPORSIONAL MENJADI SECARA MANDIRI 1/5 1/5
SIMULASI PEMBAGIAN DAU PROPORSI TURUN AGAR NOMINAL NAIK PAGU DAU NASIONAL HARUS NAIK 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 1/5 = Rp 200 1/5 = Rp 250
VARIABEL PERHITUNGAN DAU PROPORSIONAL DAN MANDIRI Daerah 2009 (Proporsional) 2010 (Mandiri) Kab Bulungan (Induk) DAU Rp Penduduk ---- Wilayah ---- PNSD DAU Rp Penduduk Wilayah IPM IKK PDRB PAD DBH Pajak DBH SDA Kab Tana Tidung (Baru) Penduduk ----- Wilayah ----- PNSD ----- DAU Rp
Penambahan Daerah Otonom Baru Tahun 2010 Daerah Induk Provinsi 1 Kota Tangerang Selatan Kab. Tangerang Banten 2 Kab Tambrauw Kab. Sorong Papua Barat 3 Kab Pulau Morotai Kab.Halmahera Utara Maluku Utara 4 Kab Intan Jaya Kab. Paniai Papua 5 Kab Deiyai 6 Kab Sabu Raijua Kab. Kupang NTT 7 Kab Pringsewu Kab. Tanggamus Lampung 8 Kota Gunung Sitoli Kab. Nias Sumut 9 Kab Nias Utara 10 Kab Tulang Bawang Barat Kab. Tulang Bawang 11 Kab Nias Barat 12 Kab Mesuji 13 Kab Maybrat 14 Kab Meranti Kab. Bengkalis Riau
dibandingkan dengan kenaikan DAU Nasional DAU untuk DOB Mandiri dibandingkan dengan kenaikan DAU Nasional 2008 s/d 2010 Dalam Trilyun Rp Untuk semua daerah Untuk 26 daerah baru
Perhitungan DAU Daerah Pemekaran Alokasi DAU daerah pemekaran dialokasikan sesuai dengan formula Celah Fiskal setelah undang-undang pembentukannya disahkan dan data tersedia. (Pasal 46 ayat (1) dan (2) PP No. 55 Tahun 2005) Apabila kondisi di atas belum terpenuhi, perhitungan alokasi DAU daerah pemekaran dilakukan dengan men-split dari daerah induknya. (Pasal 46 ayat (3) dan (4) PP No. 55 Tahun 2005) Perhitungan alokasi DAU daerah pemekaran dilakukan dengan perhitungan proporsional dengan daerah induk berdasar variabel: Jumlah Penduduk; Luas Wilayah; dan Jumlah/Belanja Gaji PNSD
KETENTUAN DAU DAERAH PEMEKARAN DALAM RUU APBN 2010 Perhitungan dan pembagian Dana Perimbangan untuk 14 daeorah otonom baru tahun 2008 -2009 dialokasikan dengan ketentuan sbb: DAU secara administratif perhitungannya masih digabung dengan daerah induk; Dst ....... Ttg DAK Dst ....... Ttg DBH Ketentuan lebih lanjut mengenai dana perimbangan bagi DOB diatur lebih lanjut dengan PMK
Prinsip Transparansi dalam pengalokasian DAU Pembagian DAU untuk masing-masing daerah dengan Formula tertentu ditetapkan dengan undang-undang Data Dasar sebagai komponen Formula DAU disediakan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang di bidang statistik Kebijakan atas Formula DAU adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Pusat bersama DPR yang dimuat dalam UU APBN Perhitungan alokasi per daerah diaudit oleh BPK Penetapan alokasi DAU per daerah dengan Perpres dan dipublikasikan
PROPORSI ALOKASI DASAR TERHADAP DAU (dalam triliun Rupiah) 69% 73% 83% 45.25% 45% 49.96% 45% 50,0% 43,5% 39,0% 39,0% 22
Kebijakan pegging Alokasi Dasar DAU Tahun Proporsi DAU Nasional yang disepakati untuk Alokasi Dasar Rata-rata proporsi gaji PNSD per daerah yang dihitung sebagai Alokasi dasar 2007 44,6% 100,0% 2008 45,0% 88,65% 2009 47%/45% 76,34% 2010 48%/45,25% 79,89% untuk mengoptimalkan fungsi equalisasi DAU
PROPORSI DAU 10% BAGIAN PROVINSI 90% BAGIAN KAB / KOTA
DAU 2010 ALOKASI DASAR CELAH FISKAL KEBUTUHAN FISKAL KAPASITAS FISKAL INDEKS PENDUDUK PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) BELANJA PEGAWAI PNSD 30% 93% PROV 50% INDEKS LUAS WILAYAH 15% AD Secara Nasional ditetapkan 48% (Prov) dan 45,25% (Kab/Kota) atau setara 79,89% rata-rata Bel Pegawai PNSD DANA BAGI HASIL PAJAK 100% INDEKS KK 30% PROV 73% DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM INDEKS PM 10% 100% INDEKS PDRB PER KAPITA PROV 95% 15% KbF = TBR (α1 IP + α2 LW + α3 IKK + α4 IPM + α5 PDRB per kapita) wilayah darat 100%, laut prov 30%, laut kab/kota 35%
Daerah Penerima DAU 2010 DAU Prov Kab/Kota Jumlah % Naik 28 375 403 79 Turun 3 94 97 19 Nol 2 8 10 33 477 510 100
Selesai Terima Kasih Atas Perhatiannya HP/Email:081226265675, 081548590636, muhtar@uns.ac.id, abujebi@gmail.com, muhtarmahmud@yahoo.co.id Alamat : Jl Ir. Sutami No 36 A Kentingan Surakarta