PSAK 38 – Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan/atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali.
Tujuan Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, yang tidak dicakup oleh PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha
Ruang Lingkup Pengalihan aset, kewajiban, atau instrumen kepemilikan lainnya termasuk dalam kategori restrukturisasi apabila pengalihan tersebut secara material mengubah lingkup kegiatan suatu usaha perusahaan atau cara pengelolaan usaha dari sekurang-kurangnya salah satu entitas yang bertransaksi.
Definisi Pengendalian : kekuasaan untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Induk perusahaan : perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan. Anak perusahaan : perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (induk perusahaan), baik melalui pemilikan mayoritas atau cara lain. Kelompok perusahaan: kumpulan antara induk perusahaan dan seluruh anak perusahaannya.
Definisi Kepemilikan minoritas : bagian hasil usaha dan bagian aset bersih anak perusahaan, yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), oleh induk perusahaan. Nilai wajar : suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Tanggal restrukturisasi : tanggal pada saat kendali atas aset bersih dan operasi perusahaan yang diakuisisi secara efektif beralih ke perusahaan pengakuisisi.
Definisi Entitas sepengendali : pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali : transaksi pengalihan aset, kewajiban, saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya antara pihak-pihak yang, secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawa pengendalian yang sama.
Pengakuan dan Pengukuran
Kriteria Terdapatnya Pengendalian Pengendalian dianggap ada, jika pihak pengendali memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali, secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian dianggap ada walaupun perusahaan memiliki hak suarau 50% atau kurang, apabila: mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian investor lain; mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan; kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan; mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Entitas sepengendali akan kehilangan sifat sepengendaliannya apabila: pihak sepengendali tersebut tidak lagi menjadi sepengendali karena restrukturisasi yang dimaksudkan tidak untuk sementara waktu; atau aset, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dikuasai oelh entitas sependali dialihkan ke entitas yang tidak sepengendali.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sependali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aset, saham, kewajiban atau instrumen lainnya yang dipertukarkan, maka aset maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai denga nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali dapat berubah pada saat: adanya transaksi resiprokal antara entitas sepengendali yang sama; adanya peristiwa kuasi reorganisasi; hilangnya status substantsi sepengendalian antara entitas yang pernah bertransaksi; atau pelepasan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang mendasari terjadinya selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali ke pihak lain yang tidak sepengendali.
PENGUNGKAPAN Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan; tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; nama entitas terkait; dan metode akuntansi yang digunakan.
TANGGAL EFEKTIF Pernyataan ini berlaku efektif dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Penerapan lebih dini dianjurkan.