TANAH PADA LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN (FREEPORT)
TANAH PADA LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN (FREEPORT) LATAR BELAKANG Freeport : Merupakan pembayar pajak terbesar pada indonesia Merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia Telah melakukan eksploitasi di papua yaitu di tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasdberg sejak 1988 Kerugian akibat adanya freeport : Mengakibatkan kerusakan berbagai bidang baik ekologi, sosial, hankam, maupun ekonomi.
Penyebab Terjadinya Penambangan di Kawasan Hutan Lindung Munculnya Perpu nomor 1 Tahun 2004 yang disyahkan UU No.19 Tahun 2004 yang mengizinkan penambangan di hutan lindung Keperluan akan sumber energi dari bumi yang cukup besar dan keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya
Problematika yang diakibatkan oleh freeport Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan alam di wilayah pengendapan tailing. - Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing Drainase dan daya serap tanah terhadap air menjadi jelek Hilangnya unsur-unsur kimia dalam tanah Struktur tanah menjadi tidak stabil dan rentan terhadap erosi. Tanah menjadi terlalu asam sehingga sulit terjadi regenerasi hutan.
Solusi dan Upaya Perbaikan Menggunakan sistem sungai dan daerah pengendapan tailing Minimalisasi limbah, prinsip daur ulang serta pembakaran limbah berbahaya Pemantauan lingkungan jangka panjang meliputi biologi aquatik, jaringan tumbuhan, air tambang, air permukaan, air tanah, sedimen sungai dan tailing.
Adanya pembenahan peraturan mengenai perijinan kegiatan pertambangan dan pengawasan yang berkelanjutan di lapangan. Rehabilitasi dan reklamasi areal bekas pertambangan Menetralisir asam dengan karbon. Menghilangkan logam berat pada tanah atau air yang tercemar dengan prinsip pertukaran ion. Penanaman lahan dengan jenis pioner Penanaman jenis tanaman berakar dalam.
Selain upaya perbaikan lingkungan juga dibutuhkan dukungan dan peran serta : Pemerintah Bersikap tegas terhadap pengelolaan pertambangan Merevisi peraturan tentang pertambangan Pengusaha Tambang Mengalokasikan dana untuk lingkungan Bersikap terbuka dan transparan Masyarakat membantu dalam proses rehabilitasi tanah dan hutan Mengedukan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. Akademisi Bersikap kritis dan aktif Mengembangkan cara untuk memulihkan lingkungan LOADING….
SEKIAN TERIMA KASIH Disusun oleh : Ahsan Wira Atmaja (6010) Noor Susila (6014) Faris Arif Gunawan (6042) Caroko Resi (5948) Agus Pramono (5928) Manoah Sihombing (5975) Edi Niko (5916) Irwan Nainggolan (6183) SELAMAT MENIKMATI