DASAR-DASAR BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Sistem Operasional Bank Syariah
Akuntansi PERBANKAN Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PRODUK & JASA Perbankan Syariah DEPARTEMEN PERBANKAN SYARIAH.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Daftar Isi Kodifikasi Produk Perbankan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR BANK SYARIAH Disampaikan oleh : Lukman Hakim BANK INDONESIA PALEMBANG Januari 2009

Definisi “Bank Syariah” Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Definisi “bank” Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

Definisi “bank” bunga SURPLUS SECTOR Rp BANK Rp DEFICIT SECTOR bunga

Jenis-jenis bank Berdasarkan kompleksitas kegiatan usaha : Bank Umum Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat Berdasarkan prinsip yang digunakan : Bank Konvensional Bank Syariah

Aktivitas Dasar Perbankan Menghimpun dana dari masyarakat Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.

Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Laporan kinerja Kurang transparan Transparan Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Jenis-jenis Akad Bank Syariah Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Jasa-jasa Perbankan Wadiah Piutang Rahn - Giro - Qardh Wakalah - Tabungan - Murabahah Kafalah Mudharabah - Salam Hawalah - Istishna Sharf - Deposito Investasi - Mudharabah : a. Mutlaqah - Mudharabah b. Muqayyadah - Musyarakah Sewa - Ijarah - Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Wadiah Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Ada 2 jenis wadiah : Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box). Wadiah Yaddhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)

Mudharabah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Modal 100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.

Mudharabah Ada 2 jenis mudharabah : Mudharabah Mutlaqah → Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam). Mudharabah Muqayyadah → Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).

Qardh Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).

Murabahah Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.

Murabahah Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut : Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang. Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.

Salam Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar. Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.

Salam Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel. Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama, karena dikhawatirkan terkena hukum riba. Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.

Istishna Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.

Musyarakah Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.

Ijarah Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua. Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.

Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (musta’jir) diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease). Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa

Rahn Rahn dalam syariah memiliki dua makna : Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik. Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi. Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Jasa-jasa Perbankan Wakalah (Perwakilan) Kafalah (Penjaminan) Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C Kafalah (Penjaminan) Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card Hawalah (Pengalihan Piutang) Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check Sharf (Pertukaran mata uang) Produk: Jual beli Valuta Asing. Dalam penyediaan jasa-jasa di atas, bank memperoleh ujrah (fee based income). Karena ujrah diperoleh dari pemanfaatan asset/teknologi milik bank sendiri, maka tidak termasuk yang dibagihasilkan.

Peta Penyebaran Perbankan Syariah

Peta Potensi Pengembangan Perbankan Syariah Sangat Potensial Potensial Cukup Potensial Kurang Potensial

TERIMA KASIH Atas perhatian Anda Lukman Hakim Pengawas Bank Muda Kantor Bank Indonesia Palembang Telp. (0711) 354188 ext.3400 E-mail : lukmanhakim@bi.go.id