BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
PENGERTIAN BANK ISLAM / SYARIAH BANK YANG BEROPERASI DENGAN PRINSIP SYARIAH BANK YANG DALAM OPERASIONALNYA BERLANDASKAN KEPADA AL-QUR’AN DAN AL-HADITS
LATAR BELAKANG, SEJARAH DAN DASAR HUKUM BANK ISLAM DI INDONESIA 2 FAKTOR PENDORONG BERDIRINYA BANK ISLAM: 1. LARANGAN RIBA 2. KELEMAHAN SISTEM BUNGA SEJARAH DAN DASAR HUKUM DI INDONESIA UU 14/1967: TIDAK ADA/TIDAK MENGENAL PAKJUN 1983: KEBEBASAN MENENTUKAN TINGKAT SUKU BUNGA PAKTO 1988: KEMUDAHAN BERDIRINYA LK DAN PERBANKAN UU 7/1992: DIKENAL BANK BAGI HASIL, DUAL BANKING SYSTEM UU 10/1998: DOUBLE WINDOWS (DUAL SYSTEM BANK), PERBEDAAN DEFINISI KREDIT DAN PEMBIAYAAN, DLL 6. UU 23/1999: SWBI 7. UU 3/2004
FUNGSI & PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH INTERMEDIARY UNIT KONSEP BAGI HASIL PRODUK SYARIAH UANG SEBAGAI ALAT TUKAR BUKAN SEBAGAI KOMODITI TRANSAKSI YANG TRANSPARAN, KEIKHLASAN & KEJUJURAN
6. ETIK BISNIS SYARIAH DILARANG: MELAKUKAN KEGIATAN PENIPUAN, KECURANGAN, MARK-UP, SUAP, MAISIR, GHARAR, HARAM & RIBA 7. PERILAKU SUMBER DAYA INSANI WAJIB MENTELADANI SIFAT NABI (SHIDIQ, ISTIQOMAH, FATONAH, AMANAH & TABLIGH)
PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL DIHITUNG DARI PINJAMAN MODAL (POKOK) BUNGA BERUBAH SESUAI KONDISI PASAR NOMINAL TETAP SESUAI BUNGA DIRAGUKAN OLEH SELURUH AGAMA BAGI HASIL DIHITUNG DARI MARGIN (KEUNTUNGAN) NISBAH TETAP SESUAI AKAD NOMINAL BERUBAH SESUAI KONDISI USAHA TIDAK ADA KERAGUAN
MASYARAKAT PEMILIK DANA MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP & SISTEM PERBANKAN SYARIAH PROSES PENYALURAN DANA PROSES PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT PEMILIK DANA Bank Syariah MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP PENYALURAN DANA : 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH & MUSYARAKAH) 2. JUAL BELI (MURABAHAH) KONSEP PENGHIMPUNAN DANA : 1. AL WADIAH 2. MUDHARABAH
PRINSIP DASAR OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT A. TITIPAN (WADIAH DHAMANAH) B. BAGI HASIL (MUDHARABAH) PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH) 2. JUAL-BELI (MURABAHAH, AL BAI BITHAMAN AJIL, ISTHISNA, SALAM) 3. SEWA (IJARAH, AL BAI’UT TAKJIRI) 4. PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QARDHUL HASAN) 5. JAMINAN/GADAI (RAHN) JASA LALU LINTAS KEUANGAN 1. PERWAKILAN (WAKALAH) 2. PENJAMIN (KAFALAH) 3. PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH) 4. IMBALAN (JU’ALAH) 5. SHARF
SKEMA MURABAHAH BANK SUPPLIER 2 3 5 4 1 NASABAH NASABAH MEMESAN BARANG KEPADA BANK BANK MEMBELI DAN MEMBAYAR BARANG KEPADA SUPPLIER BANK MENJUAL BARANG KEPADA NASABAH SUPPLIER MENGIRIM BARANG KEPADA NASABAH NASABAH MEMBAYAR KEPADA BANK (TUNAI ATAU CICILAN)
SKEMA MUSYARAKAH OMZET / KEUNTUNGAN BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL GAMBAR (iii) SKEMA MUSYARAKAH BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL MODAL & SKILL MODAL MODAL & SKILL PROYEK PROYEK OMZET / KEUNTUNGAN
SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL PROYEK GAMBAR (ii) SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL OMZET / KEUNTUNGAN PROYEK
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN? MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN (MAKRO EKONOMI) DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA BANK (MIKRO EKONOMI) PERLINDUNGAN MASYARAKAT (KHUSUSNYA MASYARAKAT AWAM DAN NASABAH KECIL) OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERBANKAN DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH FUNGSI DASAR BANK SYARIAH SECARA UMUM SAMA DGN BANK KONVENSIONAL, SEHINGGA PRINSIP UMUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK BERLAKU PULA PADA BANK SYARIAH. NAMUN ADANYA SEJUMLAH PERBEDAAN CUKUP MENDASAR DLM OPERASIONAL BANK SYARIAH MENUNTUT ADANYA PERBEDAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BAGI BANK SYARIAH. PERBEDAAN MENDASAR: (1) PERLUNYA JAMINAN PEMENUHAN KETAATAN PADA PRINSIP SYARIAH DALAM SELURUH AKTIVITAS BANK (2) PERBEDAAN KARAKTERISTIK OPERASIONAL, KHUSUSNYA AKIBAT DARI PELARANGAN BUNGA YANG DIGANTIKAN DENGAN INSTRUMEN NISBAH BAGI HASIL.
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH SEJUMLAH PERANGKAT DASAR YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH A.L. ADALAH: SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI), FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, PERATURAN PENINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI, SISTEM AKUNTANSI YANG SESUAI, MEKANISME JAMINAN KEPATUHAN SYARIAH, DAN AUDIT EKSTERN (KESEHATAN KEUANGAN & KEPATUHAN SYARIAH). DIMANA IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERSEBUT MEMILIKI SEJUMLAH PERBEDAAN PADA BANK SYARIAH KARENA PERBEDAAN SISTEM NILAI DAN OPERASINYA.
BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN UU 7/1992 JT UU 10/1998 PASAL 1 ANGKA 3 UU 10/1998 “BANK UMUM ADALAH BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL DAN ATAU SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN” PASAL 1 ANGKA 4 UU 10/1998 “BPR ADALAH BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL ATAU BERDASAR PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA TIDAK MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH PASAL 1 ANGKA 13 UU 10/1998 PRINSIP SYARIAH ADALAH ATURAN PERJANJIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN UNTUK PENYIMPANAN DANA DAN ATAU PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA ATAU KEGIATAN LAINNYA YANG DINYATAKAN SESUAI DENGAN SYARIAH, ANTARA LAIN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL (MUDHARABAH), PENYERTAAN MODAL (MUSYARAKAH), JUAL BELI BARANG DENGAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (MURABAHAH), ATAU PEMBIAYAAN BARANG MODAL BERDASARKAN PRINSIP SEWA MURNI TANPA PILIHAN (IJARAH), ATAU DENGAN ADANYA PILIHAN PEMINDAHAN KEPEMILIKAN ATAS BARANG YANG DISEWA DARI PIHAK BANK OLEH PIHAK LAIN (IJARAH WA IQTINA)
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH PASAL 6 (HURUF a - n) HURUF m: “MENYEDIAKAN PEMBIAYAAN DAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN LAIN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA”
PENGERTIAN PEMBIAYAAN PASAL 1 ANGKA 12 UU 10/1998 “PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG DIBIAYAI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ATAU TAGIHAN TERSEBUT SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN IMBALAN ATAU BAGI HASIL”
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN PASAL 8 (1) UU 10/1998 TENTANG KEWAJIBAN MEMILIKI KEYAKINAN DALAM MEMBERIKAN PEMBIAYAAN, DAN (2) TENTANG KEWAJIBAN MEMILIKI DAN MENERAPKAN PEDOMAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH PASAL 11 UU 10/1998 UU 10/1998 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PASAL 7 (C) BANK SYARIAH DAPAT MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA UNTUK MENGATASI KEGAGALAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH, DENGAN SYARAT HARUS MENARIK KEMBALI PENYERTAANNYA (PENGECUALIAN PASAL 10)
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA PADA BANK SYARIAH
PERAN DAN FUNGSI BI MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
PASAL-PASAL KHUSUS BAGI BANK SYARIAH DALAM UU BANK INDONESIA NO 23/1999 JT UU 3/2004 PASAL 10 (2) “CARA-CARA PENGENDALIAN MONETER (OPERASI PASAR TERBUKA, PENETAPAN TINGKAT DISKONTO, PENETAPAN CADANGAN WAJIB MINIMUM, PENGATURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN) DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH” PASAL 11 (1) DAN (2) BI DAPAT MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN MAKS 90 HARI KEPADA BANK UNTUK MENGATASI MASALAH KESULITAN PENDANAAN JANGKA PENDEK, DAN WAJIB DIJAMIN DENGAN AGUNAN YANG BERKUALITAS TINGGI DAN MUDAH DICAIRKAN YANG NILAINYA MINIMAL SEBESAR JUMLAH KREDIT ATAU PEMBIAYAAN YANG DITERIMANYA.
KERANGKA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH OLEH BANK INDONESIA PERANGKAT YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH YANG TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH: 1. KELEMBAGAAN 2. KEHATI-HATIAN 3. PASAR KEUANGAN & MONETER 4. STANDARD PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH PSAK NO.59 dan PAPSI PEDOMAN AUDIT BANK SYARIAH LAPORAN BANK UMUM & BPR SYARIAH AKAD SYARIAH
ATURAN BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN SYARIAH BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BUK MENJADI BUS DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH OLEH BUK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP) BANK SYARIAH PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) BANK SYARIAH KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR UANG ANTAR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH (PUAS) SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI) FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH (FPJPS) LAPORAN BANK UMUM (LBU) BANK SYARIAH LAPORAN BULANAN BPRS AKAD SYARIAH
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET 2002 TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PASAL 16 UU 10/1998 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPRS 3 ALTERNATIF PENDIRIAN BANK BARU (BUS, BPRS) KONVERSI BK MENJADI BS DUAL SYSTEM BANK A. MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH B. KONVERSI KCK MENJADI KCS C. MENINGKATKAN KCPK MENJADI KCS D. MEMBUKA UNIT USAHA SYARIAH
PERATURAN KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH PBI NO. 5/7/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/19/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BPRS PBI NO. 5/9/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK SYARIAH PBI NO. 7/13/PBI/2005 TANGGAL 10 JUNI 2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH
SISTEM PEMBAYARAN KEUANGAN DAN MONETER (OPERASIONAL BANK SYARIAH) PBI NO. 6/21/PBI/2000 TANGGAL 3 AGUSTUS 2004 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM PBI NO. 2/4/PBI/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG KLIRING PBI NO. 2/8/PBI/2000 TANGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PBI NO. 2/9/PBI/2000 TANGGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG SERTIFIKAT WADIAH INDONESIA PBI NO. 5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) LATAR BELAKANG: KAFFAH, JAMINAN KEPERCAYAAN, BEDAKAN HAQ DAN BATIL, KENYATAAN DI LAPANGAN DASAR PEMBENTUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH: PENJELASAN PASAL 6 HURUF m UU 10/1998 DAN PASAL 13 HURUF C (UNTUK BPRS) DPS WAJIB MENGIKUTI FATWA DARI DSN DPS ADALAH DEWAN YANG DITEMPATKAN DI BANK SYARIAH YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN REKOMENDASI DSN YANG BERTUGAS MENGAWASI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK DSN ADALAH DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI MERUPAKAN SATU-SATUNYA BADAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGELUARKAN FATWA SYARIAH TERHADAP JENIS-JENIS KEGIATAN, PRODUK, DAN JASA KEUANGAN SYARIAH, SERTA MENGAWASI PENERAPAN FATWA DIMAKSUD OLEH LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT
NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH
AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI