BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM
Pengertian Bunga (Interest) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang di perhitungkan dari pokok pinjaman, tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman )
Pengertian Riba adalah addition or increase tambahan. Riba kemudian dikenal dengan penambahan terhadanp suatu modal tanpa adanya suatu usaha atau upaya. Dalam sudut pandang ekonomi riba adalah kelebihan atas modal yang dipinjamkan pada seseorang
Hukum Riba dan Bunga Bank Dr. Sayid Thantawi, Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir, Muh Hatta, Syafruddin Prawira negara, Dr. Alwi Shihab; berpendapat bahwa bunga bank bukanlah riba. MUI mengharamkan bunga bank dan disamakan dengan riba.
Hukum Riba dan Bunga Bank Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Fatwa Dunia atas Bunga dan Riba Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985; Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H; Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979; Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999; Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
Fatwa Indonesia Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Fatwa Indonesia Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa Bunga. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
Tugas Pertemuan Ketujuh Sistem Keuangan Islam Tujuan keuangan sistem keuangan islam Sturktur ideal dari sistem Keuangan Islam Praktek Sistem Keuagnan Islam
Kisi-kisi UTS Ekonomi Syariah Apa yang sdr/I ketahuai dengan Sistem Ekonomi Islam? Petakan pengertian ekonomi Islam menurut pandangan pakar ekonomi Islam yang ada. Menurut pengertian ekonomi Islam yang manakah semestinya ekonomi Islam di Indonesia dikembangkan? Pada masa Nabi Muhammad SAW, pernah terjadi penyerahan pengelolaan Tambang kepada personal lalu dilakukan evaluasi dan negosisi ulang. Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus tersebut, dan bagaimana jika prinsip tersebut diterapkan di Indonesia? Dalam teori property Islam dikenal istilah al-milkiyat al-fardiyah, al-milkiyyat al-'ammah, milkiyyat al- dawlah
Kisi-kisi ….. Bagaimanakah pola distribusi properti dalam Islam, sebutkan beberapa hal yang secara prinsip harus dilaksanakan. Apa yang suadara ketahui terkait dengan proses produksi dalam Islam Jelaskan dengan singkat kaitan antara Produkdi, konsumsi, dan distribusi. Riba dan Bunga bank menjadi polemik dunia, bagaimana pandangan anda terkait dengan bunga bank. Dalam sistem keuangan islam penghapusan bunga menjadi hal yang paling menonjol, bagaimana pendapat anda terkait penerapan akad-akad syariah dalam sistem perbankan syariah saat ini? Dan berikan contoh.