INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS LEMBAGA PERADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INSONESIA MUKADIMAH Kode etik profesi ini memberikan arah standar praktek dan profesionalisme yang dituntut.
ETIKA PROFESI JAKSA.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Asas-asas Hukum Acara Perdata
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
Disusun Oleh : Dr. Andriani Nurdin, SH, MH
DEMOKRASI DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Sejarah & Muatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
ISU-ISU LAIN.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS LEMBAGA PERADILAN

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

LEMBAGA PERADILAN Menyelenggarakan Peradilan  Memeriksa dan Memutus Perkara. Perkara: Adversarial  Permohonan satu pihak (mis. PUU) Contentious  dua pihak atau lebih (mis. PHPU) Negara vs WN WN vs WN Lembaga Negara vs WN Lembaga Negara vs Lembaga Negara Tujuan: Menegakkan Hukum dan Keadilan

Independen dan Imparsial Peradilan yang merdeka (memutus berdasarkan fakta persidangan) TEGAKNYA HUKUM DAN KEADILAN

INDEPENDEN Tidak dapat diintervensi oleh lembaga/pihak manapun. Tidak dapat diintervensi kepentingan apapun selain kepentingan tegaknya hukum dan keadilan. Kemandirian dan Kemerdekaan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Setiap hakim menyampaikan LO sebelum pengambilan putusan.

PELAKSANAAN INDEPENDENSI MENURUT BANGALORE PRINCIPLES 1. Hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum. 2. Hakim harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya. 3. Hakim harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya. 4. Dalam melaksanakan tugas peradilan, hakim harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan. 5. Hakim harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan. 6. Hakim harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

IMPARSIAL Bersikap netral, tidak memihak pada salah satu pihak yang berperkara. Seimbang dalam pemeriksaan antar kepentingan yang terkait dalam perkara. Prinsip audi et alteram partem. Putusan diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang adil.

PELAKSANAAN IMPARSIALITAS MENURUT BANGALORE PRINCIPLES 1. Hakim harus melaksanakan tugas peradilan tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak. 2. Hakim harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketakberpihakan hakim dan peradilan. 3. Hakim harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara. 4. Hakim dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan. 5. Hakim – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: a. Hakim tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau b. Hakim tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan;

DIMENSI INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS FUNGSIONAL Larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk mempengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara STRUKTURAL/KELEMBAGAAN Kelembagaan peradilan harus bersifat independen dan imparsial agar dalam menjalankan peradilan tidak dapat dipengaruhi atau diintervensi serta tidak memihak. PERSONAL Hakim memiliki kebebasan atas dasar kemampuan yang dimiliki (expertise), pertanggunjawaban, dan ketaatan kepada kode etik dan pedoma perilaku.

TERIMA KASIH