ASAS PELAYANAN Asas transparansi, Asas akuntabilitas, Asas kondisional,. Asas partisipatif,. Asas kesamaan hak, Asas keseimbangan .
PELAYANAN PUBLIK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT. PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH
PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PERUBAHAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN PERGESERAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT NEGARA RAKYAT PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut. Masih adana urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah, Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara Beberapa administrasi negara memasuki wilayah yang seharusnya dipisahkan dari fungsi negara itu sendiri, atau paling tidak menempatkan negara kepada kedudukan yang sifatnya dilematis. PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
What is State administration Leonard D. White “Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara" (Public Adminis tration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
What is State administration Herbert A. Simon Administrasi Negara (Amerika Serikat) adalah "Kegiatan-kegiatan daripada bagian-bagian badan eksekutif pemerintahan nasional, negara bagian, pemerintah daerah; dewandewan dan panitia-panitia yang dibentuk oleh Kongres; dan badan pembuat undang negara bagian, perusahaan perusahaan negara; dan badan-badan kenegaraan lain yang mempunyai ciri khusus." Secara khusus dikecualikan adalah badan-badan yudikatif dan legislatif di dalam administrasi pemerintahan dan non administrasi pemerintahan
What is State administration Dimock & Koenig Pengertian yang luas Administrasi Ne gara didefinisikan sebagai "kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan ke kuatan politiknya", Pengertian sempit, "Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penye lenggaraan pemerintahan
What is State administration Prajudi Atmosudirdjo sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah an, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-, administrasi negara sebagai "fungsi" atau se bagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan "pemerintah operasional" administrasi negara sebagai proses teknis pe nyelenggaraan Undang-undang
What is State administration Prajudi Atmosudirdjo a)melaksanakan dan menyelenggarakan ke hendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi). (b)menyelenggarakan undangundang (me nurut pasal-pasainya) sesuai dengan per aturan-peraturan pelaksanaan yang di tetapkan
PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PERGESERAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA PERUBAHAN CARA PANDANG HUKUM TRANSPARANSI DAN HAM
PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ? MASA ABSOLUTISME MASA NEGARA PENJAGA MALAM (NACHT WAKER STAAT) MASA NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN OTONOMI DAERAH MULTI PARTAI POLA PEMILU LEGISLATIF DAN PRESIDEN LEMBAGA-LEMBAGA BARU POSISI RAKYAT DALAM PEMILU POSISI APARATUR PUBLIK DALAM PEMILU TUNTUTAN HAM DAN TRANPARANSI
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara Paradigma prinsip-prinsip administrasi Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.
REINVENTING GOVERNMENT D Osborne dan T Gaebler : Catalytic Community owned Competitive Mission driven result oriented customer driven enterprising anticipatory decentralized market oriented.
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara Prajudi Atmosudirdjo HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat', Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut; Perlindungan hukum (rechtsbesherming); Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat; Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara; Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN UU NO 10 TAHUN 2004 UU NO 32 TAHUN 2004 BESERTA PERUBAHANNYA UU NO 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN RPP DISKRESI RPP PEDOMAN UMUM STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
POLA BARU PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN STANDAR PROSEDUR STANDAR SUBSTANSI MATERIIL STANDAR PELAYANAN PELIBATAN MASYARAKAT STANDAR KEWENANGAN ELECTRONIC GOVERNMENT
HAK MELIHAT DOKUMEN ADMINISTRASI PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN HAK DENGAR PENDAPAT HAK MELIHAT DOKUMEN ADMINISTRASI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PELAYANAN PUBLIK IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK BEST PRACTICES STANDAR PELAYANAN MINIMAL STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ASAS PELAYANAN Asas transparansi, Asas akuntabilitas, Asas kondisional,. Asas partisipatif,. Asas kesamaan hak, Asas keseimbangan .
PELAYANAN PUBLIK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT. PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH
PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN
TINDAKAN PEMERINTAH REGELING BESHIKKING MATERIELE DAAD BELEIDSREGEL DISCRETIONAIRE
TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN 1.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) 2.Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad) 3.Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) 4.Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige) 5.Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)
FREIES ERMESSEN INI SANGAT POTENSIIL MENIMBULKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN PRIVAT MUCHSAN: PENGUASA DAPAT DIANGGAP MELAKUKAN PMH YANG MELANGGAR HAK SUBYEKTIF PRIVAT DALAM HAL: A.PENGUASA MELAKUKAN PERBUATAN YANG BERSUMBER PADA HUBUNGAN HUKUM PERDATA SERTA MELANGGAR KETENTUAN HUKUM TSB. B.PENGUASA MELAKUKAN PERBUATAN BERSUMBER HK PUBLIK DAN MELANGGAR KETENTUAN TERSEBUT.
DISKRESI Diskresi adalah kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputus an untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pe merintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masya rakat.
Pejabat sangat rentan untuk melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig/ondoelmatig) terutama saat menggunakan kewenangan untuk melakukan diskresi, oleh karenanya sangat diperlukan pengawasan dan pembatasan
Pola-pola penggunaan diskresi secara menyimpang Pemberian konsesi/kewenangan yang tidak rasional kepada pihak ketiga melalui perjanjian perdata Penciptaan kebijakan yang secara tendensius akan menguntungkan pihak tertentu
Pengertian freies Ermessen Prajudi Kebebasan bertindak atau menga mbil keputusan menurut pendapat sendiri Laica marzuki Kebebasan yang diberikankepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Thomas j Aaron Discretion is power authority conferred by law to action on the basic judgment or consience, and its use is more idea of morals then law
KOMPONEN DISKRESI Menurut Laica Marzuki SUBYEKTUM MATERI KEWENANGAN
Unsur kewenangan dalam diskresi Menurut Hadjon diskresi mengandung dua kewenangan Kewenangan untuk memutus sendiri Kewenangan untuk interpretasi sendiri
Van kreveld Memuat aturan umum Penggunaan wewenang bebas pemerintahan Tidak didasarkan secara tegas dari perundangan tetapi implisit mengandung kewenangan pemerintahan Terikat AAUPB
ALASAN DISKRESI (a) Mendesak dan alasannya mendasar serta dibenarkan motif perbuatannya; (b) Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam menetapkan kebijaksanaan diskresi, khusus untuk kepentingan umum, bencana alam dan keadaan darurat, yang penetapannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum; (c) Untuk lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang, penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan untuk keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
BATAS HUKUM DISKRESI DALAM RUU DISKRESI hak yang dimiliki seseorang pejabat yang memiliki kewenangan delegasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan seseorang pejabat, untuk mengatasi suatu kasus dan permasalahan umum, atau bencana alam, atau Negara dalam keadaan darurat, karena konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku belum jelas atau belum mengatur;
Pengaturan batas-batas diskresi Pasal 25 RUU Administrasi Publik Jika seorang Pejabat Administrasi Pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. Batas-batas hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia, b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, c. Wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, d. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
BATAS DISKRESI Batas-batas diskresi bagi seseorang pejabat Administrasi Pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam pem buatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib memperhatikan tujuan dari pemberian diskresi, dasar hukum yang berlaku, kepentingan umum Negara dalam keadaan darurat, bencana alam, Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
batas prosedural murni a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan c. Didasarkan pertimbanagan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yng benar
Cara pembentukan isi pengaturan a. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik; b. isi pengaturan perbuatan hukum diskresi meliputi: 1) Kepastian hukum; 2) Keseimbangan; 3) Kecermatan/kehati-hatian; 4) Ketajaman dalam menentukan sasaran; 5) Kebijakan; 6) Gotong royong.
Extraordinary freies ermessen dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria berikut: 1. Adanya kondisi darurat yang nyata sangat akut dan tiba-tiba. 2. Ketiadaan pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum. 3. Kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut. 4. Tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan umum yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan juga dalam jumlah yang sangat sedikit. 5. Adanya kompensasi Kriteria di atas bersifat integral dan komulatif artinya merupakan syarat yang menyatu dan harus dipenuhi semuanya untuk dapat dilakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga apabila salah satu saja syarat di atas tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut tetap merupakan tindakan yang murni perbuatan melanggar hukum beserta dengan segala akibat-akibatnya.