HUKUM MEREK Munawar Kholil 28/3/06/m.kholil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Indikasi Geografis di Indonesia
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Peran & fungsi Merek Bagi :
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Legal Aspek Produk TIK Merek - Aurelio Rahmadian -
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
Hak atas Kekayaan Intelektual
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MEREK.
Hukum bisnis Semester gasal 2016
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
Transcript presentasi:

HUKUM MEREK Munawar Kholil 28/3/06/m.kholil

Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Merek 1/6 Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi Geografis Tanda Daya Pembeda 10 tahun dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain 28/3/06/m.kholil

Merek 2/6 Merek Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis 28/3/06/m.kholil

Merek 3/6 . Merek PEMOHON FUNGSI MEREK Orang/persoon Tanda pengenal Badan hukum/recht persoon Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama) FUNGSI MEREK Tanda pengenal Sebagai pembeda Alat promosi Jaminan mutu barang Menunjukkan asal barang/jasa . FUNGSI PENDAFTARAN Alat bukti pemilik berhak Dasar penolakan (keseluruhan/pada pokok) Dasar mencegah orang lain memakai Merek Klasifikasi Internasional Barang & Jasa (WIPO 2001) – Nice Classification 8th Edition 28/3/06/m.kholil

TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Merek 4/6 . Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon iktikad tidak baik; Bertentangan peraturan, moral agama, kesusilaan, tibum; Daya pembeda tidak; Milik umum; Berkaitan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) . DITOLAK – Persamaan pada pokok/ seluruh merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (PP); IG dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, kec persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lemb.negara, kec.persetujuan (Psl 6 UUM) 28/3/06/m.kholil

BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian; sebab lain sesuai peraturan per UU Pidana penjara Pidana kurungan Denda: Rp 200 juta s.d Rp 1 milyar -Delik Aduan- . MEREK ALASAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFATAR Tidak Digunakan 3 tahun berturut-turut Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang dimohonkan pendaftarnya 10 tahun diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir 28/3/06/m.kholil

Merek 6/6 MEREK INDIKASI GEOGRAFIS Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis (faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan MEREK INDIKASI ASAL Suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa 28/3/06/m.kholil

Indikasi Geografis(IG) Pemohon Lembaga yang mewakili masyarakat di daerahyang memproduksi barang ybs. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu: Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam Produsen barang hasil pertanian Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil industri Pedagang yang menjual barang ybs Kelompok konsumen barang tersebut 28/3/06/m.kholil

Lanjutan …. Perjanjian lisensi wajib dimohokan pencatatannya pada DJHKI (dikenai biaya dan akibat hukum berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan pihak ketiga) Penghapusan DJHKI Pemohonan pemilik pihak terkait Putusan pengadilan Tidak diperpanjang jangka waktunya Alasan penghapusan: Pengadilan Niaga 3 tahun berturut-turut tidak digunakan, kecuali larangan impor, larangan terkait izin bagi peredaran barang, larangan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Merek yang digunakan tidak sesuai merek dimohonkan pendaftarannya Kewenangan penghapusan dan pembatalan 28/3/06/m.kholil

Penyidikan dan Ketentuan Sanksi Pidana Pejabat Kepolisian Negara RI, Penyidik Pejabat PNS/Penyidik PNS (PPNS) di lingkungan DJHKI (UU 8/1981 Hukum Acara Pidana) Kewenangan: Pemeriksaan atas kebenaran aduan Pemeriksaan orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana Pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen lain Pemeriksaan di tempat diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti Meminta bantuan ahli 28/3/06/m.kholil

Sanksi Tindak Pidana Pasal 90-91 UUM 2001 IG – Pasal 92 ayat (1), (2), Pasal 93 Bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa hasil pelanggaran – Pasal 94 ayat (1) Delik aduan 28/3/06/m.kholil

Domain Name 1/6 Domain name are internet addresses which were developed as a user-friendly means of performing the technical function of establishing connection between computers. Masalah: alamat internet = merek terdaftar Nilai ekonomis On line trading 28/3/06/m.kholil

DN 2/6 The generic top level domain (GTLD): .com, .net, .org, .info, .web, .nom Cybersquating Itikad tidak baik Pelanggaran terhadap hak pemegang hak merek (terdafatar) Re-sale Terbatas 1 nama, tidak bisa ada 2 pihak punya 1 nama yang sama First come, first serve basis Gugatan ke ICANN (International Coorporation for Assigned Named and Numbers) – Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) .com, .net, .org (1999) Australian: auDRP (Australian Uniform Dispute Resolution Policy) – Australian country code top leveldomain Perlindungan hukum masih relatif minim 28/3/06/m.kholil

DN 3/6 ccTLD (country code Top Level Domain): .id, .us, .uk, .tv(Tuvalu), .ca(canada), de(germany), .ws(Western Samoa), .nl(the Netherlands). Dll National courts: Perbedaan yurisdiksi Sulit untuk menggunakan HKI Well-know marks berbeda di setiap negara UDRP ke National Courts Australia – auDRP – konsep dasar dari UDRP – trademark dan passing off The US – Anti cybersquating Consumer Protection Act (ACPA) The UK – trademark dan passing off 28/3/06/m.kholil

DN 4/6 IANA (Internet Assigned Numbers Authority – it assigns IP addresses to new servers entering the internet – organisasi internasional sebagai koordinator APNIC (Asia Pasific Network Information Centre) Asia/Pacific Region LACNIC (Regional Latin American and Caribbean IP Address Registry) Latin America and some Caribbean Island RIPE NCC (Resaux IP Europeens) – Europe, the Middle East, Central Asia, and African countried located north of the equator 28/3/06/m.kholil

DN 5/6 Pasiing off occurs where person misrepresents his goods or services are being those of another person or that his bussiness, so as to cause damage or lic\kely damage to the other person’s goodwill or reputation Elemen PO Amisrepresentation Made by a trades in the course of trade To prospective cutomers of his or ultimate consumers of his goods or services supplied by him Which is calculated to injure the bussines or goodwill af another trader Which causes actual damages to a business or goodwill f the trader by whom the action is brought or….probably do so 28/3/06/m.kholil

DN 6/6 Untuk Penggugat: Sudah punya reputasi (“distetinctive character accepted by market dan itikad baik dalam barang/jasa ybs. Ada representasi dari tergugat, baik sengaja tidak, sehingga konsumen mempercayai bahwa barang/jasa tergugat ada kaitannya dengan barang/jasa penggugat Ada kerugian yang telah dialami atau kerugian yang diperkirakan akan dialami oleh penggugat terhadap reputasi dan niat baiknya 28/3/06/m.kholil

CONTOH KASUS MEREK “LEWIS” adalah merek terkenal untuk celana panjang berbahan denim. Pencipta merek “REVISE” ingin mendaftarken merek tersebut untuk barang yang sama Bagaimana analisis anda dan berikan alasan! Apakah menurut anda “REVISE” akan diberikan hak merek 28/3/06/m.kholil

Faktor Ekonomi Merek Merek berguna bagi: Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan) Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat 28/3/06/m.kholil

Karakteristik Merek yang menunjukkan kualitas/mutu: Sony, Roll Royce, Rolex, Mercedes Benz Toyota Merek yang menunjukkan: Geografis: Champagne, Havana, Toraja, Suharti ,dll Produsen/Company: Mitsubidhi, Djarum, Coca-Cola, IBM, Gudang Garam, Sampurna, dll 28/3/06/m.kholil

Kasus “Extra Joss” PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) “Extra Joss” vs “Enerjos” Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos” “Extra Joss” No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002) Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria Pemasaran mulai 1992 Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina 28/3/06/m.kholil

Kasus “Extra Joss” Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain: “Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss” Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 Reputasi & Promosi Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya Sangat terkenal dan distinctive “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe 28/3/06/m.kholil

Kasus “Extra Joss” “Enerjos” Pihak PT. Sayap Mas Utama: Telah didaftarkan 6 Juli 2000 Pihak PT. Sayap Mas Utama: Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain Dasar dibatalkannya “Enerjos”: Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama 28/3/06/m.kholil

Kasus “Forever Friends” Hallamarks Cards (Inggris) vs Hendrawan (Indonesia) Hallamarks pemilik merek “Forever Friends” berlukiskan beruang “Forever Friends” Hallamarks Kelas barang 6, 16, 21, 28 Promosi sejak 1987 Merek terkenal (Pasal 6 ayat (1)) “Forever Friends” Hendrawan No. 400605 pada 20 Oktober 1997 Kelas barang 16 (kelas tissue dan toilet, kertas pembungkus, karton, alat tulis) 28/3/06/m.kholil

Kasus “Forever Friends” Hallamarks Persamaan pada pokoknya: bentuk tulisan , lukisan, bunyi ucapan maupun jenis barang Terkesan bahwa “Forever Friends” Hendrawan adalah produksi Hallamarks Pemboncengan reputasi, menjiplak Pasal 69 ayat (1) UUM 2001: gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2004: Gugatan Hallamarks tidak dapat diterima karena kadaluarsa/lewat waktu Hallamarks mengajukan kasasi ke MA (ada bukti tambahan) 28/3/06/m.kholil

Analisis Kasus Merek (1) “LEWIS” adalah merek terkenal untuk celana panjang berbahan denim. Pencipta merek “REVISE” ingin mendaftarkan merek tersebut untuk barang yang sama Bagaimana analisis Anda dan berikan alasan! Apakah menurut Anda “REVISE” akan diberikan hak merek? Indonesia? Australia? 28/3/06/m.kholil

Analisis Kasus Merek (2) TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon itikad tidak baik: Bertentangan peraturan?UU, moral agama, kesusilaan, tibum; Tidak punya daya pembeda; Milik umum; Merupakan keterangan/deskrpsi berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) DITOLAK Mempunyai persamaan pada pokok/seluruh: merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (PP); IG dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nam badan hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lembaga negara kecuali ada persetujuan (pasal 6 UUM 2001) 28/3/06/m.kholil

Pertanyaan Bagaimana pendapat Anda tentang merek-merek di bawah ini sehubungan dengan tidak dapat didaftarkan/ditolaknya suatu merek? “Supermi” “Aqua” “Kampak” “Extra Joss” vs “Enerjos” dsb 28/3/06/m.kholil

Analisis Kasus Merek (3) Merek “Aqua” telah cukup lama digunakan oleh A sebagai merek dari produk air minum dalam kemasan botol “Aqua” juga telah dikenal oleh masyarakat luas. Pada tahun 2000, B ingin mendaftarkan merek “Fresh Aqua” untuk jenis barang yang sama dengan “Aqua”. Diketahui bahwa Btelah menggunakan merek “Fresh Aqua” dalam distribusi barang di daerah Indonesia Timur. B ingin mengembangkan penjualannya di Jawa dan Bali. A mengetahui adanya “Aqua Fresh” dan ingin menghentikan langkah B. Bagaimana peluang A? Bagaimana peluang B dengan “Aqua Fresh” –nya untuj diterima permohonan pendaftaran mereknya? “Djarum” vs “New Djarum” 28/3/06/m.kholil

Analisis Kasus HC (1) X adalah seorang penulis buku science fiction yang terkenal. Pada tahun 2003, X menulis buku tentang adanya dunia lain yang dapat didatangi melalui lorong waktu dengan menggunakan mesin waktu. Setrelah diterbitkan, buku X sangat laris karena dianggap menarik, imajinatif, dan kreatif Penulis lain Y, menyatakan bahwa X telah menggunakan ide ceritanya. Y mengaku pernah bertemu X sebelum buku X terbit. Pada saat bertemu X, Y sempat memperlihatkan draft tulisannya yang belum selesai sepenuhnya kepada X. Y melakukan itu karena meras percaya kepada X, dan Y sebenarnya ingin meminta X untuk memberikan kata pengantar untuk novelnya pada saat terbit. Bagaimana peluang Y 28/3/06/m.kholil

Analisis Kasus HC (2) A adalah fotografer freelance. Pada suatu ketika A memotret B seorang model pemula. A memotret B atas permintaan B untuk keperluan probadi. Beberapa tahun kemudian, B telah menjadi foto model ternama dan memiliki reputasi yang abik, hingga B menjadi image sebuah produk kecantikan terkenal Tanpa sepengetahuan B, A masih menyimpan negatif film foto B yang dulu, menjual foto B kepada sebuah tabloit gosip C, dan untuk itu B mendapatkan imbalan uang. Karena foto lama tersebut dinilai kurang sopan, dengan memasang foto B di halaman depan tabloitnya, C memperoleh keuntungan karena penjualannya meningkat. Di pihak lain, B merasa keberatan karena A memberikan fotonya kepada C tanpa izin dan foto tersebut mempengaruhi reputasinya yang sekarang Bagaimana peluang B ?? 28/3/06/m.kholil