REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013 Jakarta, Juni 2013
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 (PMK No. 32/PMK.02/2013, tanggal 6 Februari 2013) Jakarta, April 2013
Latar Belakang Revisi Anggaran Beberapa pertimbangan perlunya dilakukan revisi anggaran antara lain : Tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran cukup lama yaitu sekitar 1 (satu) tahun sehingga sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Dalam periode pelaksanaan anggaran sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, contoh : semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBN Perubahan.
Tujuan Revisi Anggaran Menyediakan payung hukum sebagai landasan dalam melakukan revisi anggaran belanja pemerintah pusat TA 2013 dalam hal : Antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan; Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan; Mempercepat pencapaian kinerja K/L; Meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN.
Hal-hal yang harus diperhatikan….(1) Terkait Mekanisme Pengusulan Revisi Anggaran: Satker harus mengunduh ADK RKA-K/L DIPA dari web RKA-K/L DIPA Kementerian Keuangan sebagai bahan pembuatan perubahan (semula- menjadi). Sebelum melakukan Revisi Anggaran Satker harus mengecek data realisasi anggaran terakhir. Dalam hal usulan Revisi Anggaran merupakan kewenangan DJA, maka usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Eselon I ke DJA harus berasal dari usulan KPA dan menggunakan data ADK RKA-K/L Satker. Terkait perubahan Lokasi Kantor Bayar (KPPN) dan perubahan pejabat perbendaharaan: Satker menyampaikan usulan kepada Kanwil DJPB setempat. Tata cara revisinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dirjen Perbendaharaan.
Hal-hal yang harus diperhatikan….(2) Terkait dengan perubahan halaman III DIPA: Satker menyampaikan usulan kepada Kanwil DJPB setempat. Tata cara revisinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dirjen Perbendaharaan. Terkait hard copy tindak lanjut DIPA Revisi: Pengesahan revisi tidak akan diikuti dengan pencetakan DIPA Revisi (hard copy) namun akan diterbitkan surat pengesahan revisi yang dilampiri notifikasi dari sistem. Dalam hal Satker membutuhkan DIPA baru hasil revisi, Satker dapat mengunduh ADK dan PDF file dari web RKA-K/L DIPA Kementerian Keuangan untuk dicetak di Satker masing-masing Terkait fasilitas akses web RKA-K/L DIPA online: Dalam hal Satker lupa password/belum memiliki akses untuk mengakses RKA-K/L DIPA online, maka Satker diminta untuk mendaftar kembali melalui email ke alamat: rkakldipa@anggaran.depkeu.go.id atau aplikasiDJA@yahoo.com
Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran : Ruang Lingkup Revisi Anggaran : Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; Perubahan/Ralat kesalahan administratif; Batasan Revisi Anggaran;
Ruang Lingkup Revisi Anggaran Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah: Penyebab terjadinya perubahan; Akibat revisi anggaran; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap: Penyebab terjadinya revisi; Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level Program; Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level APBN; Perubahan/ralat kesalahan administratif: Rincian jenis kesalahan administratif;
Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(1/2) Penyebab terjadinya perubahan: kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UU mengenai APBN TA 2013 ditetapkan; penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; dan/atau perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.
Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(2/2) Akibat revisi anggaran: penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran; penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.
Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(1/4) Penyebab terjadinya revisi : Hasil Optimalisasi; sisa anggaran swakelola; kekurangan Biaya Operasional; perubahan prioritas penggunaan anggaran; perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau keadaan kahar.
Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(2/4) Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level Program : Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; Pencairan blokir/tanda bintang (*); Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; Penggunaan dana Output Cadangan; Penambahan/perubahan rumusan kinerja; Perubahan Komposisi Pendanaan.
Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(3/4) Rincian revisi anggaran, khusus untuk angka 1) s.d. 6) : Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; Pergeseran antarjenis belanja; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2012; dan/atau Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana.
Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(4/4) Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level APBN: Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
Perubahan/ralat kesalahan Administratif ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Direktorat Jenderal Anggaran; Kantor Wilayah DJPBN; Unit Eselon I K/L; Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran : Direktorat Jenderal Anggaran; Kantor Wilayah DJPBN; Unit Eselon I K/L; Kuasa Pengguna Anggaran;
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(1/4) Pagu Berubah No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; 2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yg dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; 3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; 4. Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2013 ditetapkan; 5. Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; 6. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU; 7. Pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; 8. Perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi; 9. Perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(2/4) Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 1. Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 2. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 3. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 4. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 5. Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; 6. Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; 7. Pencairan blokir/tanda bintang (*); 8. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; 9. Penggunaan dana output Cadangan;
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(3/4) Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 10. Perubahan/penambahan rumusan kinerja; 11. Perubahan komposisi pendanaan; 12. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; 13. Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Ket : = kewenangan baru; = bersifat pengesahan; = status quo.
Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(4/4) Ralat Administratif No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Ralat kode akun sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; 2. Ralat kode KPPN; 3. Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap; 4. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; 5. Ralat kode kewenangan; 6. Ralat kode lokasi; 7. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; 8. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR RI No. Uraian revisi 1. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan; 2. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; 3. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola; 4. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil (Outcome) Program; 5. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; 6. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau 7. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
Ketentuan Lain-lain : Batas Akhir Pencairan Blokir terkait TOR/RAB; Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai; Pemutakhiran Data Anggaran (Rekonsiliasi). Jakarta, 10 Maret2013
Batas Akhir Pencairan Blokir Karena Kurang TOR/RAB Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.
Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai … 1) Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk TA 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA TA 2013 sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan. Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08.
Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai ….2) Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kanwil DJPBN. Dalam hal lokasi Satker tidak berada dalam satu wilayah Kanwil DJPBN, usul revisi diajukan kepada Ditjen Anggaran. Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Batas akhir penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
Rekonsilisasi Data Anggaran Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; DJA Surat peno-lakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. KPA N 1 2 9 Eselon I 5 8 Pagu berubah? Revisi DIPA Setuju? Penelaahan Y 3 4 6 Pencetakan DHP RKA-K/L. 7 Perlu persetujuan DPR? DPR Setuju? Menteri Keuangan 11 Surat usulan revisi; Update ADK RKA-K/L; SPTJM. Surat pernyataan Penggunaan HO dan Sisa Anggaran Swakelola Dalam hal pagu berubah: Cetak DIPA Induk Pengesahan DIPA Induk 12 Dokumen Lengkap? 10
MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PERBENDAHARAAN 2 1 Kanwil DJPBN KPA Surat usulan revisi; Matriks perubahan (semula-menjadi); ADK RKA-K/L-DIPA Revisi; SPTJM KPA; Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; 3 4 4 N Revisi DIPA Setuju? Y Upload ke server RKA-K/L-DIPA Surat penolakan revisi. 7 6 5 KPA Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru.
MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA KPA Eselon I menyiapkan: Surat usulan revisi; Update ADK RKA-K/L; SPTJM. Surat pernyataan Penggunaan HO dan Sisa Anggaran Swakelola Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Eselon I 1 2 3 DJA Melampiran: Surat Usulan revisi; SPTJM; ADK RKA-K/L DIPA Revisi; TOR dan RAB 4
MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN 3 KPA KPA menyiapkan: Surat usulan revisi; Download ADK RKA-K/L unt menyusun Matriks Semula-Menjadi; Update ADK RKA-K/L; Dokumen pendukung; SPTJM. 2 1 Melakukan revisi anggaran. DIPA Petikan berubah? Y N 3 Update ADK RKA-K/L; Cetak POK; Menetapkan POK. 5 4 Satker BLU? Y Kanwil DJPBN N 5 6 Y Pagu Satker Berubah? N Eselon I
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN RUANG LINGKUP PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-12/PB/2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI BIDANG TUGAS DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TAHUN ANGGARAN 2013 Revisi anggaran pada DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan di Kanwil DJPB Proses penatausahaan revisi anggaran pada Dipa Petikan/Dipa BLU Petikan di Kanwil DJPB Proses penatausahaan revisi anggaran pada Dipa Petikan/Dipa BLU Petikan di KPPN INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 31
BATASAN REVISI ANGGARAN Tidak mengurangi : Kebutuhan Biaya Operasional Alokasi Tunj Profesi Guru/Dosen dan tunj kehormatan Profesor Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan/napi Pembayaran berbagai tunggakan RMP sepanjang paket pekerjaan masih on going Paket pekerjaan yg telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya shg menjadi minus. Volume keluaran yang tercantum dlm DIPA tercapai dan tidak mengkibatkan pengurangan volume keluaran : Kegiatan Prioritas Nasional, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 32
REVISI ANGGARAN KANWIL DJPB Revisi anggaran yang dilaksanakan pada Kanwil DJPB: Penambahan/pengurangan pagu pada DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan yang mengakibatkan perubahan rincian anggaran Perubahan rincian anggaran pada DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu Perubahan pada DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu dan rincian anggarannya Perubahan/ralat karena kesalahan administratif INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 33
PENAMBAHAN/PENGURANGAN PAGU Terdiri dari: Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang dari HLN Langsung/HDN Langsung. Merupakan hibah yang diterima serta dilaksanakan langsung setelah UU APBN disahkan. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 34
PERUBAHAN RINCIAN DAN PAGU TETAP Merupakan revisi dalam satu satker dan satu program yang terdiri dari: Pergeseran dalam satu Keluaran pada satu Kegiatan. Pergeseran antar Keluaran pada satu Kegiatan Pergeseran antar Kegiatan Pergeseran rincian dapat dilakukan sepanjang volume keluaran tidak berkurang, meliputi pergeseran: Antar jenis belanja Dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional Dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs Dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu. Dalam rangka penyelesaian kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2012 Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola Termasuk penambahan volume keluaran dalam rangka adendum kontrak s.d.10% dari nilai kontrak INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 35
PERGESERAN RINCIAN – SELISIH KURS Pergeseran rincian untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs: 1. Kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran biaya operasional satker perwakilan luar negeri ; 2. Kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa dalam valuta asing karena selisih kurs. Pergeseran rincian untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs dilakukan dgn ketentuan: Merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan. Selisih terjadi setelah kontrak dalam valas ditandatangani Pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs Menggunakan alokasi anggaran satker yang bersangkutan. Termasuk dalam rangka penyelesaian selisih kurs UP pada satker di Luar Negeri INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 36
PERGESERAN RINCIAN – PENYELESAIAN TUNGGAKAN Pergeseran rincian untuk penyelesaian tunggakan dilakukan dgn ketentuan: Merupakan tagihan atas pekerjaan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu. Pekerjaan telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Tunggakan dengan nilai diatas 500 juta dilampiri dengan hasil verifikasi BPKP Penyelesaian tunggakan tanpa revisi DIPA untuk: Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Uang makan Belanja perjalanan dinas pindah Langganan daya dan jasa Tunjangan Profesi guru/dosen , tunj kehormatan Prof, Tunj. Tambahan Penghasilan Guru PNS Tunj. Kemahalan Hakim, Tunj. Hakim Ad Hoc Bahan makanan dan/atau perawatan tahanan/napi INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 37
PERGESERAN RINCIAN – HASIL OPTIMALISASI Pergeseran rincian untuk penggunaan hasil optimalisasi atau sisa anggaran swakelola dapat dilakukan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda. Prioritas merupakan kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan khususnya bidang infrastruktur. Mendesak merupakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijaka pemerintah yang ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat tingkat Menko Kedaruratan merupakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana alam atau keadaan kahar. Tidak dapat ditunda merupakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan dan jika tidak dilaksanakan akan m enimbulkan biaya yang lebih besar, belum direncanakan dan ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat tingkat Menko. Penggunaan hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola yang ditandatangani oleh KPA Unit Eselon I. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 38
PERUBAHAN DIPA - RINCIAN DAN PAGU TETAP Perubahan DIPA Petikan yang tidak mengakibatkan perubahan rincian dan pagu terdiri dari: Perubahan rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan berupa updating pada halaman III DIPA. Perubahan berupa penggantian/penambahan kantor bayar : a. Perubahan kantor bayar akibat perpindahan lokasi satker b. Penambahan/pengurangan kantor bayar c. Perpindahan kantor bayar setelah mendapat penetapan DJPB Perubahan akibat hal-hal khusus pada satker BLU INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 39
PERUBAHAN / RALAT ADMINISTRATIF Perubahan/ralat administratif DIPA Petikan terdiri dari: Kode akun Kode KPPN Nomenklatur BA dan/atau satker sepanjang kode tetap Kode nomor register PHLN/PHDN Kode kewenangan Kode lokasi Cara penarikan PHLN/PHDN dan/atau Pejabat perbendaharaan Usul revisi dilakukan melalui perbaikan data ADK menggunakan aplikasi RKAKLDIPA Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului ralat pejabat perbendaharaan sepanjang SK perubahan telah disampaikan ke KPPN. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 40
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Revisi Anggaran Pada DIPA BLU Petikan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 41
PENGGUNAAN ANGGARAN PNBP DI ATAS PAGU DIPA Revisi DIPA BLU Petikan diatas pagu APBN diakibatkan: Terlampauinya target PNBP BLU yang diikuti belanja diatas pagu APBN a. Penambahan pagu DIPA BLU Petikan dalam ambang batas b. Penambahan pagu DIPA BLU Petikan melebihi ambang batas Penggunaan saldo awal Kas BLU Revisi DIPA BLU Petikan diatas pagu APBN dapat dilakukan untuk : Menambah volume keluaran Menambah keluaran baru (harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q DJA) INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 42
PENGGUNAAN ANGGARAN PNBP DI ATAS PAGU DIPA Dalam ambang batas a. Satker BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas mendahului pengesahan revisi DIPA, kecuali revisi menambah keluaran baru b. Revisi DIPA BLU Petikan dilakukan sebelum pengajuan Surat Perintah ngesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) ke KPPN. Diatas ambang batas Satker BLU dapat melakukan belanja melebihi ambang batas setelah mendapat pengesahan revisi DIPA BLU Petikan Penggunaan saldo awal kas Satker BLU dapat melakukan belanja yang bersumber daripenggunaan saldo awal kas setelah mendapat pengesahan revisi DIPA BLU Petikan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 43
PERUBAHAN RINCIAN DAN PAGU TETAP Revisi anggaran pada DIPA BLU Petikan berupa perubahan rincian anggaran yang bersumber dari PNBP BLU yang tidak mengakibatkan perubahan pagu mengikuti ketentuan pada perubahan rincian anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan pagu pada DIPA Petikan umumnya INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 44
PERUBAHAN AKIBAT HAL-HAL KHUSUS PADA SATKER BLU Penggunaan saldo awal kas Revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan dalam rangka mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA BLU Petikan yaitu sebesar saldo akhir kas triwulan IV tahun anggaran yang lalu. Satker BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam hal terjadi selisih (mismatch) antara realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari PNBP BLU. Penggunaan saldo awal kas tersebut tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA BLU Petikan Dalam hal penggunaan saldo awal kas tersebut sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan tidak dapat dibiayai dengan PNBP yang diperkirakan diterima pada tahun anggaran berkenaan, Satker BLU mengajukan revisi DIPA BLU Petikan Revisi DIPA BLU Petikan tersebut berupa perubahan pencantuman sumber dana dari PNBP yang diterima pada tahun anggaran berkenaan menjadi penggunaan saldo awal kas INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 45
PERUBAHAN AKIBAT HAL-HAL KHUSUS PADA SATKER BLU Penetapan Satker BLU Satker yang ditetapkan sebagai satker BLU bertahap/penuh melakukan Revisi DIPA Petikan menjadi DIPA BLU Petikan termasuk : a. Merubah kode akun pendapatan dan belanja yang bersumber PNBP BLU. b. Mencantumkan ambang batas (satker BLU Penuh) Perubahan kode akun termasuk yang berakibat pada perubahan pagu antar jenis belanja sepanjang peruntukan dan sasarannya sama. Besaran ambang batas atas dasar usulan satker dengan mempertimbangkan : a. Fluktuasi kegiatan operasional 2 tahun terakhir. b. Realisasi/prognosa tahun berjalan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 46
PERUBAHAN AKIBAT HAL-HAL KHUSUS PADA SATKER BLU Penetapan Satker BLU Revisi DIPA BLU Petikan Satker yang ditetapkan sebagai satker BLU bertahap/penuh : a. Pagu belanja PNBP sebelum menjadi BLU yang telah direalisasi tetap menggunakan akun PNBP sebelum menjadi satker BLU. b. Pagu belanja PNBP sebelum menjadi BLU yang belum direalisasi, baik yang sudah disetor maupun belum disetor ke kas negara menggunakan akun BLU Satker yang sebelumnya bukan merupakan satker pengguna PNBP dan ditetapkan sebagai satker BLU sebelum proses APBN-P berakhir, revisinya dilaksanakan oleh DJA. Satker yang sebelumnya bukan merupakan satker pengguna PNBP dan ditetapkan sebagai satker BLU setelah proses APBN-P berakhir, tidak memerlukan revisi DIPA Petikan. Pencantuman target PNBP dan realisasi diungkap dalam CaLK pada laporan keuangan Satker BLU. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 47
PERUBAHAN AKIBAT HAL-HAL KHUSUS PADA SATKER BLU Penetapan Satker BLU Bertahap ke Penuh Revisi DIPA BLU Petikan Satker BLU Bertahap ke Penuh berupa perubahan status satker dan pencantuman ambang batas. Hibah Langsung Satker BLU Satker BLU dapat menerima hibah langsung berupa uang dan barang/jasa. Hibah langsung tsb merupakan PNBP satker BLU dan tidak memerlukan nomor register. Pengesahan hibah langsung dilakukan dengan mengajukan SP3B BLU ke KPPN. Pencatatan hibah langsung dalam SP3B BLU: a. Diakui sebagai pendapatan sebesar nilai nominal uang/barang/jasa b. Diakui sebagai belanja sebesar nilai nominal uang/barang/jasa yang diterima atau nilai nominal barang/jasa yang dibeli dari hibah langsung berupa uang INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 48
PERUBAHAN AKIBAT HAL-HAL KHUSUS PADA SATKER BLU Hibah Langsung Satker BLU Pencatatan hibah langsung berupa uang dalam DIPA BLU Petikan : a. Tidak perlu revisi DIPA BLU Petikan jika tidak digunakan belanja b. Jika digunakan belanja : - Belanja dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu keluaran dan jenis belanja yang ada : tidak perlu revisi. - Belanja tidak dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu keluaran dan jenis belanja yang ada : Revisi DIPA BLU Petikan Pencatatan hibah langsung berupa barang/jasa dalam DIPA BLU Petikan : a. Tidak perlu revisi DIPA BLU Petikan jika nilai nominal barang/jasa dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu keluaran dan jenis belanja yang ada b. Perlu revisi DIPA BLU Petikan jika nilai nominal barang/jasa dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu keluaran dan jenis belanja yang ada INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 49
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Pengesahan Revisi DIPA Petikan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 50
USUL REVISI DIPA PETIKAN KPA menyampaikan usulan revisi DIPA Petikan dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi Untuk penyelesaian tunggakan dilengkapi tambahan: 1. Halaman IV DIPA yang telah dicantumkan catatan uraian tunggakan dan jumlah pagu serta ditandatangani KPA. 2. Surat pernyataan PA/KPA mengenai tanggungjawab kebenaran tagihan dan anggaran atas tunggakan tsb tersedia/cukup tersedia dalam DIPA tahun lalu 3. Hasil verifikasi BPKP untuk jumlah tunggakan diatas 500 juta per DIPA. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 51
USUL REVISI DIPA PETIKAN Untuk penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang dilengkapi tambahan Ringkasan NPH Untuk penggunaan hasil optimalisasi/sisa anggaran swakelola dilengkapi tambahan surat pernyataan KPA. Usulan pengesahan revisi DIPA Petikan dapat melalui email jika Satker telah mendaftarkan email kepada Kanwil DJPB Kanwil DJPBN meneliti usul pengesahan Revisi DIPA Petikan serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan termasuk meneliti data terakhir sebelum pengajuan usul pengesahan revisi melalui Aplikasi Revisi Anggaran INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 52
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 53
USUL REVISI DIPA BLU PETIKAN KPA menyampaikan usul revisi DIPA BLU Petikan pencantuman saldo awal kas dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi KPA menyampaikan usul revisi DIPA BLU Petikan tidak merubah pagu dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Revisi RBA INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 54
USUL REVISI DIPA BLU PETIKAN Usul revisi DIPA BLU Petikan menambah pagu dalam ambang batas dan melebih ambang batas serta penggunaan saldo awal kas dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Revisi RBA 5. Persetujuan Menteri Keuangan c.q. DJA dan Menteri/Pimpinan Lembaga jika menambah keluaran baru usul revisi DIPA setelah penetapan menjadi satker BLU dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Resume Pendapatan dan Belanja BLU INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 55
USUL REVISI DIPA BLU PETIKAN Usul revisi DIPA BLU Petikan satker BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Revisi RBA Definitif 5. Resume Pendapatan dan Belanja BLU Usul revisi DIPA BLU Petikan penerimaan hibah langsung berupa uang dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Revisi RBA Definitif 5. Surat Pernyataan KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa uang yang memuat dasar penerimaan hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah serta nilai hibah. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 56
USUL REVISI DIPA BLU PETIKAN Usul revisi DIPA BLU Petikan penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa dilengkapi : 1. Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula-menjadi). 2. SPTJM yang ditandatangani KPA 3. ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi 4. Surat Pernyataan KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa yang dicatat sebagai PNBP BLU pada TA 2013 yang memuat dasar penerimaan hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah serta nilai hibah. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 57
PROSES PENGESAHAN USUL REVISI DIPA PETIKAN/ DIPA BLU PETIKAN Satker FO Kanwil DJPB Middle BACK DJA DB RKAKL Usul Revisi Usul Revisi Validasi Notifikasi No Usul Revisi Yes Notifikasi : ADK, Pdf, Digital Stamp Revisi SP Revisi SP Revisi INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 58
BATAS AKHIR USUL REVISI DIPA PETIKAN Batas akhir usul revisi DIPA Petikan pada Kanwil DJPB tgl 18 Oktober 2013 Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir TA 2013. Batas akhir usul revisi DIPA BLU Petikan pada Kanwil DJPB : 1. Paling lambat tanggal 30 April 2013 terhadap revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas. 2. Paling lambat tanggal 18 Oktober 2013 pada jam kerja terhadap revisi DIPA BLU Petikan berupa : a. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN b. Penggunaan saldo awal kas dalam rangka selisih (mismatch) namun sampai akhir tahun tidak dapat dibiayai dari PNBP. c. Perubahan status Satker BLU Bertahap menjadi BLU Penuh d. Pengesahan revisi DIPA BLU Petikan setelah penetapan menjadi satker BLU 3. Paling lambat 31 Desember 2013 terhadap revisi penerimaan hibah langsung INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 59
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Penatausahaan Revisi DIPA Petikan di KPPN INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 60
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN PENATAUSAHAAN KPPN Atas dasar Surat Pengesahan Revisi dari DJA/Kanwil DJPB dan notifikasi yang diterima dari server RKAKLDIPA, Kepala KPPN menyampaikan kepada : 1. Supervisor 2. Kepala Seksi Pencairan Dana Supervisor melakukan penyesuaian database KPPN dengan cara: 1. Mengunduh ADK melalui ftp 2. melakukan penelitian dengan membandingkan kesesuaian : a. Data pada SP dengan notifikasi yang diterima dari server RKAKLDIPA b. Kode pengaman (digital stamp), nama dan kode satker pada SP dengan data dari server RKAKLDIPA. c. Pagu anggaran hasil revisi dengan realisasi INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 61
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN PENATAUSAHAAN KPPN Dalam hal hasil penelitian sesuai dan pagu tidak minus, Supervisor: 1. Melakukan proses transfer data ke database KPPN 2. Mencetak DIPA Petikan 3. Mencetak surat pemberitahuan perubahan data DIPA Petikan pada Database KPPN dan menyampaikan kepada satker Proses transfer data ke database KPPN dituangkan dalam berita acara transfer pagu dan list pagu revisi anggaran. Kepala Seksi Pencairan Dana menerbitkan SP2D atas revisi anggaran setelah menerima tembusan berita acara transfer pagu revisi anggaran yang telah ditandatangani supervisor dan Kepala KPPN. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 62
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN PENATAUSAHAAN KPPN Hasil penelitian tidak sesuai atau terdapat pagu minus, KPPN : 1. Memberitahukan kepada DJA atau Kanwil DJPB. 2. Tidak memproses perubahan pagu. 3. Melakukan pembayaran berdasarkan DIPA Petikan sebelumnya. Atas dasar surat pemberitahuan perubahan data dari KPPN, Satker melakukan penelitian dan pencocokan dengan database satker: 1. Jika sesuai maka KPA menandatangani surat pemberitahuan dan menyampaikan kembali kepada KPPN. 2. Jika tidak sesuai maka KPA mengunduh ulang data pada web service DJA Jika KPA tidak menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data kepada KPPN, maka: 1. KPPN memproses setiap transaksi berdasarkan database KPPN 2. KPA dianggap sudah menyetujui kebenaran data dalam database KPPN. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 63
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal terdapat pagu minus pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji TA 2013, harus diselesaikan melalui revisi anggaran Penyelesaian revisi pagu minus tersebut pada Kanwil DJPBN dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker ybs maupun pergeseran antar satker dalam satu program dalam wilayah Kanwil DJPBN Batas akhir revisi tersebut tanggal 30 Desember 2013 DJA melakukan konfirmasi ke KPPN atas revisi anggaran yang mengakibatkan penghapusan /penggantian kode satker. Dalam hal belum terdapat realisasi maka DJA menerbitkan surat pencabutan DIPA petikan dan menghapus data pada database server RKAKLDIPA yang menjadi dasar menghapus data pagu pada database KPPN Dalam hal sudah terdapat realisasi, data DIPA Petikan yang akan dihapus dialokasikan sebesar realisasinya dan sisanya dialokasikan pada DIPA baru INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 64
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN KETENTUAN LAIN-LAIN Permasalahan dalam proses revisi anggaran di Kanwil DJPBN dan pelaksanaannya di KPPN dapat disampaikan dengan surat secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Sistem Perbendaharaan untuk memperoleh penyelesaian lebih lanjut KETENTUAN PERALIHAN Dalam rangka penyamaan data DIPA Petikan pada satker dan KPPN dengan data server RKAKLDIPA, serta tanggal dimulainya penggunaan Aplikasi revisi anggaran, DJA menyampaikan pemberitahuan kepada DJPBN, mengenai: a. penetapan tanggal mulai berlakunya penggunaan aplikasi revisi anggaran b. informasi kode pengaman (digital stamp) pada DIPA Petikan yang berubah akibat revisi yang dilakukan DJA tanpa melalui aplikasi Revisi Anggaran c. status data hasil perubahan DIPA Petikan yang dilakukan DJA tanpa melalui aplikasi Revisi Anggaran INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 65
TERIMA KASIH