RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
STATISTIK KEHUTANAN.
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
Kerangka Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B)
Kegiatan Statistik Kehutanan
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peran Masyarakat Madani dalam Mendukung Penguatan Ekosistem Pesisisr
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
KEBIJAKAN DAK BIDANG LH 2014
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Suparmini Pendidikan Geografi FIS UNY
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup 2009
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PERIKANAN DAN KEHUTANAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
Ir. Hary Kristijo, M.Sc PPK Satker Pengelola Hibah MCC BAPPENAS
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Kegiatan Statistik Kehutanan
Serial Ngariung Sylva : Apa dan Mengapa Hutan Rakyat Chapter 1 …
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Hak, Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Keadilan Lingkungan: Tinjauan untuk Pengelolaan Sumberdaya.
Gerakan Masyarakat Sipil Aceh dalam Mendorong Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan.
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012 INISIATIF HUTAN NAGARI DAN POTENSI PERLUASANNYA DI SUMATERA BARAT SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENURUNAN GAS RUMAH KACA RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012

POTRET PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA 1. Hutan Indonesia seluas + 132,9 juta hektar (Statistik Dephut 2009) Hutan terdegradasi 59,7 juta hektar Laju degradasi 1,08 juta ha /th Lahan kritis 30.196.799,92 Ha 2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat 19.410 desa di Indonesia berada sekitar hutan (BPS, Ditjen Planologi 2008 dan 2009) Sekitar 48,8 juta jiwa tinggal di dalam dan di sekitar hutan dan 10,2 juta jiwa kategori miskin (CIFOR) Banyak muncul konflik sumberdaya alam hutan antara pemerintah, pengusaha dan kelompok masyarakat, karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitarnya Terciptanya kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang mempunyai hak terhadap hutan dengan para investor sebagai subjek pelaku pembangunan yang diberi hak di dalam pengelolaan hutan Eksistensi sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang di inisiasi oleh masyarakat masih “sangat sulit “ untuk diakui oleh Pemerintah, karena terkait dengan persoalan status lahan Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyangga kehidupan dan penggerak perekonomian Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan lahan tidak sebanding dengan laju kerusakan Dunia Internasional memberikan perhatian lebih terhadap pelestarian hutan Indonesia Kebijakan otonomi memberikan kewenangan luas bagi Daerah untuk merencanakan/melaksanakan program pembangunan termasuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta akses masyarakat dalam Perhutanan Sosial

Bagaimana dengan Sumatera Barat Luas Wilayah ± 4.229.730 Ha Mempunyai Kawasan Hutan sekitar ± 2.343.300 Ha (55,40 %) Hutan Suaka Alam (termasuk TNKS) seluas ± 769.471 Ha Hutan Lindung (HL) ± 792.048 Ha Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 233.155 Ha Hutan Produksi (HP) seluas ± 360.367 Ha Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ± 161.655 Ha Areal Pengguaan Lain (APL) seluas 1.628.444 Ha

Persoalan/Penyebab Deforestasi & Degradasi Hutan di Sumatera Barat Direncanakan, a.l: Pemekaran beberapa wilayah Kabupaten sejak tahun 2002. Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (APL) seluas 96.904 ha (RTRWP Sumatera Barat dan SK Menhut RI No. SK 304Menhut-II/2011) IUPPHK-Hutan Alam sebanyak 4 unit seluas 194,290 ha (Statistik Kehutanan Indonesia 2010, Kementerian Kehutanan, Juli 2011) Konversi hutan alam menjadi HTI (IUPPHK-HT) sebanyak 3 unit seluas 50,649 ha (Statistik Kehutanan Indonesia 2010, Kementerian Kehutanan, Juli 2011) Izin usaha pertambangan dalam kawasan hutan Tidak direncanakan, a.l: Masih terjadinya pembalakan liar, pertambangan liar, kebakaran hutan dan perambahan kawasan hutan

Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat sebagai Salah satu Alternatif, Apa dan Bagaimana??? 5

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat: Sebagai instrumen untuk penanggulangan kemiskinan masyarakat desa hutan Sebagai instrumen untuk mempertahankan kelestarian hutan

Ciri-ciri Pola Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Aktor utama pengelola => masyarakat setempat Lembaga pengelola => dibentuk, dilaksanakan dan dikontrol secara langsung oleh masyarakat setempat Memiliki wilayah/teritori yang jelas Interaksi antara masyarakat dan lingkungannya bersifat erat dan langsung Pengetahuan dan teknologi lokal penting & dikuasai masyarakat Skala produksi dibatasi prinsip–prinsip kelestarian Sistem ekonomi didasarkan pada kesejahteraan bersama Keanekaragaman bidang

PRAKTEK CBFM DI INDONESIA Parak, Rimbo Larangan di Sumatera Barat Repong di Lampung Petalangan di Bengkulu, Palembang Sesap , Hutan Adat, Kawasan Lindung Desa, Lebung dan Lubuk Larangan di Jambi Hutan Gampong dan Mukim di NAD Hutan Kemeyan di Sumut Hompongan di Orang Rimba Temabawkng, simpukng, Mone dan Lembo di Kalimantan Leuweng di Kasepuhan Jawa Barat Hutan Keluarga di NTT

Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat, Apa Bentuknya? 9

Apa dan Bagaimana Hutan Kemasyarakatan??? 10

Apa itu Hutan Kemasyarakatan ? No. Hal/ Item Hutan Kemasyarakat 1. Definisi Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 2. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2007 3. Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung 4. Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau Sumber-sumber lain yang tidak mengikat 5. Pemohon Permohonan izin oleh masyarakat setempat dan kemudian diusulkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota 6. Legalitas Izin Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan(oleh Gubernur atau Bupati/walikota Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam HKm(oleh Menteri) 7. Bidang Usaha IUPHHK HKM 8. Komoditi Produksi kayu, non kayu, jasa lingkungan. 9. Kelembagaan Pemohon izin secara pribadi dan Koperasi 10. Batasan Luas areal kerja Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Menteri

Apa dan Bagaimana Hutan Desa dan Hutan Nagari??? 12

Hutan Desa/Hutan Nagari Apa itu Hutan Desa/Hutan Nagari ? No. Hal/ Item Hutan Desa/Hutan Nagari 1. Definisi hutan negara yang dikelola oleh desa/Nagari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa/Nagari serta belum dibebani izin/hak. 2. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kehutanan No : P.49/Menhut-II/2008 3. Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung 4. Pendanaan Kas Desa/Kas Nagari 5. Pemohon Lembaga Desa/Nagari 6. Penetapan areal Oleh Menhut atas usulan bupati, kel. masyarakat 7. Legalitas Izin Disahkan oleh Gubernur 8. Bidang Usaha IUPHHK Hutan Alam dan IUPHHK Hutan Tanaman 9. Komoditi Produksi kayu, non kayu, jasa lingkungan. 10. Kelembagaan Pengelola Hutan Desa 11. Batasan Luas Tidak ada batasan/ Sesuai dengan SDH yang dimiliki desa/Nagari.

Pembangunan HD Hutan Desa / HD/Hutan Nagari hutan negara (HP dan HL) yang dikelola oleh desa dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Prinsip Utama Hutan Desa Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan Pelaku Utama Hutan Desa Lembaga Desa (Perdes) lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Diarahkan menjadi BUMDesa Kriteria Kawasan Hutan Desa Hutan lindung dan hutan produksi Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan Berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan

Pemanfaatan HD Kawasan hutan produksi Pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam Pemanfaatan hasil hutan dari hutan tanaman Pemanfaatan hasil hutan non kayu (madu, rotan, getah, buah dsb) Kawasan hutan lindung Pemanfatan Hasil Hutan Non Kayu Pemanfaatan Jasa Lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata, penyerapan karbon dsb) Rencana pengelolaan dan pemanfaatan ini dituangkan dalam Rencana Kerja dan Tahunan Hutan Desa

Perkembangan Inisiatif Skema Pemberdayaan Masyarakat??? 16

Perkembangan HKM dan Hutan Desa Capaian vs Target?

Perkembangan HKM s/d November 2011 Sumber: Presentasi Dit Bina Perhutanan Sosial (BPS), 2011

Sumatera Barat dalam Konteks Gerakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat 19

Bagaimana dengan Sumatera Barat Terdapat sekitar 518 Nagari, 57,17% diantaranya berinteraksi langsung dengan kawasan hutan Potensi Perluasan Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan sekitar 250.000 -500.000Ha Terdapat areal yang kompak sekitar 120.000 Ha yang bisa dihubungkan oleh Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dengan Koridor kawasan Parak dan Kebun Dukungan yang sangat kuat oleh Gubernur dan Bupati Praktek Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyaraat sampai hari ini masih berjalan di Sumatera Barat

Kenapa Hutan Nagari didorong ? Untuk membuktikan kemampuan masyarakat nagari didalam pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan kepada pihak-pihak yang masih tidak percaya Pengelolaan hutan saat ini hanya mengejar ambisi ekonomi dan melupakan keberlanjutan, berbeda dengan masyarakat nagari yang lebih mengedepankan harmonisasi Sebagai koreksi atas kegagalan Pemerintah sebagai pemegang mandat untuk mengelola sumberdaya hutan guna kemakmuran rakyat Tersingkirnya rakyat sebagai konstituen utama didalam pengelolaan hutan Diabaikannya teknologi dan norma lokal yang terbukti mampu mengelola hutan secara berkelanjutan

Pemahaman Masyarakat Nagari Terhadap Hutan Hutan bukan sekedar tegakan kayu Hutan bagian dari sistim hidup dan kehidupan Hutan sebagai penyedia, bahan-bahan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, obat-obatan, pendapatan keluarga, hubungan religi, ketentraman dan lainnya Hutan sebagai benteng untuk melindungi dari bencana ekologi seperti banjir, galodo, longsor dan lainnya Hutan harus diupayakan secara baik pengelolaanya agar dapat menjamin kesinambungan pemanfaatannya Hutan dimanfaatkan tidak didasari hanya pada kegiatan eksploitatif, tetapi dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutannya 22

Potensi Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan 518 Nagari potensial Apabila 1 nagari minimal 500 Ha, maka akan tercapai 250.000 Ha Sudah ada praktek-praktek yang berjalan Sudah ada 2 Areal Hutan Nagari yang telah di SK kan oleh Menteri Kehutanan dan sudah ada SK Gubernur untuk Hak Pengelolaan Hutan Nagari untuk Nagari Simanau di Kabupaten Solok dan Simancung Kabupaten Solok Selatan Potensial untuk didukung pendanaan Karbon 23

Tabel. Wilayah PHBM di Sumatera Barat No Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa/nagari Luas Ket. Sumbar Solok Simanau d 1.088 HN 6 Nagari Study Sosel Alam Pauh Duo 650 8 Nagari Dharmasraya 2 Nagari Padang Penjajakan Pariaman 1 Nagari Pesisir Selatan 3 Nagari Agam 50 Kota

Penguatan Pengelolaan hutan berbasis masyarakat 1 nagari Penjajakan di 50 Kota, 2 di Kab Agam, 2 di Tanah datar 1 HN di Solok 6 nagari Study d Solok 8 Nagari study HN 1 HN di Sosel 3 nagari Penjajakan di Pessel, 2 dipadang, 1dipariaman 5 HD di Bungo 3 HA di Merangin 17 HD di Merangin 2 usulan HA di Merangin

Sumatera Barat dan Pembangunan Rendah Karbon Ada surat usulan Gubernur Sumatera Barat kepada Ketua Satgas REDD+ tanggal 20 Maret 2012 dengan Nomor Surat 185/III/BW-LH/Bappeda2012 tentang Permintaan Fasilitasi REDD+ Surat Balasan dari Pak Kuntoro Mangkusubroto sebagai Ketua Satgas REDD+ melalui Surat Nomor B-135/REDDII/05/2012 tanggal 16 Mei 2012 yang menyatakan dukungan terhadap Sumatera Barat sebagai salah satu Provinsi Mitra Satgas REDD dimana dukungan tersebut berupa a) dukungan fasilitasi penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) dan b) Dukungan untuk melakukan inisiatif strategis REDD+ untuk segera diimplementasikan dilapangan Dukungan Kementerian Kehutanan melalui upaya Perluasan Hutan Nagari dan Hutan kemasyarakatan Dukungan Kementerian Kehutanan Melalui Program FCPF (Forest Carbon Partnership Fund) Ada Usulan Proposal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Provinsi Model REDD+ ke Ketua Satgas REDD+ Road Map Perluasan Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan selama 5 tahun seluas 250.000 Hektar SK kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat 26

Selesai Terima kasih