Norma Hukum (Normatif):

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Beberapa Konsep dalam Antropologi Budaya
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
ETIKA dan MORAL dalam PEMBELAJARAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Perilaku Menyimpang (SOS 311)
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Hukum dalam perspektif antropologi
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
Apakah fenomena sosial?
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
Masyarakat – Kebudayaan – Hukum (Society – Culture – Law)
Hukum dalam Definisi Antropologis
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Lembaga Sosial (pranata sosial)
VALERIA GABELAN
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
smarticle/fhui/ilper/2014
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
MANUSIA DAN HUKUM.
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
HUKUM TATA NEGARA.
Yusuf Enril Fathurrohman FP Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Hak Asasi Manusia adalah…
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MASYARAKAT.
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
KEBUDAYAAN Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
smarticle/fhui/ilper/2015
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
OLEH : NUR ENDAH JANUARTI
Pengenalan Mata Kuliah
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

Norma Hukum (Normatif): Norma Hukum (Farida Indrati): Norma hukum bersifat heteronom karena datang dari luar diri kita; Norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik; Sanksi pidana atau sanksi pemaksa dalam norma hukum dilaksanakan oleh aparat negara; Batasan_Hukum_07

BATASAN HUKUM Radcliffe-Brown: Hukum  social control through the systemic application of the force of politically organized society. Lalu pada masyarakat yang tidak memiliki “penegak hukum yang khusus” mereka tertib karena memiliki automatic spontaneous submission to tradition (1986)  fokusnya: pada masyarakat maju. Batasan_Hukum_07

BATASAN HUKUM 1 Malinowski  hukum mencakup aturan-2 yang mengekang kecenderungan-2 manusia, nafsunya atau dorongan-2 naluriahnya. Hukum juga mencakup aturan-2 yg melindungi hak-2 warga thd keganasan, keserakahan & kedengkian pihak lain; B. Malinowski  hukum berbeda dgn adat karena “Hukum dipandang sbg kewajiban pihak yg satu dgn hak pihak yg lain yg tak hanya didukung oleh motif psikologis, tapi juga oleh kekuatan mengikat … berdasar saling ketergantungan” (prinsip give & take) Batasan_Hukum_07

BATASAN HUKUM 2 E. Adamson Hoebel: Norma sosial adalah norma hukum, bila yg mengabaikan atau melanggarnya ditindak berdasarkan peraturan, baik yg berupa ancaman atau tindakan, dgn menggunakan kekerasan fisik oleh orang atau kelompok yg memiliki wewenang untuk itu dan yg mendapat pengakuan masy. untuk berbuat demikian. (Haviland, 1993)  mirip definisi Radcliffe-Brown. Batasan_Hukum_07

BATASAN HUKUM 3 Bagaimana membedakan antara hukum dan kebiasaan saja? Menurut Pospisil (1971), ada 4 (empat) atribut atau sifat hukum: A. Otoritas (hukum adalah keputusan yg dihasilkan oleh pihak yg berwenang untuk itu), A. Universalitas (hukum adalah keputusan yang berlaku secara universal), A. Obligatio (bukan obligation!), Atribut berupa mekanisme pemaksa dalam bentuk Sanksi. Batasan_Hukum_07

BATASAN HUKUM 4 P. Bohannan (1989:59): bahwa hukum sebaiknya dipikirkan sebagai perangkat kewajiban-kewajiban yang mengikat yang dianggap sebagai hak oleh suatu pihak dan diakui sebagai kewajiban oleh pihak lain (azas resiprositas/reciprocity), yang telah dilembagakan lagi dalam lembaga-lembaga hukum supaya masyarakat dapat terus berfungsi dengan cara yang teratur berdasarkan aturan-aturan yang dipertahankan melalui cara demikian (double institutionalization). Batasan_Hukum_07

Batasan Hukum 5 Coba bandingkan batasan hukumnya Radcliffe-Brown, Malinowski, Hoebel, Pospisil dan Bohannan. Cari komponen-komponen yang muncul pada batasan mereka! Kalau ada persamaan, mengapa bisa terjadi? Karena Cross-cultural analysis atau lainnya? Batasan_Hukum_07