SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil Adil artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, serta dapat meletakan sesuatu pada tempatnya. B. Macam-macam sikap Adil Berlaku Adil Kepada Allah Berlaku Adil Kepada diri Sendiri Berlaku Adil Kepada orang Lain Berlaku Adil Kepada Makhluk Lain
RIDHA Pengertian Ridha Ridha adalah menerima dengan senang hati segala sesuatu yang terjadi merupakan ketentuan dari Allah SWT. B. Ridha terhadap Qada Ridha terhadap Qada artinya menerma ketentuan nasib Allah SWT, baik yang berupa nikmat maupun yang berupa masalah (malapetaka). Karena orang yang pertama masuk Syurga adalah orang yang suka memuji Allah dalam keadaan susah dan senang
Dalam agama Islam Amal dalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala. AMAL SALEH Pengertian Amal Saleh Dalam agama Islam Amal dalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala. Sedangkan amal saleh adalah perbuatan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan menunaikan kewajiban agama B. Macam-macam amal shaleh Amal Batiniah Beriman Bersabar Berniat Bertawakal Ikhlas
Amal Lahiriyah Berupa Ucapan Nasihat kepada sesama Perkataan yang baik Membaca al-Qur’an Berupa Tindakan Mengerjakan Shalat Membayar zakat Berbuat baik kepada orang tua bersyukur
ADA PERTANYAAN???
MUNAKAHAT MENGAPA BERUBAH-UBAH??????? Pengertian Nikah Ialah akad yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama. Nikah itu: Hukum Nikah: Mubah Haram Sunnah Makruh Wajib MENGAPA BERUBAH-UBAH???????
Tujuan Pernikahan: Melanjutkan Keturunan, Melestarikan Manusia, dan Memperbanyak Umat Islam Menyalurkan dorongan seksual secara Benar Mengikuti Sunnah Rosulullah SAW Untuk Melahirkan keturunan yang sah Untuk mencari rizki yang halal Menjadi sumber amal ibadah yang banyak Memudahkan kehidupan sehari-hari Menghindari dari oenyakit kelamin
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN Rukun Nikah Calon Pengantin laki-laki Calon Pengantin Perempuan Wali dari calon mempelai perempuan Dua orang saksi Ijab dan Qabul
Calon pengantin Perempuan Syarat Nikah Calon Pengantin Laki-Laki Calon pengantin Perempuan Wali dari Perempuan Saksi Perkawinan Islam Jelas Kelaminnya Baligh Tidak Terpaksa Diizinkan wali Berakal Balig Tidak memiliki 4 istri Tidak bersuami Tidak dipaksa Bukan Mahrom Istri Bukan mahrom suami Laki-laki Adil Tidak memiliki Istri yang Haram di madu Belum pernah disumpah Li’an Tidak terganggu pendengaran dan penglihatnnya Mengetahui istrinya adalah wanita yang halal dinikahi Jelas Keberadaanya Merdeka dan tidak terganggu fikirannya Bukan Pelupa dan meampu menjaga harga diri Tidak dalam Haji dan Umrah Tidak merangkap sebagai Wali
Hak dan Kewajiban Suami Istri Hak Suami Suami Berhak dipatuhi Suami berhak untuk mendapatkan pelayanan dari Istri Suami berhak melarang istrinya pergi ke luar rumah Suami berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan menyenangkan dari istri Kewajiban Suami Memimpin keluarganya Mencari nafkah Mengajak anak istrinya selalu mentaati ajaran agama dan mau memfasilitasinya Mengajarkan ajaran agama Islam Menciptakan kondisi yang baik dalam keluarga
Hak dan Kewajiban Istri Hak Istri Istri berhak atas nafkah yang diberikan suaminya Istri berhak mendapatkan nafkah batin Istri berhak mendapatkan kasih sayang dan perlakuan baik dari suami Kewajiban Istri Istri berhak menjaga kebaikan keadaan rumah terutama pendidikan anak-anaknya Wajib menjaga dan mengurus rumah tangganya Berbakti kepada keluarganya
Hikmah Perkawinan Perkawinan Yang di larang: Nikah Mut’ah Nikah yang dilakukan hanya untuk priode tertentu 2. Nikah Tahlil Pernikahan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan yang telah ditalak tiga dan masa iddah telah berakhir Hikmah Perkawinan Hikmah yang dapat dipetik dari perkawinan: Pemenuhan Naluri Asasi Manusia Menjaga Akhlak yang Mulia Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Mendapatkan Keturunan yang Saleh
TALAK Pengertian Talak 2. Hukum Talak Menurut Bahasa, Talak berarti Pisah atau Lepas. Istilah Syara: Pernyataan, baik secara lisan maupun dalam bentuk lain dari seorang suami kepada istrinya yang ia telah ceraikan. 2. Hukum Talak Wajib Sunnah Haram Makruh
Lafal Talak: 1. Macam-macam Talak: Talak raj’i: Sarih Kinayah 1. Macam-macam Talak: Talak raj’i: Talak yang membolehkan suami rujuk kepada istrinya dan tidak memerlukan akad nikah baru. (talak pertama dan kedua) Talak Ba’in Talak yang mengharamkan suami untuk kembali kepada istrinya kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Talak Ba’in sugra Talak Ba’in Kubra
Ila’ : Sumpah suami kepada istrinya bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya lebih dari empat bulan atau tidak menyebutkan waktunya. ketika waktu 4 bulan telah sampai maka suami diberikan pilihan untuk menceraikan atau melanjutkan pernikahan. Li’an : Sumpah suami yang menuduhnya istrinya berbuat zina. Dan keduanya dianggap bercerai selama-lamanya Zihar : Perkataan suami yang menyerupai istrinya dengan ibu kandungnya. Sanksi agar dapat rujuk suami wajib membayar kafarat: Memerdekakan budak Atau Puasa dua bulan berturut-turut Memberi makan 60 orang miskin
5. Khulu’: Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dnegan cara “iwad (tebusan) dai istri kepada suami. Fasakh: Rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertenti. Penyebab Fasakh: Akad nikah yang dilaksanakan dengan rukun dan syarat sempurna. Tetapi dikemudian hari diketahui bahwa istrinya ternyata mahramnya Salah satu dari suami dan istri keluar dari Islam Semula suami atau istri Musryik. Kemudian salah satunya masuk islam dan lainnya tetap musrik.
IDDAH Masa menunngu (tidak boleh menikah) bagi wanita yang telah dicerai suaminya. Ketentuan masa iddah: Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan anaknya Bagi yang ditinggal mati suaminya namun masih bisa haid: 4 bulan 10 hari Bagi wanita yang ditinggal mati suami tetapi sudah menopause: masa iddahnya 3 bulan Bagi wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan haid namun belum dicampuri: tidak ada masa iddahnya Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan haid: 3 kali quru(tiga kali suci)
Undang-undang Perkawinan Garis besar isi Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Lihat buku paket hal. 86) Pencatatan Perkawinan UU Nomor 1 tahun 1974; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Sahnya Perkawinan Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) 4. Tujuan Perkawinan Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 5. Poligami Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 3 ayat (1)