SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim.
Jalan Makam KH. Ghalib No. 112 Pringsewu kode Pos Telp. (0729) Fax. (0729) Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PERCERAIAN (TALAK).
MUNAKAHAH.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (MUNAKAHAT)
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
PR Term Break Islamic Nadia.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI (Sesi Ke-4)
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil Adil artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, serta dapat meletakan sesuatu pada tempatnya. B. Macam-macam sikap Adil Berlaku Adil Kepada Allah Berlaku Adil Kepada diri Sendiri Berlaku Adil Kepada orang Lain Berlaku Adil Kepada Makhluk Lain

RIDHA Pengertian Ridha Ridha adalah menerima dengan senang hati segala sesuatu yang terjadi merupakan ketentuan dari Allah SWT. B. Ridha terhadap Qada Ridha terhadap Qada artinya menerma ketentuan nasib Allah SWT, baik yang berupa nikmat maupun yang berupa masalah (malapetaka). Karena orang yang pertama masuk Syurga adalah orang yang suka memuji Allah dalam keadaan susah dan senang

Dalam agama Islam Amal dalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala. AMAL SALEH Pengertian Amal Saleh Dalam agama Islam Amal dalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala. Sedangkan amal saleh adalah perbuatan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan menunaikan kewajiban agama B. Macam-macam amal shaleh Amal Batiniah Beriman Bersabar Berniat Bertawakal Ikhlas

Amal Lahiriyah Berupa Ucapan Nasihat kepada sesama Perkataan yang baik Membaca al-Qur’an Berupa Tindakan Mengerjakan Shalat Membayar zakat Berbuat baik kepada orang tua bersyukur

ADA PERTANYAAN???

MUNAKAHAT MENGAPA BERUBAH-UBAH??????? Pengertian Nikah Ialah akad yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama. Nikah itu: Hukum Nikah: Mubah Haram Sunnah Makruh Wajib MENGAPA BERUBAH-UBAH???????

Tujuan Pernikahan: Melanjutkan Keturunan, Melestarikan Manusia, dan Memperbanyak Umat Islam Menyalurkan dorongan seksual secara Benar Mengikuti Sunnah Rosulullah SAW Untuk Melahirkan keturunan yang sah Untuk mencari rizki yang halal Menjadi sumber amal ibadah yang banyak Memudahkan kehidupan sehari-hari Menghindari dari oenyakit kelamin

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN Rukun Nikah Calon Pengantin laki-laki Calon Pengantin Perempuan Wali dari calon mempelai perempuan Dua orang saksi Ijab dan Qabul

Calon pengantin Perempuan Syarat Nikah Calon Pengantin Laki-Laki Calon pengantin Perempuan Wali dari Perempuan Saksi Perkawinan Islam Jelas Kelaminnya Baligh Tidak Terpaksa Diizinkan wali Berakal Balig Tidak memiliki 4 istri Tidak bersuami Tidak dipaksa Bukan Mahrom Istri Bukan mahrom suami Laki-laki Adil Tidak memiliki Istri yang Haram di madu Belum pernah disumpah Li’an Tidak terganggu pendengaran dan penglihatnnya Mengetahui istrinya adalah wanita yang halal dinikahi Jelas Keberadaanya Merdeka dan tidak terganggu fikirannya Bukan Pelupa dan meampu menjaga harga diri Tidak dalam Haji dan Umrah Tidak merangkap sebagai Wali

Hak dan Kewajiban Suami Istri Hak Suami Suami Berhak dipatuhi Suami berhak untuk mendapatkan pelayanan dari Istri Suami berhak melarang istrinya pergi ke luar rumah Suami berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan menyenangkan dari istri Kewajiban Suami Memimpin keluarganya Mencari nafkah Mengajak anak istrinya selalu mentaati ajaran agama dan mau memfasilitasinya Mengajarkan ajaran agama Islam Menciptakan kondisi yang baik dalam keluarga

Hak dan Kewajiban Istri Hak Istri Istri berhak atas nafkah yang diberikan suaminya Istri berhak mendapatkan nafkah batin Istri berhak mendapatkan kasih sayang dan perlakuan baik dari suami Kewajiban Istri Istri berhak menjaga kebaikan keadaan rumah terutama pendidikan anak-anaknya Wajib menjaga dan mengurus rumah tangganya Berbakti kepada keluarganya

Hikmah Perkawinan Perkawinan Yang di larang: Nikah Mut’ah Nikah yang dilakukan hanya untuk priode tertentu 2. Nikah Tahlil Pernikahan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan yang telah ditalak tiga dan masa iddah telah berakhir Hikmah Perkawinan Hikmah yang dapat dipetik dari perkawinan: Pemenuhan Naluri Asasi Manusia Menjaga Akhlak yang Mulia Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Mendapatkan Keturunan yang Saleh

TALAK Pengertian Talak 2. Hukum Talak Menurut Bahasa, Talak berarti Pisah atau Lepas. Istilah Syara: Pernyataan, baik secara lisan maupun dalam bentuk lain dari seorang suami kepada istrinya yang ia telah ceraikan. 2. Hukum Talak Wajib Sunnah Haram Makruh

Lafal Talak: 1. Macam-macam Talak: Talak raj’i: Sarih Kinayah 1. Macam-macam Talak: Talak raj’i: Talak yang membolehkan suami rujuk kepada istrinya dan tidak memerlukan akad nikah baru. (talak pertama dan kedua) Talak Ba’in Talak yang mengharamkan suami untuk kembali kepada istrinya kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Talak Ba’in sugra Talak Ba’in Kubra

Ila’ : Sumpah suami kepada istrinya bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya lebih dari empat bulan atau tidak menyebutkan waktunya. ketika waktu 4 bulan telah sampai maka suami diberikan pilihan untuk menceraikan atau melanjutkan pernikahan. Li’an : Sumpah suami yang menuduhnya istrinya berbuat zina. Dan keduanya dianggap bercerai selama-lamanya Zihar : Perkataan suami yang menyerupai istrinya dengan ibu kandungnya. Sanksi agar dapat rujuk suami wajib membayar kafarat: Memerdekakan budak Atau Puasa dua bulan berturut-turut Memberi makan 60 orang miskin

5. Khulu’: Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dnegan cara “iwad (tebusan) dai istri kepada suami. Fasakh: Rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertenti. Penyebab Fasakh: Akad nikah yang dilaksanakan dengan rukun dan syarat sempurna. Tetapi dikemudian hari diketahui bahwa istrinya ternyata mahramnya Salah satu dari suami dan istri keluar dari Islam Semula suami atau istri Musryik. Kemudian salah satunya masuk islam dan lainnya tetap musrik.

IDDAH Masa menunngu (tidak boleh menikah) bagi wanita yang telah dicerai suaminya. Ketentuan masa iddah: Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan anaknya Bagi yang ditinggal mati suaminya namun masih bisa haid: 4 bulan 10 hari Bagi wanita yang ditinggal mati suami tetapi sudah menopause: masa iddahnya 3 bulan Bagi wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan haid namun belum dicampuri: tidak ada masa iddahnya Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan haid: 3 kali quru(tiga kali suci)

Undang-undang Perkawinan Garis besar isi Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Lihat buku paket hal. 86) Pencatatan Perkawinan UU Nomor 1 tahun 1974; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Sahnya Perkawinan Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) 4. Tujuan Perkawinan Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 5. Poligami Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 3 ayat (1)