Munakahat / perkawinan Tugas Agama Islam Munakahat / perkawinan
1.Pengertian munakahat Dalam istilah syariat nikah: melakukan suatu akad atau perjanjian untk mengikat diri di antara seeorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan sesama, demi terwujudnya keluarga(rumah tangga) bahagia, yang di ridhai oleh Allah SWT.
2.Hukum nikah Hukum nikah dapat di bagi menjadi 3: SUNNAH: Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan-walaupun yang tidak segera nikah-maka hukum nikah adalah sunah. Wajib: bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
Makruh: bagi orang yang menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh. Haram: bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridai Allah. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4. Rukun Nikah Calon suami, syaratnya laki-laki yang berusia 19 tahun keatas, islam, tidak terpaksa, tidak sedang ihram haji/umrah, dan bukan mahram calon istrinya. Calon istri, syaratnya wanita yang berusia 16 tahun keatas, bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, dan tidak dalam keadaan ihram haji/umrah.
3. Ada wali nikah. Wali Nasab Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Wali Hakim Kepala negara yang beragama islam. 4. Ada dua orang saksi. 5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
5. Muhrim Wanita yang haram dinikahi karena keturunan. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan. Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
6. Kewajiban Suami dan Istri Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruh). Memelihara istri dan anak-anak dari bencana. Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
B. Kewajiban Istri Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran islam. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya. Menerima dan menghormati pemberian suami. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
7. Perceraian Perceraian, berarti memutuskan ikatan perkawianan antara suami dan istri. Perceraian lebih baik dilakuakan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal ini dapat memutuskan ikatan perkawinan : Talak Talak, melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan suka rela. talak di bagi menjadi 2 yaitu: Talak Raja’I, talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama atau kedua kalinya. Talak Ba’i”n, yaitu talak suami idak boleh rujuk(kembali)kepada istri yang di talaknya itu.
(b) Fasakh Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. (c) Khulu Menurut istilah bahasa,khulu berarti tanggal.Dalam ilmu fikih,Khulu adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya. (d) Lian Lian adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina).
(e) Lla lla berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih,atau dalam masa yang tidak ditentukan. (f) Zihar Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. (g) Iddah Iddah berarti menunggu bagi istri yang di tinggal mati/bercerai oleh suamiuntuk di bolehkan menikah dengan laki-laki lain
(h) Rujuk Berarti kembali,yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan isrtrinya seperti semula Hukum rujuk asalnnya mubah yakni : Sunah misalnnya apabila rujuknnya suami kepada istrinnya dengan niat karna Allah. Wajib misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya Makruh (dibenci) meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk Haram misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah
Rukun rujuk terdapat : Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa iddah raj’iyah. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri,bukan karena di paksa. Ada dua orang saksi .yaitu dua orang laki-laki yang adil. Ada sigat atau ucapan rujuk.