Peran Advokat dalam Mediasi 1 Mei 2004 Peran Advokat dalam Mediasi Iswahjudi A. Karim, SH., LL.M. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm Karim Sani Law Firm
Perbedaan antara Mediasi dengan Litigasi/Arbitrase Jika mediasi gagal dapat dilanjutkan dengan arbitrase atau litigasi. Jika kesepakatan hasil mediasi dilanggar, harus ajukan gugatan, tidak bisa langsung eksekusi. Catatan: dalam konsep UU ADR hasil kesepakatan dapat langsung dieksekusi setelah diberi titel eksekutorial oleh pengadilan. Litigasi/Arbitrase Upaya hukum terakhir. Jika putusan tidak dilaksanakan, dapat diminta eksekusi ke pengadilan. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Mediasi Litigasi/Arbitrase Pihak yang bersengketa membuat kesepakatan. Mediator membantu tercapainya kesepakatan. Para pihak yang menentukan jalannya mediasi. Litigasi/Arbitrase Hakim/arbiter yang membuat keputusan. Hakim/arbiter memutuskan pihak yang salah dan benar. Persidangan ditentukan oleh hukum acara yang berlaku. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Mediasi Litigasi/Arbitrase Salah satu pihak dapat berkomunikasi tersendiri dengan mediator (ex parte communication). Kesepakatan merupakan restrukturisasi dari kontrak yang disengketakan. Win-win solution. Litigasi/Arbitrase Tidak boleh ex parte communication. Keputusan didasarkan pada kontrak yang disengketakan. Win-lose judgement. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Mediasi Litigasi/Arbitrase 1 Mei 2004 Mediasi Hubungan bisnis tetap baik. Cepat. Murah. Rahasia. Litigasi/Arbitrase Hubungan bisnis rusak. Lama. Mahal. Arbitrase dapat dipublikasikan; litigasi terbuka untuk umum. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm Karim Sani Law Firm
Peran Advokat Sebagai Mediator 1 Mei 2004 Peran Advokat Sebagai Mediator Advokat Sebagai Mediator PAYAH Karena sejak di Fakultas Hukum dididik, dan selama praktek pengacara terbiasa, dengan pola pikir mencari keadilan (ada pihak yang benar dan ada pihak yang salah); bukan mencari solusi ’lamak dek urang ka tuju dek awak’ (sana senang, sini senang). KURSUS MEDIASI & TERUS BERLATIH 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm Karim Sani Law Firm
25 Saran untuk Advokat sebagai Pengacara dalam bermediasi Sebelum Mediasi Teliti reputasi, keahlian, kepribadian, gaya dan pengalaman mediator, sebelum memilih mediator. Manfaatkan layanan pre-mediasi yang diberikan. Wawancara calon mediator. Ikut serta merancang proses mediasi. Pastikan kehadiran pihak-pihak yang diperlukan dan mempunyai otoritas dalam mediasi. Pastikan kewenangan pihak lawan. Luangkan waktu yang cukup untuk mediasi. Lakukan analisa untung rugi bermediasi dan analisa risiko litigasi. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
25 Saran untuk Advokat sebagai Pengacara dalam bermediasi Pelajari kepentingan, tujuan, maksud, dan kebutuhan bisnis klien. Siapkan alternatif terbaik dan terburuk bagi penyelesaian melalui negosiasi. Beri pemahaman kepada klien tentang mediasi. Siapkan negosiasi yang persuasif, jangan cepat-cepat mengancam dengan litigasi. Pelajari kemampuan klien dalam menghadapi perundingan. Tentukan tingkat partisipasi klien yang paling efektif. Persiapkan klien untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan. Selama Mediasi Kembangkan strategi negosiasi dan ubah jika perlu. Sampaikan pernyataan pembuka yang singkat menyangkut fakta dan kekuatan hukum klien. Arahkan pernyataan pembuka dan argumen langsung kepada pihak lawan; jangan ke advokatnya atau ke mediator. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
25 Saran untuk Advokat sebagai Pengacara dalam bermediasi Hindari penggunaan bahasa yang emosional. Dengarkan semua pihak dengan baik. Siapkan alasan-alasan kuat mengapa pihak lain harus mengikuti usul Anda. Susun usul kreatif yang mempertimbangkan kepentingan bisnis diantara para pihak. Mintalah mediator untuk menyampaikan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa. Setelah Mediasi Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, pastikan seluruh kesepakatan tersebut masuk kedalam perjanjian perdamaian. Putuskan langkah yang diambil bila mediasi gagal. Antisipasi langkah yang diambil pihak lawan bila mediasi gagal. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Kode Etik Advokat Sebagai Pengacara Dalam Mediasi Sama dengan Kode Etik Pengacara pada umumnya: advocacy, truthfulness, confidentiality, advice. Secara khusus: Penasehat hukum wajib menginformasikan klien tentang status sengketa dan wajib memberi jawaban atas pertanyaan klien. Penasehat hukum wajib memberi advis kepada klien tentang setiap penyelesaian yang ditawarkan dalam mediasi. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Pengembangan ADR pada sebuah Kantor Hukum Struktur dan kebijakan ADR Dirikan komite perencanaan ADR & departemen ADR. Tunjuk partner senior sebagai pengacara ADR. Adopsi kebijakan ADR dalam kantor hukum. Pelatihan ADR dan Sumber Daya ADR Tunjukkan kendala-kendala umum ADR. Data para advokat yang mendukung ADR dikantor dan terima Advokat muda berbakat yang mendukung ADR. Selenggarakan pelatihan dan riset ADR. Analisa Sistematis Kasus ADR Kembangkan analisa kelayakan menggunakan ADR sebagai wahana penyelesaian sengketa. Sarankan penggunaan klausula ADR dalam kontrak. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm
Pengembangan ADR pada sebuah Kantor Hukum Cakupan Menyeluruh dari Layanan ADR Berikan pemahaman kepada klien dan pasarkan tentang layanan ADR. Buat kebijakan honor jasa ADR. Strategi advokasi ADR Selidiki minat klien akan ADR. Bujuk para pihak ke meja negosiasi daripada litigasi. Sesuaikan proses ADR kasus per kasus. Batasi praktek “discovery” dalam ADR. Bantu klien memilih wakilnya yang cocok untuk ADR. Sistem Filing Kembangkan sistem filing yang baik. Buat resume kasus yang telah selesai sehingga mudah dipelajari. 18 Maret 2005 KarimSyah Law Firm