Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang Pintauli Panggabean
Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Menuju SNP Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Lama) Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Baru)
Pada tahun 2006, dipandang perlu oleh Dirjen Dikti, Dibentuk Komisi SPM-PT di bawah Dewan Pendidikan Tinggi untuk menyusun Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) yang berbasis institusi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 60 ayat (2) UU.Sisdiknas dan Pasal 86 ayat (3) PP.No. 19 Tahun 2005 tentang SNP (disebut Akreditasi).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) MUTU SNP
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional
KOMPONEN PDPT MINIMUM STANDAR PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI – WAJIB
ASPEK PENGEMBANGAN
Level Perguruan Tinggi Level Kopertis mengikuti perkembangan kebijakan Dikti Level Nasional