Desain Industri di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M
DeSAIN INDUSTRI [INDUSTRIAL DESIGN]
Desain Industri Desain Industri (UU 31/2000) HAK PENDESAIN Pendesain Kreasi - Baru Pendesain 10 tahun Kesan estetis Desain Industri (UU 31/2000) Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang komoditasindustri atau kerajinan tangan HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) Memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian
Contoh Desain Industri Perbedaannya dengan merek adalah karena desain merupakan penampilan dari suatu produk sedangkan merek merupakan tanda dari suatu produk yang harus dapat dibedakan dengan produk lain. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Undang-Undang No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain Industri
Desain Yang Dapat Diajukan Desain Industri Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2000 Satu Desain Industri Beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama (Barang Set/ Set Articles) Set Terpisah Set Dapat Digabungkan Set Terpisah Set Dapat Digabungkan Syarat Set Articles: Sudah umum dalam perdagangan atau ditujukan untuk digunakan bersama Mempunyai kelas desain yang sama Mempunyai karakter yang sama
CONTOH-CONTOH DESAIN INDUSTRI Produk terdapat elemen Desain Industri 3 D Produk Gabungan 2D & 3D Bentuk & Konfigurasi Kursi Produk terdapat Elemen Desain Industri 2D Bentuk, Konfigurasi dan Komposisi garis/ warna pada Lampu Komposisi garis & warna berupa Gambar pada kotak kemasan Komposisi garis & warna berupa pola pada kain
YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI LEMBAR FOTO & URAIAN DESAIN INDUSTRI (PRODUK YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN FOTO) JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN GB.1 Gb.1 Tampak Depan Gb.2 Tampak Belakang Gb.3 Tampak Samping Kiri (Samping Kanan Pencerminannya) Kegunaannya sebagai Tempat untuk Duduk YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI GB.2 GB.3 Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya.
Spesifikasi Desain Industri MEREK “acer”sebagai simbol dagang barang DESAIN INDUSTRI Desain yang tampak/ penampilan luar Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC
Desain Industri. Apakah itu ? Desain industri didefinisikan sebagai suatu ”kreasi” tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk dapat menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Kriteria yang digunakan untuk dapat memberikan Hak Desain Industri adalah : - Baru - Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
Analisa Definisi Desain Industri Desain Industri adalah : 1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi dan lain-lain. 2. Harus berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi. 3. Memberi kesan estetika 4. Dapat menghasilkan suatu produk atau barang. Nomor satu, dua dan tiga adalah perlindungan hak cipta. Nomor empat adalah perlindungan hak paten
Apa Perbedaan Ketiganya ? “HAK CIPTA” terdapat nilai estetika, efek ratio dan rasa efek kegunaan. “HAK PATEN” lebih mengendepankan unsur materi yang dapat diterapkan dalam TEKHNOLOGI DAN INDUSTRI serta mengutamakan ratio dan efek kegunaan. “DESAIN INDUSTRI” penekannya pada materi yang melahirkan kesan estetika dan mengutamakan rasa dan efek estetika.
Perbedaan Dalam Perlindungan UU HAK CIPTA bertujuan untuk menetapkan hak-hak pencipta dan menjamin perlindungan terhadap karyanya yang berkaitan dengan ekpoitasi kebudayaan (ILMU PENGETAHUAN,SENI DAN SASTRA) UU PATEN bertujuan untuk mendorong terciptanya suati peralatan sehingga dapat mengembangkan perindustrian. UU DESAIN INDUSTRI bertujuan mendorong terciptanya suatu karya desain untuk kemajuan industri
Asas Perlindungan Desain Industri ASAS PUBLISITAS : DIDAFTARKAN PADA LEMBARAN BERITA RESMI NEGARA “BERSIFAT KONSTITUTIF”, HAK CIPTA “BERSIFAT DEKLARATIF”. ASAS KEMANUNGGALAN. ASAS KEBARUAN.
Hak Ekslusif Desain Industri Hak Desain Industri adalah “hak ekslusif” yang di berikan oleh negara RI kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Hal ini berarti bahwa pemegang hak dapat dapat mengijinkan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dengan cara suatu “perjanjian” pemberian hak dan bukan pengalihan hak.
Hak Ekslusif. Apa Maksudnya ? Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk kemudian melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hak ekslusif itu adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri [Pasal 9].
Siapakah Pendesaian itu ? Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, dalam suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi (komposisi garis atau warna, atau garis dan warna) atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari “Pendesain”. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain (Pasal 6 Ayat 1 dan 2)
Obyek Desain Industri [Pasal 2] Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud di atas adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: tanggal Penerimaan; tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. ============================================== Desain Industri yang tidak dapat diberikan perlindungan adalah Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Pasal 4 ). Perlindungan Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 5 Ayat 1 )
Pembatasan Desain Industri Suatu Desain Industri tidaklah dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut: a. telah dipertunjukan di dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Hal ini bearti bahwa perlindungan hukumnya menjadi tidak ada.
Desain dan Kedinasan [Pasal 7] Desain Industri yang dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Ketentuan hubungan kedinasan dan hubungan kerja tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Permohonan Pendaftaran Hak Desain Industri diberikan oleh negara atas dasar adanya Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HAKI dan dengan membayar biaya, serta ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya. Permohonan Pendaftaran tersebut harus memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.
Dokumen Pendaftaran Desain Industri Permohonan Pendaftaran dilampiri dengan: a. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; b. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang akan dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain d. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon e. Dalam Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
CARA MEMPEROLEH HAK DESAIN INDUSTRI Asas “First To File” Pendaftar pertama/ pendaftaran wajib ada hubungan hukum antara Pemohon/Pendesain dengan negara bila ada bukti pendaftaran dan sertifikat Hak Desain Industri (Konstitutif) PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sistem Filling Desain Industri Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk: a. satu Desain Industri, atau b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau memiliki kelas yang sama Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa. Pemohon harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia
Hak Prioritas. Apakah itu ? Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetujuan Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertma kali diterima dinegara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Waktu Penerimaan Permohonan Desain Industri Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan c. membayar biaya Permohonan. Apabila ternyata terdapat kekuarangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekuarangan tersebut. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
ANGGAPAN PENARIKAN KEMBALI PROSEDUR PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI (MENURUT UU DESAIN INDUSTI NO. 31 TAHUN 2001) PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI PERMOHONAN GUGUR PERSYARATAN MINIMUM SESUAI PS. 18 UUDI Tidak Ada TANGGAL PENERIMAAN ADA KEBERATAN ATAS PENOLAKAN/ ANGGAPAN PENARIKAN KEMBALI PERSYARATAN ADMINISTRASi Tidak Lengkap DIPENUHI? DIANGGAP DITARIK KEMBALI Ada Tidak Lengkap Ya ≤ 3 Bulan PENGUMUMAN PERMOHONAN DITOLAK ≤ 3 Bulan Menerima Keberatan MENERIMA / MENOLAK KEBERATAN KEBERATAN SANGGUPAN DARI PEMOHON PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Ada ≤ 3 Bulan ≤ 6 Bulan Tidak Ada PENDAFTARAN ≤ 30 Hari UPAYA HUKUM LAINNYA PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI
PROSEDUR PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI Mengajukan Permohonan Ke DitJen HKI & Memenuhi Persyaratan Minimum Paling lama 3 bln + 1 bln *) Mendapatkan Tanggal Penerimaan DITOLAK Pemeriksaan Administratif dan Substantif (atas dasar Ps 1, Ps 4 & Ps 2 UU No.31/2000 j.o Ps 26 PP 1/2005) Tidak termasuk desain industri, atau tidak baru atau melanggar Ps.4 Baru & tidak melanggar Ps.4 Ada oposisi 3 bln Pemeriksaan Substantif atas dasar keberatan pihak lain (Ps 2 & Ps.4) Publikasi Tidak ada oposisi Baru & tidak melanggar Ps.4 Didaftar 1 bln Paling lama 6 bln Sertifikat
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan pemohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan. Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan telah diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Pemeriksaan Desain Industri Ditjen HAKI melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan. Ditjen HAKI akan memberitahukan atas keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut dalam kriteria sebagaimana diatur Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pembertahuan penarikan kembali tersebut. Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HAKI dimaksud bersifat tetap
Pengalihan Hak Desain Industri PEWARISAN. HIBAH. WASIAT. PERJANJIAN TERTULIS. SEBAB SEBAB LAIN YANG DIBENARKAN OLEH UU MISALNYA : LISENSI. ============================================= CATATAN : HAK MORAL PENGALIHAN MENGHILANGKAN HAK PENDESAIN UNTUK TETAP DICANTUMKAN NAMA DAN IDENTITAS.
Lisensi Desain Industri Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan , kecuali jika diperjanjikan lain. (1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dalam UU ini (2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidakberlaku terhadap pihak ketiga. (3) Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdud diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pembatalan Desain Industri PERMINTAAN PEMEGANG HAK DAPAT DIAJUKAN KE DIRJEK HAKI. GUGATAN DIAJUKAN KE PENGADILAN NIAGA DENGAN BERDASARKAN TIDK ADA UNSUR KEBAHARUAN BERTENANGAN DENGAN UU, KESUSILAAN. PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI MENGHAPUS SEGALA AKIBAT HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN HAK-HAK LAIN YANG BERKAITAN. PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN GUGATAN, PENERIMA LISENSI TETAP BERHAK MELAKSANAKAN LISENSINYA SAMPAI BERAKHIR LISENSI.
TINDAK PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan hak dari pemegang hak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat hak Desain Industri) diancam hukuman: Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau Denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003
Sekian dan Terima kasih